Jakarta, duniatambang.co.id – Ada kebutuhan mendesak dalam upaya perbaikan tata kelola sektor energi dan pertambangan Indonesia, berbagai masalah yang timbul bermuara pada kebutuhan pengaturan, baik legislasi maupun regulasi. Sebagai sektor yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak, tata kelola energi dan pertambangan perlu mendapatkan jaminan kepastian hukum dengan memberikan dasar pengaturan dalam undang-undang yang memadai.
Kebutuhan akan adanya perangkat hukum yang dapat menjamin terpenuhinya iklim kepastian hukum perlu dibarengi dengan upaya serius DPR dan Pemerintah dalam menghadirkan produk legislasi yang berkualitas. Upaya untuk menuju ke sana dapat dilihat lewat capaian realisasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di sektor energi pertambangan, hal ini disampaikan Bisman Bhaktiar Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi & Pertambangan (PUSHEP) dalam diskusi publik di Jakarta (3/12/19).
Lebih lanjut, Bisman menjelaskan Pushep telah melakukan penelitian tentang realisasi Prolegnas Sektor Energi dan Pertambangan yang ditemukan fakta bahwa Prolegnas jangka menengah tahun 2015-2019 terdapat 189 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang 7 (tujuh) diantaranya merupakan RUU sektor energi dan pertambangan, sebagai berikut:
- RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Mulai masuk Prolegnas tahun 2015 dan juga telah masuk sejak Prolegnas 2010-2014)
- RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Mulai masuk Prolegnas Tahun 2015)
- RUU tentang Geologi (Mulai masuk Prolegnas Tahun 2015)
- RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2001 tentang Energi (Masuk Prolegnas Tahun 2015)
- RUU tentang Ketenaganukliran (Masuk Prolegnas Perubahan Tahun 2017)
- RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (Masuk Prolegnas Perubahan Tahun 2017)
- RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan (Masuk Prolegnas Perubahan Tahun 2019)
Dari Prolegnas tersebut, sampai akhir jabatan DPR RI Periode 2014-2019 yang berakhir pada 30 September 2019 yang lalu, tidak satupun RUU yang berhasil disahkan menjadi undang-undang, artinya DPR periode 2014-2019 mengulangi hal yang sama dengan DPR periode 2009-2014 yang tidak menghasilkan satupun produk legislasi sektor energi dan pertambangan. Padahal terdapat RUU Minerba dan RUU Migas yang tiap tahun masuk menjadi RUU prioritas tahunan, namun juga tidak bisa selesai menjadi undang-undang, bahkan beberapa RUU sama sekali belum dilakukan penyusunan, artinya di sektor energi dan pertambangan kinerja legislasi nol.
Bisman menambahkan ke depan DPR dan Pemerintah perlu serius untuk menyelesaikan RUU di sektor energi dan pertambangan, khususnya RUU Minerba dan RUU Migas, serta RUU Perubahan UU Energi yang cukup mendesak. Namun demikian, Bisman memberikan peringatan bahwa pembahasan RUU tersebut harus sesuai prosedur yang benar, tidak boleh dilakukan secara instan karena akan melanggar konstitusi yang berpotensi produk UU nya nanti di judicial review di Mahkamah Konstitusi.
Selain itu, RUU di sektor energi dan pertambangan perlu diselaraskan dengan rencana Pemerintah membuat pengaturan dalam bentuk omnibus law. “semangat pemerintah dengan omnibus law kita sambut baik, tetapi perlu ada kajian yang mendalam dan melibatkan partisipasi publik dalam penyusunannya”, ujar Bisman.
Khusus RUU Minerba dan RUU Migas perlu disusun ulang dari awal yang isi dan konsepnya harus benar benar menunjukkan orientasi kepentingan merah putih, yaitu sesuai dengan amanat Konstitusi Pasal 33 UUD 1945 dan kepentingan nasional. RUU nantinya juga harus memberikan ruang dan keberpihakan khusus pada BUMN sebagai representasi negara dalam pengelolaan sumber daya alam.
Untuk diketahui, Prolegnas merupakan instrumen perencanaan pembentukan undang-undang yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Sebagai instrumen perencanaan, maka posisi Prolegnas dalam tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan ada pada tahapan paling awal yakni pada tahapan perencanaan, setelahnya baru masuk tahap penyusunan, pembahasan, pengesahan/penetapan, dan pengundangan, sehingga posisi Prolegnas dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan sangat penting.