Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) Bisman Bhaktiar menilai dampak RUU EBT terhadap tata kelola dan tata niaga EBT sangat besar. Saat ini masalah utama terhambatnya pengembangan EBT karena tidak ada jaminan kepastian hukum, sehingga kurang menarik bagi iklim investasi.
“RUU EBT sudah pasti tidak selesai tahun ini karena pembahasan belum dimulai, DIM (daftar inventarisasi masalah) dari pemerintah juga belum ada, tentunya ini sangat disayangkan,” katanya.
Dia pun berharap awal tahun depan RUU ini dapat segera dibahas dan diselesaikan. Menurutnya, akan lebih baik jika pembahasan RUU EBT disinergikan dan selaraskan dengan rencana perubahan UU Energi UU 30 Tahun 2007.
Selain itu, ugrensi harus segera diselesaikannya RUU EBT saat ini lantaran masih ada Revisi UU Migas yang menanti untuk segera dibahas. Mengingat, saat ini RUU Migas tidak masuk Prolegnas prioritas tahunan karena DPR masih proses pembahasan RUU EBT.
“Pilihannya adalah segera secepatnya selesaikan Pembahasan RUU EBT atau kalau tidak mungkin selesai dilewati untuk disalip dengan penyiapan RUU Migas, mengingat perubahan UU Migas juga sangat urgen dan mendesak,” katanya
Menurut Bisman, setidaknya ada beberapa isu yang mengganjal RUU EBT antara lain yakni soal kelembagaan dan tata niaga, soal insentif dan tarif, serta soal masuknya pengaturan Nuklir dalam RUU EBT.