Beranda Publikasi Kegiatan

Adu Cepat RUU Minerba dan Omnibus Law Sektor Pertambangan

2153
Adu Cepat RUU Minerba dan Omnibus Law Sektor Pertambangan

Adu Cepat RUU Minerba dan Omnibus Law Sektor Pertambangan
Round Table Discussion PUSHEP

 

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang diundangkan pada bulan Januari 2009 saat ini sudah (atau baru) berumur 11 tahun. Saat itu UU Minerba disambut dengan berbagai reaksi oleh pelaku dan stakeholder pertambangan karena secara umum banyak isi materinya yang berbeda dengan undang-undang sebelumnya, yaitu UU Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan Pokok Pertambangan. Halyang positif,  sebagian kalangan menganggap bahwa UU 4 Tahun 2009 lebih nasionalis karena banyak ketentuan yang merujuk kepada penguasaaan negara atas sumber daya alam sebagaimana diamanatkan oleh Konstitusi Pasal 33 UUD Negara RI Tahun 1945, namun sebagian kalangan lain menganggap bahwa UU Minerba dianggap tidak tegas dan bersifat kompromistis.

Setelah 11 tahun ternyata terdapat beberapa ketentuan dalam UU Minerba yang tidak dapat diimplementasikan atau tidak diimplementasikan dengan konsisten, diantaranya tentang kebijakan peningkatan nilai tambah dengan pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri. Selain itu, terdapat ketentuan yang “sulit” diimplementasikan, misalkan tentang mekanisme perizinan bagi pertambangan rakyat dan perizinan tambang batuan. Dalam UU Minerba juga terdapat beberapa hal yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan  dan bertentangan atau tidak sinkron dengan undang-undang yang lebih baru yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Hal ini berkaitan dengan pengaturan pembagian urusan pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta kewenangan kepala daerah dalam penerbitan perizinan usaha pertambangan.

Hal lain yang perlu menjadi perhatian dan penyesuaian adalah adanya putusan Mahkamah Konstitusi terhadap UU Minerba, tercatat terdapat 4 Putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan beberapa ketentuan dalam UU Minerba karena dinyatakan bertentangan dengan konstitusi UUD Negara RI Tahun 1945, diantaranya adalah tentang proses penetapan wilayah pertambangan, batasan minimal luas wilayah usaha pertambangan,  dan beberapa ketentuan lain yang perlu disesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi.

Berdasarkan pemikiran tersebut, DPR RI sejak periode lalu telah menginisiasi revisi perubahan UU Minerba, saat ini RUU Minerba telah diputuskan masuk Program Legislasi Nasional Prioritas Tahun 2020 dan pembahasannya dilanjutkan (carry over) oleh DPR RI. DPR RI melalui Komisi VII telah memulai lanjutan pembahasan dengan menyelenggarakan rapat kerja bersama Menteri yang mewakili Pemerintah, diantaranya Menteri ESDM dan Menteri Perindustrian yang memutuskan bahwa pembahasan RUU Minerba lanjut terus.  Padahal saat ini telah terdapat Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang diantaranya berisi tentang pengaturan kegiatan usaha pertambangan khususnya terkait dengan perizinan dan beberapa pengaturan lain yang juga menjadi materi pengaturan dalam RUU Minerba.

Omnibus Law adalah program penyederhanaan, pemangkasan dan penyelarasan pengaturan berbagai dalam satu undang-undang, Omnibus Law menjadi program prioritas pemerintah yang kerap disampaikan oleh Presiden Joko Widodo. Menurut Pemerintah Omnibus Law melalui RUU Cipta Kerja dimaksudkan untuk menjawab persoalan tumpang tindih pengaturan dan memberikan kemudahan investasi untuk menciptakan lapangan kerja, termasuk di sektor pertambangan mineral dan batubara. Permasalahannya adalah isi materi Omnibus Law RUU Cipta Kerja tidak seideal yang dicitakan serta terdapat sejumlah ketentuan yang diatur dalam RUU Cipta Kerja juga telah diatur dalam RUU Minerba, sehingga terdapat irisan materi pengaturan antara kedua RUU tersebut, karena sebagian materi RUU Minerba saat ini juga menjadi bagian materi RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Hal ini tentunya akan menjadi problem tersendiri.

Pemerintah beberapa kali telah menyatakan bahwa RUU Omnibus Law merupakan yang prioritas dan seluruh pembahasan RUU yang terkait dengan  Omnibus Law  harus ditunda dan disesuaikan dengan Omnibus Law. Pemerintah juga telah menyerahkan secara resmi RUU Cipta Kerja kepada DPR RI, artinya RUU Cipta Kerja siap dibahas oleh DPR RI bersama Pemerintah, tetapi ternyata pembahasan RUU Minerba terus berlanjut. Dalam konteks ini telah terjadi adu cepat dan potensi salip menyalip antara RUU Minerba dengan Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

Berdasarkan pemikiran dan kondisi  di atas, Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) menyelenggarakan Round Table Discussion tentang  RUU Minerba dan Omnibus Law RUU Cipta Kerja Sektor pertambangan dengan tema “Adu Cepat RUU Minerba dan Omnibus Law Sektor Pertambangan”. Round Table Discussion menghadirkan pembicara yang kompeten yaitu Prof. Dr. Ir. Irwandy Arif, M.Sc., Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batubara; Dr. Marwan Batubara, Direktur Indonesia Resources Studies (IRESS); Ir. Budi Santoso, Direktur Centre For Indonesian Resources Strategic Studies (CIRRUS); Yusri Usman, Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI); Dr. Ir. Lukman Malanuang, M.Si., Direktur Lembaga Kajian Energi, Pertambangan, dan Industri Strategis (LKEPIS), dan Bisman Bhaktiar, SH., MH., MM. Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi & Pertambangan (PUSHEP).

Dalam paparanya sebagai pengantar Bisman Bhaktiar menyampaikan bahwa RUU Minerba merupakan RUU inisiatif DPR RI yangtelah selesai penyusunan drafnya pada tahun 2018, namun tidak bisa mulai pembahasan karena daftar invenyarisasi masalah (DIM) dari pemerintah belum disampaikan dan baru disampaikan kepada DPR 5 hari menjelang masa jabatan anggota DPR Periode 2014-2019 habis pada akhir bulan September 2019. Saat ini RUU Minerba telah masuk menjadi RUU carry over  yang prioritas pembahasan di tahun 2020. Bisman mengkritisi seharusnya RUU Minerba tidak memenuhi klausula  RUU yang carry over karena tidak sesuai dengan Pasal 71 A UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan peraturan perundang-undangan. Lebih lanjut dijelaskan alasan kenapa UU Minerba perlu dilakukan perubahan karena terdapat ketentuan dalam UU Minerba yang tidak implementatif, perlunya penyesuaian dengan putusan Mahkamah Konstitusi, perlunya penyesuaian dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah daerah serta ada hal-hal baru yang perlu diakomodir terkait dengan perkembangan yang perlu masuk dalam UU Minerba.

Bisman menjelaskan pokok-pokok isu krusial RUU Minerba adalah Redefinisi rumusan wilayah pertambangan, Penyelarasan tumpang tindih kewenangan lintas sektor.  Redefinisi peningkatan nilai tambah (pengolahan dan pemurnian).  Menyesuaikan kewenangan perizinan dengan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemda. Izin pertambangan rakyat dan pengaturan khusus tentang izin pengusahaan batuan. Luas wilayah perizinan pertambangan (WIUP). Jangka Waktu IUP/IUPK. Peran dan eksistensi BUMN Pertambangan. Dan Status KK/PKP2B  paska berakhirnya kontrak & perubahan menjadi IUPK.

Lebih lanjut tentang Omnibus Law Bisman menjelaskan Omnibus Law adalah sebuah peraturan UU yang mengandung lebih dari satu (sektor) muatan pengaturan atau dalam satu UU terdapat banyak pengaturan  dengan jenis/tema yang sama namun sektor/bidang yang berbeda-beda,  yang bertujuan untuk menciptakan sebuah peraturan mandiri  yang dapat menegasikan peraturan lain. Ini merupakan Merupakan Pemangkasan,  Penyederhanaan, dan Penyelarasan Berbagai Pengaturan dalam satu UU yang berisi  Multi sektor: terdiri dari banyak muatan sektor dengan tema yang sama (dimaksudkan agar tidak tumpang tindih) dan Menyatukan proses perubahan & pencabutan UU yang lain. Sedangkan tujuan Omnibus Law antara lain Mengatasi konflik peraturan perundang-undangan secara cepat, efektif dan efisien, namun bisa jadi dengan omnibus law juga justru menimbulkan konflik dan pertentangan antar Undang-Undang seperti saat ini RUU Minerba dan RUU Cipta kerja.

Omnibus Law sektor pertambangan terdiri dari ketentuan yang mengatur terkait Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi (UU Panas Bumi), dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (UU Ketenagalistrikan) .

Omnibus Law Sektor pertambangan berisi tentang Kewenangan penguasaan mineral dan batubara oleh negara diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat (Kewenangan perizinan di Pemerintah Pusat) dan dapat didelegasikan kepada pemerintah daerah. Pembagian  kewenangan pengolahan dan pemurnian mineral antara KESDM dan Kementerian Perindustrian, yaitu Kegiatan tambang sampai dengan pengolahan memerlukan IUP, Kegiatan pemurnian (stand alone) memerlukan IUI, dan Definisi baru “pengolahan” dan “pemurnian” dalam UU Mineral dan Batubara. Selain itu juga terdapat Insentif hilirisasi batubara berupa gasifikasi yang berupa tidak dikenai kewajiban Domestic Market Obligation (DMO), pengenaan royalti batubara 0 %, dan jangka waktu izin selama umur tambang.Insentif hilirisasi mineral berupa perpanjangan jangka waktu izin selama umur tambang.

Dalam omnibus law ada 4 sektor yang berkaitan dengan ESDM, yaitu Minerba, Migas, Listrik dan Panas Bumi. Terkait kewenangan akan ditarik ke pusat dan daerah sudah tidak mempunyai kewenangan lagi. Omnibus Law Cipta Kerja juga mengatur terkait pembagian kewenangan pengolahan dan pemurnian antara Kementerian ESDM dan Kementerian Perindustrian.

Sementara itu, Yusri Usman, Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) mengatakan bahwa adu cepat antara RUU Minerba dan RUU Omnibus Law Cipta Kerja patut diduga bahwa ada sponsor dibaliknya yaitu 7 Pemilik PKP2B generasi pertama. Di tahun 2018 pemerintah membuat RPP Minerba secara diam-diam. Pasal 75 UU Minerba menyebutkan bahwa setiap PKP2B yang mau habis diberi prioritas untuk mengelola dan hak prioritas tersebut diberikan kepada BUMN dan baru akan dilelang kalau tidak ada BUMN yang mau mengelola.

Sebelumnya Menteri ESDM Ignasius Jonan juga pernah menerbitkan IUPK kepada PT. Tanito Harum. Hanya ada satu jalan untuk PKP2B berubah menjadi IUPK, yaitu kalau sudah dilakukan revisi Undang-Undang Minerba, bukan PP. Pada saat itu Dirjen Minerba menyatakan bahwa penerbitan IUPK tersebut tidak melanggar UU Minerba, namun atas permintaan KPK (yang pada saat itu masih mempunyai power) dibatalkan

Marwan Batubara Direktur Eksekutif Indonesia Resources Studies (IRESS) yang menjadi pembicara sleanjutnya menyoroti soal rencana pengaturan KK dan PKP2B menjadi IUPK yang akan dimasukkan dalam skema omnibus law Cipta Kerja. Soal problem perubahan KK dan PKP2B menjadi IUPK, tidak perlu masuk omnibus law untuk mengatasi 13 isu tersebut.

Sedangkan Budi Santoso, Direktur Centre For Indonesian Resources Strategic Studies (CIRRUS) menyampaikan bahwa subtansi-substansi yang ada di Omnibus Law sebagian besar meruapakan pesanan. Bila hal ini dikemudian diketahui oleh publik, maka akan dicatat oleh sejarah, bahwa apa yang kita sepakati hari ini merupakan kebodohan. Budi Santoso memandang bahwa skema Omnibus Law itu merupakan suatu hal yang cacat konsep, cacat pikir dan cacat logika. Disebut cacat konsep karena : (1) tidak ada jalan pintas untuk minerba; (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 tidak pernah ngotak-ngatik PP sehingga orang tenang untuk kerja; dan (3) menyebabkan kerugian bagi investor sampai milyaran, pemerintah cuma ganti pasal-pasal yang mana eksplorasi tidak ada jaminan uang kembali jika barangnya tidak ditemukan.

Disebut cacat pikir karena : (1) tidak mampu berpikir waras. Apa hubungan antara PKP2B dilanjutkan dengan kepastian hukum? (2) aset PKP2B generasi I milik negara, kok dibilang ada penurunan aset? dan (3) hilirisasi batubara merupakan jebakan batman. Disebut cacat logika karena : (1) mana mungkin pengusaha-pengusaha kecil mampu membangun smelter. Konsep hilirisasi yang di dorong bukan 1 IUP 1 smelter. Butuhnya smelter berapa, nanti akan dilakukan proses lelang siapa yang mau bangun. Jangan ribut masalah domain; (2) terkait menguatkan BUMN merupakan lelucon yang tidak lucu. Bagaimana mau menguatkan BUMN jika hak-hak BUMN di kuliti? Kasus WTO dibiayai oleh BUMN, yang diuntungkan adalah penambang-penambang smelter. Tetapi ketika ada proyek atau masalah pemerintah cenderung bersikap pasif atas kepentingan BUMN, logika menguatkan BUMN sama sekali bohong.

Sementara itu Dr. Ir. Lukman Malanuang, M.Si., Direktur Lembaga Kajian Energi, Pertambangan, dan Industri Strategis (LKEPIS) lebih menyoroti soal kekawatiran bahwa apabila tidak dikelola engan baik dan benar, maka sumber daya alam tambang kita hanya akan sampai cukup tahun 2040. Menurut Lukman, RUU Omnibus Law bila diperhatikan  tebalnya mencapai 15 cm kalau di print, bisa mencapai 1m 35cm bila disertai dengan daftar inventaris masalah dari parpol. Sementara itu, pembahasan RUU Minerba di Komisi VII akan selesai 2 hari lagi. Pembahasan di Baleg belum dimulai karena ‘salah ketik’. Masa kerja pemerintah hanya efektif ± 3,5 tahun, apakah mampu menyelesaikan? Lebih lanjut, Lukman menambahkan bahwa Omnibus Law ini dianggap sebagai upaya penyelamatan terakhir terhadap kondisi ekonomi setelah Tax Amnesty gagal mencapai tujuan yang diingankan oleh pemerintah.

Menurut Lukman perubahan terhadap UU Minerba dan adanya skema Omnibus Law Cipta Kerja yang dimaksudkan untuk membuka pintu investasi selebar-lebarnya, memiliki agenda tersembunyi. Misalnya, dengan hadirnya banyak investor asing ke Indonesia, juga akan dibarengi dengan banyaknya tenaga kerja asing yang datang ke Indonesia. Dikhawatirkan dengan adanya perubahan tersebut, maka banyak pekerja asing juga akan menyerbu Indonesia. Sebab UU Minerba yang ada saat ini jelas mengutamakan pekerja lokal dan sumber daya lokal.

Sebagai penutup Prof. Dr. Ir. Irwandy Arif, M.Sc., Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batubara menyampaikan beberapa informasi terbaru seputar perkembangan pembahasan RUU Minerba dan Omnibus Law. Indonesia saat ini dilanda permasalahan ekonomi dan bisnis, juga terjadi kompleksitas dan obesitas regulasi yang menjadi latar belakang RUU Cipta Kerja dibuat. Perkembangan pembahasan RUU Minerba, saat ini DIM dari pemerintah yang berjumlah 938.  Kemarin malam sudah selesai hingga 600 lebih DIM. Berarti saat ini hanya tinggal 300-an DIM. Terkait Omnibus Law, sejak desentralisasi lebih dari 1000 IUP yang keluar sehingga untuk mengontrol hal tersebut maka kewenangan akan ditarik kembali ke pusat. Terkait IUP OPK akan hilang kalau sudah diambil perindustrian. Terkait pengolahan dan pemurnian akan diambil alih oleh Kementerian Perindustrian dengan bentuk IUI atau Izin Usaha Industri. Sedangkan untuk pengelolaannya berada di wilayah Kementerian ESDM dengan bentuk IUP/IUPK.

Terkait royalti yang jadi 0 dan DMO, pertanyaannya DMO yang mana yang royaltinya 0? Misal DMO 10 juta. Yang 8 juta kena dan hanya 2 juta yang bebas royalti DMO. Mereka yang melakukan hilirisasi bisa diperpanjang sampai 10 tahun dengan ketentuan harus mengikuti kaidah-kaidah pertambangan. Smelter yang berintegrasi dikelola oleh ESDM, sedangkan independen dikelola oleh Kementerian Perindustrian. Terkait nikel, dalam Undang-Undang sudah jelas bahwa harus mempunyai nilai tambah mineral. Siapa yang bisa mengontrol kadar jumlah nikel di Pelabuhan? Ada ketidak konsistenan oleh pemerintah, yang awalnya dilarang kemudian direlaksasi lagi dan kemuadian dilarang kembali. Hal itu membuat penambang nikel harus menjual ke Perusahaan dengan HPM sangat rendah, pengurangan ini yang nanti akan dievaluasi dan diusahakan oleh pemerintah. Pemerintah saat ini berusaha membuat mother of smelter