Beranda Referensi Migas

Advokat Penggugat Subsidi BBM Ubah “Legal Standing”

1328
Mahkamah Konstitusi

Penggugat Minta Subsidi BBM Maksimal 10% dari belanja Pemerintah Pusat di APBN

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan perkara Pengujian Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2015 yang dimohonkan oleh Donny Tri Istiqomah, Andhika Dwi Cahyanto, dan Radian Syam. Pada sidang yang digelar Selasa (23/12), Para Pemohon menyampaikan poin-poin perbaikan permohonan yang menggugat ketentuan mengenai subsidi BBM. Salah satu perbaikan mendasar yang dilakukan yaitu perbaikan pada legal standing.

Di hadapan panel hakim yang diketuai Hakim Konstitusi Patrialis Akbar, Donny Tri Istiqamah menyampaikan telah melakukan perbaikan permohonan sesuai saran dan masukan dari panel hakim pada sidang pendahuluan. Salah satu perbaikan dilakukan pada poin legal standing yang dipakai untuk mengajukan gugatan dalam perkara No. 132/PUU-XII/2014 tersebut.

Bila sebelumnya ketiga nama tersebut di atas menggunakan legal standing sebagai advokat, kali ini ketiganya hanya bertindak sebagai kuasa hukum. Sedangkan Pemohon perkara ini adalah kelompok tani bernama Paguyuban Petani Perjuangan Mbah Ungu yang sudah ditetapkan dengan akta notaris sejak tahun 2008. Perubahan tersebut dilatarbelakangi pemikiran bahwa kelompok tanilah yang merasakan kerugian konstitusional langsung dari diberlakukannya subsidi BBM. Sedangkan Donny Tri Istiqamah dkk selaku advokat tidak merasakan kerugian konstitusional langsung akibat subsidi BBM yang dinilai salah sasaran.

“Rata-rata petani Jenggawah (petani di Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember, red) yang mereka pada akhirnya setuju untuk maju sebagai Pemohon dan menguasakan kepada kami. Sehingga, perubahan legal standing, yaitu yang awalnya kami sebagai Pemohon langsung, kami berubah menjadi Kuasa Pemohon. Pemohonnya adalah badan hukum, yaitu Paguyuban Petani Perjuangan Mbah Ungu,” jelas Donny.

Selain itu, Donny juga menyampaikan adanya penguatan argumentasi permohonan terkait dalil subsidi BBM yang harus dibatasi 10 persen dari anggaran belanja total. Donny pun menjelaskan bahwa angka 10 persen diambil sebagai argumentasi dengan mempertimbangkan persentase tersebut membuat belanja negara stabil. Mengingat, kebutuhan alokasi anggaran di sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur ekonomi saat ini sangat besar. Untuk menguatkan argumennya, Donny juga berjanji akan menghadirkan ahli yang mengupas lebih jauh mengenai pembatasan anggaran bagi subsidi BBM.

Pada kesempatan yang sama, Patrialis Akbar yang memimpin sidang kali ini mengesahkan lima bukti tertulis yang diajukan Pemohon. Sebelum menutup sidang, Patrial menyampaikan akan melaporkan hasil sidang kepada Rapat Permusyawaratan Hakim untuk dibahas tindak lanjut penanganan perkara ini. “Kami akan melaporkan kepada Rapat Permusyawaratan Hakim terhadap permohonan Saudara. Silakan nanti Saudara menunggu pemberitahuan lebih lanjut dari Panitera,” tutup Patrialis sembari mengetuk palu sebanyak tiga kali tanda sidang berakhir. (Yusti Nurul Agustin)