Metrotvnews.com, Jakarta: Pernyataan pemerintah? yang memperpanjang status Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sementara kepada PT Freeport Indonesia dinilai sebagai akal-akalan untuk melegalkan ekspor konsentrat. Tentu hal itu sangat disayangkan dan sudah saatnya Freeport Indonesia diambil alih agar memberi manfaat secara maksimal di Tanah Air.
Ahli Hukum Pertambangan Bisman Bakhtiar menjelaskan, pada awalnya perubahan status Kontrak Karya (KK) menjadi IUPK mempunyai maksud baik karena dengan bentuk izin negara akan mempunyai posisi yang lebih tinggi, dan berlaku rezim hukum administrasi serta tata usaha negara yang lebih merepresentasikan penguasaan negara atas sumber daya pertambangan.
Namun yang ada saat ini, lanjutnya, perubahan KK menjadi IUPK tidak memiliki dasar hukumnya dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Kondisi tersebut perlu menjadi perhatian khusus mengingat Freeport Indonesia sudah mengeruk sumber daya alam di Indonesia dalam waktu yang lama.
Menurut UU Minerba, IUPK hanya dapat diberikan di Wilayah Pencadangan Negara (WPN) yang ditetapkan menjadi Wilayah Usaha Pertambangan Khusus (WUPK) atas persetujuan DPR RI. Jadi, pemberian IUPK saat ini kepada Freeport Indonesia jelas merupakan pelanggaran hukum.
“Pemberian IUPK kepada Freeport sebenarnya hanya merupakan siasat atau akal-akalan untuk melegitimasi tujuan utamanya yaitu pemberian izin ekspor mineral mentah kepada Freeport,” kata Bisman, kepada Metrotvnews.com, di Jakarta, Selasa 10 Oktober 2017.
Bisman menilai, perpanjangan IUPK sementara ini memberi kebebasan kepada Freeport Indonesia untuk tidak melaksanakan amanat UU Minerba yang mewajibkan pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) di dalam negeri.
“Lagi-lagi Freeport akan bebas untuk ekpor tambang mentah ke luar negeri dengan baju dan dalih perpanjangan IUPK,” ucap dia.
Ia menilai, seharusnya izin ekspor mineral mentah dihentikan sekarang ini juga lantaran kemajuan pembangunan smelter tidak signifikan. “Sangat disesalkan atas janji komitmen untuk bangun smelter tidak terealisasi. Sampai saat ini tidak ada perkembangan pembangunan smelter. Jadi seharusnya hentikan izin ekspor mineral mentah,” tutup dia.