Perkembangan judicial review Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) hingga kini Mahkamah Konstitusi (MK) belum kembali menyidangkan. MK terakhir menyidangkan Perkara Nomor 60/PUU-XVIII/2020 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada tanggal 08 Desember 2020 dengan agenda keterangan ahli pemohon. Penundaan sidang terhadap perkara a quo saat itu terjadi karena MK beralasan ingin berfokus pada persidangan sengketa hasil pemilihan umum kepala daerah. Saat ini, persidangan sengketa hasil pemilihan umum kepala daerah telah selesai digelar namun perkara uji formil UUMinerba belum juga dijadwalkan kembali.
Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP) menyoroti belum dijadwalkannya kembali sidang gugatan pengujian UU Minerba ini. Dalam kegiatan Diskusi Publik Virtual dengan tema “Apakabar Judicial Review UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara”, Jakarta, 4/5/2021, kuasa hukum Perkara Nomor 60/PUU-XVIII/2020, Ibnu Sina Chandranegara menanyakan perihal berlarutnya agenda sidang terhadap perkara a quo. Dalam kesempatan yang sama, Bahrul Ilmi Yakup, yang juga merupakan rekan sejawat dalam pengujian UU Minerba, menyoroti belum dikeluarkannya jadwal sidang perkara tersebut.
Ibnu Sina Chandranegara, dalam kesempatan diskusi tersebut menyampaikan bahwa Perkara Nomor 60/PUU-XVIII/2020 ini diajukan oleh 2 anggota DPD, Gubernur Bangka Belitung, 2 individu warga negara dan 2 dari kalangan mahasiswa. Perkara tersebut pada pokok permohonannya menguji proses pembentukan UU Minerba dengan ketentuan Pasal 1 ayat (2), Pasal 18A ayat (2), Pasal 20 ayat (1), Pasal 20A ayat (1), Pasal 22A, Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Menurutnya pembentukan UU Minerba bertentangan dengan norma yang diatur dalam konstitusi.
Menurut Ibnu Sina, saat itu RUU Minerba tidak memenuhi kualifikasi sebagai RUU yang dapat dilanjutkan pembahasannya (carry over). Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 71A UU Nomor 15 Tahun 2019 tersebut, carry over atau lanjutan pembahasan RUU harus memenuhi syarat telah dilakukan pembahasan DIM dan hasil pembahasan Rancangan Undang-Undang tersebut disampaikan kepada DPR periode berikutnya. Padahal sesuai fakta bahwa DPR periode lalu belum satupun membahas DIM RUU Minerba (karena DIM baru disampaikan oleh Pemerintah 5 hari menjelang masa jabatan DPR periode 2014-2019 berakhir) dan dipastikan tidak ada laporan hasil pembahasan DIM karena memang belum ada pembahasan DIM.
Selanjutnya Ibnu Sina menyampaikan bahwa pembahasan UU 3 Tahun 2020 Melanggar Prinsip Keterbukaan. Bahwa pembahasan RUU Minerba oleh DPR dan Pemerintah dilakukan mulai pertengahan sampai akhir bulan Februari 2020 yang secara intensif dilakukan oleh Panitia Kerja (Panja). Panja adalah alat kelengkapan yang dibentuk komisi yang bertugas membahas DIM RUU Minerba, jumlah anggota Panja sebanyak 30 anggota DPR. Bahwa tertutupnya pembahasan RUU Minerba juga diikuti dengan tidak adanya akses bagi publik untuk mendapatkan naskah RUU Minerba yang sedang dibahas, sehingga praktis sama sekali publik tidak bisa mengikuti perkembangan pembahasan RUU Minerba, hal ini juga bertentangan dengan Pasal 96 ayat (4) UU 12 Tahun 2011 yang menyatakan bahwa untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis, setiap rancangan peraturan perundang-undangan harus dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.
Berikutnya Ibnu Sina menjelaskan bahwa pembahasan RUU Minerba tidak melibatkan Dewan Perwakilan Daerah. Bahwa sesuai fakta tidak ada surat dari DPR kepada DPD sebelum pembahasan RUU Minerba untuk meminta DIM dan keterlibatan DPD dalam proses pembahasan tingkat I, tidak ada pandangan dari DPD dalam Pengantar Musyawarah Pembukaan Pembicaraan Tingkat I, tidak ada DIM dari DPD, DPD tidak sama sekali tidak ikut dalam rapat-rapat pembahasan, dan tidak ada pendapat mini dari DPD pada Pengambilan Keputusan Tingkat I. Bahwa satu-satunya indikasi keterlibatan DPD hanya adanya Rapat Panja Komisi VII DPR dengan Komite II DPD pada tanggal 27 April 2020 dengan agenda pandangan dan masukan DPD terhadap RUU Minerba. Rapat Komite II DPD dengan Panja ini justru melemahkan posisi DPD, sebagai lembaga yang mempunyai kewenangan konstitusional dalam membahas sebuah rancangan undang-undang hanya diundang sekali dalam rapat Panja untuk memberikan masukan. Bahwa indikasi ketidakterlibatan DPD dalam proses pembahasan UU 3 Tahun 2020 dapat dilihat dengan tidak dicantumkannya Pasal 22D UUD 1945 dalam konsideran mengingat UU 3 Tahun 2020.
Ibnu Sina menambahkan bahwa rapat dan pengambilan keputusan dalam Rapat Kerja Komisi VII dan Rapat Paripurna DPR tiidak memenuhi syarat. Bahwa berdasarkan Pasal 232 UU 17 Tahun 2014 dan Tata Tertib DPR bahwa rapat atau sidang DPR dapat mengambil keputusan apabila memenuhi kuorum, yaitu apabila rapat dihadiri oleh lebih dari 1⁄2 (setengah) jumlah anggota rapat dan terdiri 1⁄2 (setengah) jumlah fraksi. Kehadiran di sini adalah kehadiran fisik di ruang rapat yang dibuktikan dengan kehadiran fisik dan tanda tangan daftar hadir. Bahwa sebagaimana sebelumnya pada Pengambilan Keputusan Tingkat I dalam rapat kerja Komisi VII tanggal 11 Mei 2020, Fraksi Partai Demokrat dalam pendapatnya telah dengan tegas menolak RUU Minerba untuk ditetapkan menjadi Undang- Undang, dengan demikian dari sikap Fraksi Partai Demokrat ini menunjukkan bahwa tidak semua fraksi setuju terhadap RUU Minerba ditetapkan menjadi Undang-Undang, sehingga apabila terdapat fraksi/anggota DPR yang tidak setuju, maka pengambilan keputusan tidak dapat dilakukan secara musyawarah untuk mufakat (aklamasi)
Lebih lanjut Ibnu Sina menjelaskan bahwa UU Nomor 30 Tahun 2020 seharusnya dalam bentuk Undang-Undang penggantian bukan Undang-Undang perubahan. Bahwa UU 3 Tahun 2020 merupakan undang-undang perubahan atas UU 4 Tahun 2009, yang terdiri sebanyak 28 bab (bab baru 2), pasal yang berubah sebanyak 83 pasal, pasal tambahan/baru sebanyak 52 pasal, pasal dihapus sebanyak 18 pasal. Jumlah total pasal 209 pasal (sebelumnya 175) atau telah mengalami perubahan lebih kurang 82% dari undang-undang sebelumnya yaitu UU 4 Tahun 2009. Selain itu, landasan filosofis dan sosiologis, serta arah pengaturan telah berubah signifikan dan berbeda mendasar dengan UU 4 Tahun 2009, sehingga UU 3 Tahun 2020 tidak layak disebut sebagai UU Perubahan, seharusnya dalam bentuk UU penggantian (UU Baru yaitu dengan mencabut UU yang lama). Bentuk UU 3 Tahun 2020 sebagai Undang-Undang perubahan sangat memaksakan dan tidak proporsional.
Saat ini dalam perkembangan perkara, menurut Ibnu Sina, sejak pemeriksaan pendahuluan pertama kali yaitu tanggal 23 Juli 2020, telah dilakukan sidang sebanyak 7 kali dan sidang terakhir pada tanggal 08 Desember 2020 dengan agenda keterangan ahli pemohon. Hingga saat ini, sidang selanjutnya belum diselenggarakan.
Ibnu Sina menambahkan bahwa beberapa persoalan dalam pengujian formil ini terkait dengan pengujian formil yang memiliki ruang lingkup lebih luas dari pengujian materiil. Selain ruang lingkup yang lebih luas juga dihadapkan oleh tenggang waktu pengajuan yaitu 45 hari. Menurutnya permohonan pengujian formil merupakan dakwaan serius terhadap pembentukan UU karena apabila dikabulkan akan dibatalkan keseluruhan undang-undang tersebut. Oleh karena itu idealnya pengujian formil perlu dilakukan dengan speedy trial dikarenakan praduga constitutionality law-making process.
Menurut Ibnu Sina, jika terus terjadi penundaan, maka akan terdapat dampak stalling pengujian UU Minerba. Hal itu karena dalam UU Minerba mengatur batas waktu IUPK, yang dinilai tidak logis dan memberikan kesan keberpihakan pemerintah terhadap perusahaan besar. Bahkan, menurutnya, dapat menghilangkan kesempatan perusahaan-perusahaan swasta pemain baru di sektor pertambangan. Pada Pasal 83 poin (h) UU Nomor 3 Tahun 2020 berbunyi “jangka waktu kegiatan Operasi Produksi Batubara yang terintegrasi dengan kegiatan Pengembangan dan/atau Pemanfaatan
Batubara diberikan jangka waktu selama 30 (tiga puluh) tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan selama 10 (sepuluh) tahun setiap kali perpanjangan setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Padahalnya, menurutnya Pasal 83 (g) UU Nomor 4 Tahun 2009 berbunyi “jangka waktu IUPK Operasi Produksi mineral logam atau batubara dapat diberikan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 10 (sepuluh) tahun”.
Jika hal tersebut terjadi, menurutnya nasib perpanjangan izin pertambangan menjadi otomatis, imunitas dan kelestarian lingkungan. Sebab ketentuan Pasal 1 ayat 28a yang mengatur bahwa Wilayah Hukum Pertambangan adalah seluruh ruang darat, ruang laut, termasuk ruang dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah yakni kepulauan Indonesia, tanah di bawah perairan, dan landas kontinen. Aktivitas pertambangan minerba akan meliputi ruang hidup masyarakat. Begitu juga dengan Pasal 162 dan Pasal 164, yakni pasal yang membuka peluang kriminalisasi terhadap masyarakat yang melawan aktivitas pertambangan. Selanjutnya, menurutnya, terjadi keistimewaan dalam pasal 42A, “Jangka waktu kegiatan Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a dan huruf e dapat diberikan perpanjangan selama 1 (satu) tahun setiap kali perpanjangan setelah memenuhi persyaratan.”
Lebih lanjut Ibnu Sina juga menyoroti ketentuan Pasal 165 yang dihapus, yang dipandang berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang. Berikutnya, Pasal 169A memberi jaminan bagi pengusaha tambang dapat memperpanjang Kontrak Karya (KK) atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) tanpa pelelangan. UU Minerba juga tidak mengatur kewajiban korporasi melakukan reklamasi di bekas galian tambang
Adapun pandangan dari Bahrul Ilmi Yakub, kalau MK berani menetapkan norma bahwa putusan terhadap dalam pengujian formil itu harus diputus dalam waktu 60 hari sejak perkara tersebut dicatat dalam buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) itu menjadi terobosan cukup baik. Menurutnya ini norma baru tersebut perlu dikaji. Mengapa norma baru ini hadir secara cepat dan instan. Kalau ini instan, MK ingin menjawab desakan berbagai pihak terhadap MK supaya segera memutus misal yang terjadi dalam perkara uji materi UU KPK itu.
Menurutnya ketentuan tersebut sebagai pemanis kepada pemohon dalam menanggapi berbagai desakan yang muncul meskipun kemudian perkara tersebut ditolak. Norma ini sepertinya memberi harapan baik tapi nyatanya tidak. Bagaimana menghitungnya terkait norma yang mengatur norma 60 hari ini? Bahrul Ilmi juga menyoroti terkati beban pembuktian yang serahkan kepada pemohon. Seharusnya beban pembuktian itu diarahkan kepada termohon seperti pemerintah atau DPR karena, menurutnya, pemohon memiliki keterbatasan dalam mengakses bukti yang kemudian dapat diajukan.
Bahrul Ilmi Yakub menyatakan bahwa saat ini kita masuk dalam produk legislasi yang dapat menenggelamkan kita. Kenapa bisa tenggelam. Menurutnya kualitas undang-undang kita tidak mengalami kemajuan. Perubahan UU Minerba adalah contohnya. Ketentuan yang baik dalam UU No. 4 Tahun 2009 banyak yang baik tapi kemudian pengaturannya dalam UU 3 Tahun 202 justru banyak dihapus, diganti atau dihilangkan. Dari contoh ini produk legislasi kita semakin tenggelam.
Lebih lanjut Bahrul Ilmi Yakub menjelaskan bahwa dalam situasi shrinking legislation, seharusnya MK dapat mengatasi situasi tersebut melalui kualitas dalam pengujian undang-undang. Menurutnya MK harus memastikan dua hal. Pertama terkait dengan ketepatan atau konstitusionalitas interpretasi norma. Kedua terkait dengan konstitusionalitas pelaksanaan norma. Menurutnya jika MK menunda-nunda perkara tersebut untuk disidangkan, maka sama saja MK mengesampingkan keadilan dalam perkara tersebut. Hal ini yang kemungkinan terjadi dalam Perkara Nomor 60/PUU-XVIII/2020. Kenyataan ini sama saja menghadirkan ketidakpastian.
Sebaiknya MK menetapkan jangka waktu persidangan pengujian perundang-undangan supaya proses persidangannya dapat diakses dan diketahui oleh publik. Paling tidak ada keadilan dan kepastian dalam proses. MK juga sebaiknya tidak menghadirkan putusan-putusan yang tiba-tiba dengan alasan seperti sudah ada putusan sebelumnya atau ini masuk dalam katergori sidang yang sederhana. Perlu ada parameter yang jelas.