Beranda Publikasi Kegiatan

Arah Tata Kelola Pertambangan Mineral dan Batubara Indonesia

794

 

Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP) hadir kembali menyelenggarakan program kegiatan pelatihan. Kali ini PUSHEP mengadakan pelatihan dasar hukum pertambangan mineral dan batu. Pelatihan ini berfokus pada hukum dasar pertambangan minerba. Pada kesempatan ini, pembicara dalam pelatihan disampaikan oleh tokoh-tokoh senior dan ahli dalam bidang pertambangan minerba. Pembicara tersebut antara lain: Prof. Dr. Ir. Irwandy Arif, M.Sc. (Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batubara); Dr. Ir. R. Sukhyar (Dirjen Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM Tahun 2013-2015); dan Bisman Bhaktiar, S.H., M.H., M.M. (Ahli Hukum Pertambangan).

Pembicara pertama disampaikan oleh Irwandy Arif. Sebagai pembicara pertama, Irwandy Arif menyampaikan terkait dengan tata kelola pertambangan minerba di Indonesia. Materi yang disampaikan terdiri atas: urgensi rancangan peraturan pemerintah sebagai aturan turunan undang-undang minerba, isu-isu krusial yang perlu ada dalam aturan turunan undang-undang minerba, peran aturan turunan undang-undang minerba dalam menghadapi tantangan sektor minerba ke depan, dan pandangannya terkait tata kelola industri pertambangan.

Terkait urgensi rancangan peraturan pemerintah sebagai aturan turunan undang-undang minerba, Irwandy Arif menyampaikan bahwa setidaknya ada 4 urgensi. Ke empat urgensi tersebut adalah perbaikan tata kelola pertambangan nasional, keberpihakan pada kepentingan nasional, kepastian hukum dan kemudahan investasi, dan pengelolaan lingkungan hidup.

Menurut Irwandy Arif, pertimbangan penyusunan aturan turunan undang-undang minerba mengingat peraturan pelaksanaan undang-undang minerba harus dapat menggambarkan bisnis proses pertambangan dari hulu sampai hilir secara sistematis. Selain itu, menurutnya, peraturan pelaksanaan undang-undang minerba harus sejalan dengan prinsip penyederhanaan regulasi yang telah dilakukan selama ini. Lebih lanjut Irwandy Arif mengingatkan agar bahwa peraturan pelaksana undang-undang minerba harus dapat menggambarkan hubungan yang selaras dengan peraturan sektor lain, namun tetap mendasarkan pada norma dasar yang diatur dalam undang-undang minerba.

Terkait isu-isu krusial yang perlu ada dalam aturan turunan undang-undang minerba. Menurutnya, setidaknya ada 10 isu krusial yang perlu diatur dalam aturan turunan undang-undang minerba, antara lain: peningkatan nilai tambah, divestasi saham, penyelesaian permasalahan hak atas tanah, pertambangan rakyat, jangka waktu perizinan untuk IUP atau IUPK yang terintegrasi, kelanjutan operasi KK/PKP2B, ketentuan peralihan (penyesuaian IUP OP khusus untuk pengolahan dan pemurnian, luas wilayah IUP OP hasil penyesuaian kuasa pertambangan yang diberikan kepada BUMN, dan penjualan produk mineral logam tertentu yang belum dimurnikan ke luar negeri), pendelegasian kewenangan, peningkatan kegiatan eksplorasi, dan pengelolaan lingkungan hidup.

Selain itu, menurut Irwandy Arif, terdapat 5 isu pertambangan yang perlu diperkuat dalam aturan turunan undang-undang minerba. Kelima isu tersebut, yaitu: dukungan pemerintah dalam pengembangan teknologi minerba, penegasan dan penindakan PETI di Indonesia, peningkatan kegiatan eksplorasi sumber daya dan cadangan di Indonesia, climate smart mining, dan potensi logam tanah jarang dan critical raw minerals di Indonesia.

Adapun terkait dengan peran aturan turunan undang-undang minerba dalam menghadapi tantangan sektor minerba ke depannya, antara lain: mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan termasuk pendapatan negara, kebijakan tersebut juga dapat berperan membangun masyarakat tangguh dan inklusif, mendorong inovasi untuk perubahan iklim, menetapkan praktitk lingkungan sosial dan tata kelola yang baik pada industri pertambangan, mengelola permasalahan sosial, dan proses menuju pembangunan berkelanjutan.

Di akhir presentasinya, Irwandy Arif memberikan saran terkait perbaikan tata kelola pertambangan nasional. Pertama, terkait konsep wilayah hukum pertambangan Indonesia. Kedua, terkait rencana pengelolaan mineral dan batubara nasional. Ketiga, terkait upaya meningkatkan eksplorasi dan dana ketahanan cadangan mineral dan batubara. Keempat, terkait pengaturan SIPB dan IUP batuan. Kelima, terkait dengan pendelegasian kewenangan perizinan.