Beranda Berita

Aturan Mengenai Perpanjangan Kontrak Batu Bara Menuai Sorotan

1759
Tambang Batubara

JAKARTA – Sejumlah kalangan mempertanyakan langkah pemerintah menerbitkan aturan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara. Salah satu pasal mengenai perpanjangan kontrak batu bata pada aturan baru itu dinilai menabrak Undang-Undang Mineral dan Batu Bara. “Pemerintah seharusnya tunduk pada aturan yang ada,” ujar pengamat hukum Universitas Tarumanegara, Ahmad Redi, kemarin. 

Redi menuturkan UU Minerba sudah mengatur ketentuan mengenai eksistensi izin usaha pertambangan. Ia menambahkan, norma dan status hukum sebuah entitas, seperti kontrak karya dan perpanjian pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) yang ada dalam undang-undang; harus diatur dalam aturan yang setara. “Bukan diatur oleh aturan yang lebih rendah seperti peraturan menteri,” katanya. 

Belum lama ini, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif menerbitkan aturan baru ihwal kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara. Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara itu terbit pada awal Maret lalu. 

Dari 115 pasal dalam peraturan baru itu terselip Pasal 111 yang mengatur izin usaha pertambangan khusus (IUPK) operasi produksi sebagai kelanjutan kontrak karya (KK) atau perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B). Dalam pasal itu disebutkan Menteri ESDM dapat menetapkan ketentuan lain bagi pemegang IUPK operasi produksi untuk menjamin efektivitas kegiatan usaha dan menjamin iklim usaha yang kondusif.

Kementerian Energi juga pernah menyusun aturan serupa terkait dengan IUPK dalam revisi keenam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba. Namun usul itu ditolak Kementerian BUMN. Komisi Pemberantasan Korupsi pun menyatakan perpanjangan kontrak menjadi IUPK menyalahi undang-undang. 

Redi mempertanyakan langkah pemerintah yang berusaha mengatur perpanjangan KK dan PKP2B melalui berbagai cara. Pada November tahun lalu, Menteri Energi Arifin Tasrif kembali mengirim surat permohonan pembahasan revisi PP Minerba kepada Sekretariat Negara. Hingga saat ini, proses pembahasan revisi itu masih berlangsung, bersamaan dengan revisi UU Minerba di DPR. Pemerintah juga telah mengusulkan UU Cipta Kerja kepada DPR. Di dalamnya terdapat substansi mengenai perpanjangan KK dan PKP2B. 

Senada dengan Redi, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan Bisman Bhaktiar mengatakan Menteri Energi Arifin Tasrif harus berhati-hati terhadap pasal tersebut. “Menteri memberikan kewenangan besar kepada dirinya, padahal kewenangan pejabat seharusnya diberikan oleh undang-undang” ujar Bisman.

Bisman menambahkan, KK dan PKP2B yang telah habis masa berlakunya harus dikembalikan kepada negara sebagai wilayah pencadangan negara atau dilelang dengan mengutamakan BUMN dan BUMD. Menurut Bisman, kontrak tersebut tidak bisa langsung diperpanjang menjadi izin usaha. 

Kementerian ESDM, melalui Direktorat Jenderal Minerba, menyatakan Pasal 111 tersebut bukanlah hal baru. Aturan itu telah dimulai dalam Pasal 110A Peraturan Menteri Nomor 51 tahun 2018 yang digantikan oleh peraturan baru ini. Pasal tersebut disebut sebagai pasal peralihan antara rezim kontrak dan rezim perizinan dalam bentuk IUPK. “Dengan adanya ketentuan tersebut, beberapa kewajiban yang lazimnya diatur dalam kontrak dapat dimasukkan ke SK IUPK, diantaranya kewajiban keuangan.” 

Deputi Pencegahan Komisi Antirasuah Pahala Nainggolan mengaku telah membaca dan membahas peraturan tersebut. “Kami berencana bertemu dengan Menteri ESDM untuk menjelaskan posisi KPK,” katanya. KPK menilai aturan baru ini serupa dengan revisi PP Minerba yang juga sebelumnya tidak sesuai dengan UU Minerba.