Beranda Berita

Benarkah Ada Lobi Pengusaha Batu Bara di Balik RUU Minerba?

1607
  1. Benarkah ada Lobi Pengusaha Batu Bara dibalik RUU Minerba

Jakarta, CNBC Indonesia- Dalam dua hari, Undang-Undang Mineral Batu Bara yang baru  disahkan oleh DPR dan pemerintah tanpa ada perdebatan panjang . Banyak yang mempertanyakan, kenapa beleid ini terkesan dikebut oleh DPR?

Direktur Eksekutif Pushep Bisman Bhaktiar mengatakan pembahasan RUU Minerba sangat dipaksakan di tengah pandemi Covid-19, yang seharusnya fokus pada penanganan Covid-19. “Tidak ada yang mendesak dengan RUU Minerba ini, kecuali soal perpanjangan PKP2B,” ungkapnya kepada CNBC Indoensia, Selasa, (12/05/2020).

Dari sisi proses menurutnya pembahasan RUU ini dilakukan tertutup dan tidak dapat diakses publik. Pembahasan RUU Minerba tidak melibatkan Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI), padahal DPD mempunyai kewenangan untuk ikut membahas RUU ini, tetapi masalahnya DPD juga tidak memahami hal ini.

“Sehingga tidak mampu menggunakan hak konstitusionalnya dalam pembahasan RUU Minerba. Dari sisi bentuk, seharusnya ini jadi RUU Baru/Penggantian bukan RUU Perubahan karena perubahan sangat banyak sampai 80%, sehingga seharusnya jadi RUU penggantian atau UU baru,” jelasnya.

Ia menilai dikebutnya RUU ini tak lepas dari upaya untuk melancarkan perpanjangan kontrak para taipan batu bara yang akan habis di tahun ini dan tahun depan. Toh, terlihat dari draft yang disetujui yang berakhir dengan pemberian kepastian perpanjangan kontrak ke tambang-tambang raksasa atau PKP2B (Perjanjian Karya Pertambangan Batu Bara).

Menurutnya, jika dalam sebuah UU ada klasula “menjamin” perpanjangan, seharusnya terhadap KK dan PKP2B yang akan habis jangka waktunya, maka wilayahnya harus dikembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan konstitusi.

Di DPR sendiri, pembahasan di tingkat pertama Komisi VII hanya ditolak oleh satu fraksi, yakni fraksi Partai Demokrat.

Anggota DPR RI dari fraksi partai Demokrat, Sartono Hutomo mengatakan dalam kondisi genting COVID-19 menurutya tidak elok membahas hal lain.

“COVID-19 perlu perhatian ekstra dan kegentingan yang mamaksa bantu rakyat,” ungkapnya.

Pandangan fraksinya meminta agar hal yang terpenting dilakukan saat ini adalah memastikan keselamatan nyawa dan memulihkan ekonomi nasional. Pihaknya menegaskan agar semua agenda yang tidak terkait dengan COVID-19 agar ditunda. Tapi toh, pandangannya tak diacuhkan.

Esok harinya, sidang paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani pada 12 Mei 2020 memutuskan RUU Minerba disepakati menjadi Undang-Undang baru. Tok!

Alasan DPR

Tentu saja DPR menolak bahwa pembahasan undang-undang minerba ini diburu-buru.

Ketua Panja RUU Minerba yang juga Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Wuryanto membantah bahwa pembahasan RUU ini dikebut oleh anggota dewan.

Bambang menjelaskan bahwa RUU ini sudah disiapkan sejak lama, bahkan DIM atau Daftar Inventaris Masalah sudah disiapkan sejak 2016 lalu sampai akhir periode lalu. DIM yang terkumpul mencapai 938 masalah.

“Yang sebut dibahas cepat sekali, kurang paham pembahasan perundangan. Itu mesti dipahami dulu, jangan menghukum,” paparnya dalam rapat kerja yang dilangsungkan secara virtual, Senin, 11 Mei 2020.

DIM , kata dia, sudah dibedah bersama DPR dan pemerintah dan ternyata banyak hal yang sama sehingga tidak perlu dibahas.

Ia juga menekankan bahwa DPR saat ini melaksanakan tugasnya untuk membentuk undang-undang.

“Negara ini negara pancasila, jadi semua diharmonisasikan dengan baik. Semua didiskusikan panjang lebar agar kawan-kawan di luar paham, kalau ada yang tidak pas judicial review. Jangan sebar WA yang dibombardir.”

Ia juga menekankan justru permintaan penundaan itu adalah teror terhadap DPR, karena menurutnya ini semua sudah dilakukan sesuai proses.

  1. Pengusaha Buka suara soal RUU Minerba

Pengesahan RUU Minerba ini memang memberi kepastian untuk PKP2B, setidaknya berdasar catatan CNBC Indonesia terdapat 7 kontraktor tambang yang akan mendapat jaminan perpanjangan begitu undang-undang ini berlaku.

Tujuh kontrak tambang tersebut adalah ; PT Arutmin Indonesia yang habis 1 November 2020, PT Kendilo Coal Indonesia yang habis 13 September 2021, kemudian PT Kaltim Prima Coal yang habis 31 Desember 2021, PT Multi Harapan Utama habis 1 April 2022, PT Adaro Indonesia habis 1 Oktober 2022, PT Kideco Yaja Agung habis 13 Maret 2023, dan PT Berau Coal habis 26 April 2025.

CEO PT Adaro Energy Tbk (ADRO) Garibaldi Thohir atau Boy Thohir pun buka suara soal hal ini.

Ia mengatakan perusahaan tambang mengetahui soal proses RUU Minerba dari media, itu sepenuhnya merupakan kewenangan DPR dan pemerintah selaku regulator. “Apapun kebijakan DPR dan pemerintah kami ikuti,” ujarnya dalam konferensi pers virtual, Selasa (12/5/2020).

Tapi, ia menegaskan posisi penambang batu bara sesuai dengan kontrak yang terjalin dengan pemerintah juga cukup kuat.

“Perjanjian ini sudah dari jauh-jauh hari dan memiliki kekuatan hukum mengingat, ini kepastian hukum perlu. Kami meyakini apa yang diperjanjikan akan jadi perhatian pemerintah.”

Kontrak Adaro sendiri baru berakhir di 2022, dan sesuai kontrak memang berhak mendapat perpanjangan. “Kami masih punya hak memperpanjang, tahun depan kami juga berencana perpanjang ke pemerintah.”

Ia mengaku cukup sedih dengan penilaian tentang penambang batu bara selama ini. Padahal, menurutnya, sektor ini menyumbang devisa cukup besar bagi negara dan didominasi oleh pengusaha dalam negeri.

“Kalau mineral dan asing saja bisa diperpanjang seperti Freeport, kenapa kami tidak bisa?” ujarnya.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Hendra Sinadia mengatakan UU Minerba ini diyakini bakal memberikan kepastian hukum dan investasi jangka panjang.

“Baik bagi pemegang IUP/IUPK serta bagi pemegang PKP2B dan KK yang memenuhi persyaratan. Selain itu, RUU ini juga memperhatikan aspek lingkungan di mana sanksi bagi perusahaan yang tidak melakukan reklamasi diperberat begitu juga dengan aktifitas penambangan tanpa izin,” ungkapnya kepada CNBC Indonesia, Rabu, (13/05/2020).

Lebih lanjut ia mengatakan secara umum di dalam UU ini sudah menjamin keseimbangan berusaha kepastian hukum dengan kepatuhan pengusaha dalam melakukan kegiatan usahanya dengan menaati peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup dan kewajiban terhadap penerimaan negara.

Selain itu pemerintah juga memberikan insentif jaminan kelangsungan kegiatan usaha perusahaan tambang yang melakukan investasi untuk peningkatan nilai tambah (hilirisasi), pengembangan atau pemanfaatan batubara dengan memberikan jaminan perpanjangan kegiatan usahanya. “Sementara itu pelaku usaha juga dituntut secara konsisten menerapkan good mining practices,” jelasnya. (gus/gus)