Beranda Berita

Bisman Sebut Simplifikasi RKAB Sudah Tepat Selama Sesuai UU

24

NIKEL.CO.ID, 29 SEPTEMBER 2023 – Praktisi Hukum dan Direktur Eksekutif PUSHEP, Bisman Bhaktiar, menyebut,  simplifikasi (Kemudahan) proses Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) tidak salah justru itu sudah tepat selama tidak bertentangan dengan Undang-Undang (UU) diatasnya.

Permasalahan simplifikasi proses RKAB yang menjerat mantan Dirjen Minerba berinisial RD, atas kasus pertambangan nikel di blok Mandiodo dinilai melatarbelakangi pembuatan Kepmen 10 Tahun 2023, yang memproses RKAB dari awalnya 1 tahun menjadi 3 tahun.

Kejaksaan menuding RD melakukan pelanggaran hukum karena dianggap memberikan simplifikasi dalam proses RKAB di blok Mandiodo yang dianggap bertentangan dengan aturan hukum yang merugikan negara.

“Sebenarnya tidak ada yang salah dengan simplifikasi RKAB, itu tepat justru sesuai dengan kebutuhan pengusahaan sepanjang itu tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya, dan tetap dapat menjadi acuan untuk melakukan perencanaan pengusahaan dan instrumen bagi Pemerintah untuk melakukan pengawasan,” sebut Bisman dalam keterangan tertulis kepada nikel.co.id, Jumat, (29/9/2023).

Menurutnya, UU pun tidak mengatur secara spesifik tentang RKAB, sehingga sah dan wajar jika aturan teknis tentang RKAB diatur dalam peraturan pelaksanaan di bawah UU.

“Masalahnya adalah ternyata dalam prakteknya ada kecurangan dan penyimpangan,” ujarnya.

“Jadi kebijakan sebenarnya tidak dapat dipidana sepanjang tidak ada unsur korupsi,” sambung dia menegaskan.

Bisman menjelaskan, sekarang ini dianggap melanggar karena praktek di lapangan ada kegiatan ilegal yang merugikan negara, dan dianggap ada upaya untuk memperkaya atau menguntungkan diri sendiri atau pihak lain termasuk pelaku usaha.

“Hal inilah yang nanti perlu dibuktikan oleh aparat penegak hukum,” jelasnya.

Dia menuturkan, memang sudah seharusnya penyusunan dan pengurusan RKAB memang benar harus simple dan tidak birokratis, ini sesuai dengan kebutuhan bisnis dan pengusahaan.

Namun tetap sesuai standar minimum harus memenuhi standar perencanaan dan bisa menjadi instrumen Pemerintah untuk melakukan pengawasan.

“Dan yang paling penting harus memperhatikan perlindungan lingkungan hidup dan sumber daya pertambangan,” tuturnya dengan gamblang.

Ia juga menilai, perubahan RKAB dari 1 tahun menjadi 3 tahun ini bagus untuk efisiensi dan kemudahan bagi pengusahaan.

Namun Bisman mengingatkan, hal ini harus berhati-hati dalam faktor pengawasan harus ditingkatkan, Pemerintah harus menjamin bahwa RKAB disusun secara akurat dan pelaksanaan di lapangan harus sesuai.

“Jika aspek pengawasan ini abai, maka hal ini akan menjadi bumerang dan semakin buruk, namun jika pengawasan dan fasilitasi Pemerintah bagus, ini akan bagus bagi pengusahaan pertambangan,” urainya.

Dia juga mengungkapkan, permasalahan di pertambangan nikel dan smelter nikel yang utama adalah persoalan illegal mining, soal upaya pencegahan masifnya kerusakan lingkungan, permasalahan pengendalian volume produksi agar berimbang dan memperhatikan daya dukung lingkungan serta penyerapan oleh smelter.

“Sedangkan permasalahan smelter yang paling utama adalah bagaimana meningkatkan nilai tambah nikel yang sebesar-besarnya, dan mengembangkan sampai pada industri hilir,” ungkapnya dengan luwes.

Bisman menuturkan, dalam mengatasi dan memperbaiki persoalan tersebut, Pemerintah sudah banyak belajar dari peristiwa dan kasus akhir-akhir ini.

“Langkah Pemerintah sudah tepat dengan memperbaiki regulasi dan harus diperkuat dalam aspek pengawasan,” tuturnya.

Selain itu, menurut dia, harus menjamin praktek good mining practice terlaksana dengan sebenar-benarnya.

“Dan komitmen bersama untuk tidak korupsi baik bagi pemerintah, pelaku usaha maupun aparat penegak hukum,” pungkas Bisman.