Beranda Publikasi Kegiatan

DEN: Energi Baru dan Terbarukan merupakan Modal Pembangunan Nasional

1300

 

Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Dr. Ir. Musri. MT, menjelaskan bahwa DEN merupakan lembaga yang dibuat dan diketuai langsung oleh Presiden berdasarkan amanat Undang-Undang No. 30 Tahun 2007 tentang Energi. DEN sebagai lembaga yang dibentuk oleh undang-undang berperan untuk mengoptimalkan EBT dalam rangka mendukung program pembangunan nasional.

DEN memiliki 4 tugas, pertama merancang dan merumuskan kebijakan energi nasional; kedua menetapkan RUEN; ketiga, menetapkan langkah penanggulangan krisis dan darurat energi nasional; keempat, mengawasi pelaksanaan kebijakan bidang energi yang bersifat lintas sektoral. Hal tersebut disampaikan oleh Musri dalam diskusi publik yang diselenggarakan oleh Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP) denga tema, “Memperkuat Peran Dewan Energi Nasional Bagi Ketahanan, Kemandirian, dan Kedaulatan Energi Nasional”.

Dalam kesempatan tersebut, Musri menyampaikan bahwa saat ini salah satu kebijakan yang akan diambil oleh DEN adalah fokus untuk mencapai target bauran energi sebesar 23% pada tahun 2025 dan 31% pada tahun 2050.

Menurut Musri, faktor yang menyebabkan Indonesia belum mencapai target RUEN, salah satunya karena selalu bertumpu pada energi fosil. Selama hampir 50 tahun energi tidak terbarukan itu diekplorasi dan diekploitasi secara besar-besaran.

Permasalahan yang dihadapi adalah menyangkut, high cost pembiayaan pembangunan infrastruktur energi, permasalahan geopolitik dan lingkungan,  permasalahan geopolitik sebagai negara kepualauan. Selain itu, Indonesia juga dihadapkan pada tekanan dunia untuk pengurangan emisi karbon sebagai konsekuensi dari ratifikasi Paris Agreement.

Lebih lanjut Musri mengatakan bahwa, tantangan lain yang dihadapi dalam mengejar target  bauran energi ialah setting up industri yang belum tidak dirancang untuk energi terbarukan. Kondisinya masih menggunakan setting up energi batubara. Pada 2021-2025 sepertinya sulit mencapai bauran energi sampai 23%. Tetapi, menurut Musri, optimis akan capaian itu masih memungkinkan jika ada investasi besar tinggi dan berbagai kebijakan yang mewajibkan penggunaan EBT.

Musri menegaskan bahwa DEN harus berperan dalam menentukan arah kebijakan pembangunan energi nasional. Seluruh kebijakan terkait energi harus selaras dengan industri lainnya.  Di bidang  IPTEK, sosialisasi terkait teknologi dan informasi kepada masyarakat penting dioptimalkan dalam rangka edukasi kebijakan. Selain itu, DEN juga sedang mengembangkan upaya pemanfaatan energi  pada sistem transportasi. Hal itu agar pemanfaatan energi lebih kompatibel dengan fasilitas transportasi.

Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2014 tentang Ketahanan Energi Nasional (KEN) menyebutkan, kemandirian energi dan ketahanan energi nasional dapat dicapai dengan mewujudkan sumber daya energi dengan tidak menjadikannya sebagai komoditas ekspor semata, tetapi sebagai modal pembangunan nasaional sehingga bisa tercipta nilai tambah ekonomi dan penyerapan tenaga kerja.