Beranda Publikasi Opini

Evaluasi dan Proyeksi Penataan Pengaturan dalam bidang ESDM 2015-2018

Oleh: Ilham Putuhena, S.H., M.H.

1517
ESDM

Evaluasi dan Proyeksi ini dilakukan untuk melihat bagaimana melihat perkembangan pengaturan dalam rentan periode 2015-2018, dari hasil review terhadap jumlah peraturan terlihat bahwa Undang-Undang selama periode tersebut tidak dilakukan perubahan, pergantian, atau pembentukan Undang-Undang yang baru. Selama ini terdapat beberpa undang –undang yang terkait lansung dengan bidang ESDM :

  1. Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
  2. Undang-Undang No. 30 Tahun 2007 tentang Energi
  3. Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
  4. Undang-Undang No. 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan
  5. Undang-Undang No. 21 tahun 2014 tentang Panas Bumi

Jika dilihat rentang waktu Undang-undang sudah banyak yang masih menggunakan undang-undang yang telah berbeda perkembangan masyarakat. Secara pemberlakuan Undang-Undang Minyak dan gas bumi telah berlaku sampai tahun ini selama 18 tahun (2001-2019), Undang-Undang Energi sudah 12 tahun (2007-2019), undang-undang  Pertambangan Mineral dan Batubara dan Undang-Undang Ketenagalistrikan 10 tahun (2009-2019). Dan Undang-Undang Panas Bumi 5 tahun (2014-2019). pengaturan undang-undang sama sekali tidak ada perubahan, dapat terlihat dalam grafik dibawah ini:

GRAFIK PERKEMBANGAN PERATURAN DALAM BIDANG ESDM

Sumber diolah dari situs JDIH Kemen ESDM

Belum adanya perubahan dalam rentan waktu tersebut dapat memperlihatkan bahwa poltik hukum belum banyak berubah. Padahal telah banyak putusan Mahkamah konstitusi yang telah memutuskan perubahan isi atau mencabut isi undang undang tersebut, sehingga telah terjadi kekosongan hukum akibat Putusan Mahkamah Konstitusi, tidak ada jaminan kepastian hukum, Undang-undang yang terkait dengan ESDM serta lebih khususnya dianggap belum memenuhi amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. diantaranya adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi di yang telah diputuskan oleh MK betentangan dengan konstitusi yaitu Putusan MK Nomor 002/Puu-I/2003 dan Putusan MK Nomor 36/PUU.X/2012. Selain terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Putusan MK juga terdapat pada Undang-Undang lain dalam bidang ESDM yaitu Undang-Undang No. 30 tahun 2009 tentang ketenaga listrikan, Putusan MK Nomor 111/PUU-XIII/2015, dan Putusan MK Nomor 001-021-022/PUU-I/2003. Kemudian Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan putusan antara lain No. 25/PUU-VIII/2010 dan No. 30/PUU-VIII/2010.

Dari data table dibawah ini menunjukkan selama ini fokus penataan masih dilakukan tidak secara menyeluruh, pengembangan pengaturan selama 3 tahun (2015-2018) hanya pada peraturan teknis yaitu peraturan pemerintah, perturan presiden dan peraturan menteri. Sedangkan Undang-Undang yang bertentangan dengan konstitusi belum dianggap sebagai prioritas yang perlu untuk dilakukan perbaikan.  Sehingga penataan hukum yang sesuai dengan konstitusi belum terlihat pada masa periode tersebut. Dampaknya adalah terjadi kekosongan hukum bahkan pembiaran yang menyebabkan pelaksanaan pengelolaan ESDM berpotensi melanggar konstitusi.

TABEL JUMLAH PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM BIDANG ESDM 2015-2018

NO

JENIS2015201620172018KETERANGAN
 UU    
 PP614314 (total)
 PERPRES1393530 (total)
 PERMEN44455852199 (total)

Sumber diolah dari situs JDIH Kemen ESDM

Proyeksi kedepan adalah sebaiknya pembentuk Undang-undang yaitu DPR dan Pemerintah segera menyesuaikan Undang-Undang dalam bidang ESDM dengan putusan MK, sehingga Undang-Undang yang terkait dengan ESDM dapat seniergis dengan politik hukum Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesai tahun 1945. Dengan banyaknya pekerjaan rumah dalam penataan Undang-Undang maka perlu dilakukan manajemen prioritas pembahasan seperti mendorong undang-undang per tahunnya, tidak diajukan dalam satu masa sidang yang sama. Sehubungan dengan akhir periode prolegnas yang akan selesai maka sebaiknya dilakukan pengusulan dalam prolegnas jangka menengah 2020-2024 dan menyiapkan agar segera terdapat undang-undang di bidang ESDM yang dibahas dalam tahun 2020.