Jakarta – PT Freeport Indonesia menolak membayar Rp 2,7 triliun tagihan Pajak Air Permukaan (PAP) dan pajak tambang lain. Padahal, Pemprov Papua menyatakan MoU dan Pergub tidak berlaku lagi. “Sudah ada surat tanggapan dari manajemen PT Freeport atas surat Gubernur Papua. Freeport menyatakan siap membayar, tetapi sesuai ketentuan yang diatur dalam MoU (Memorandum of Understanding) 2011 dan Peraturan Gubernur (Pergub) Papua,” kata Snell Elisabet, Kepala Unit Penerimaan Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Timika, di Timika.
Keberatan PT Freeport membayar tagihan PAP dan komponen pajak pertambangan lain, yang sejak 2009-2014 telah mencapai Rp 2,7 triliun kepada Pemprov Papua itu, menurut Elisabeth, tertuang dalam surat balasan manajemen PT Freeport kepada Lukas Enembe, Gubernur Papua.
PT Freeport Indonesia berdalih, pembayaran tagihan PAP dan komponen pajak Pemprov Papua harus tetap mengacu pada nota kesepahaman yang dulu ditandatangani Constan Karma, Pelaksana Tugas Gubernur Papua, tahun 2011 dan Peraturan Gubernur Papua tahun 2011. “Padahal MoU dan Peraturan Gubernur itu sudah tidak berlaku lagi saat ini,” jelasnya seperti dikutip Antara.
Jika mengacu kepada kedua aturan itu, Freeport hanya membayar PAP U$150.000 yang bila dikonversikan ke dalam mata uang rupiah berarti hanya senilai Rp 1,5 miliar per tahun. Sebagai balasan, Pemprov Papua kini tengah mempelajari surat manajemen PT Freeport Indonesia tersebut guna mengirim surat tanggapan secepatnya.
Pemprov Papua, lanjut Elisabeth, pada prinsipnya tetap menghendaki PT Freeport membayar lunas tagihan senilai Rp 2,7 triliun guna menunjang penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) Papua. “Freeport harus bayar lunas tunggakan PAP dan pajak Distamben Provinsi Papua senilai Rp 2,7 triliun itu. Kita tetap kejar itu dan dia harus bayar apapun alasannya karena itu merupakan PAD Pemprov Papua,” tegasnya.
Dasar hukum yang digunakan Pemprov Papua untuk menetapkan PAP dan pajak pertambangan lain senilai Rp 2,7 triliun yang wajib dibayar PT Freeport, menurut Elizabeth, adalah UU Nomor 28 tahun 2009 dan Perda Provinsi Papua Nomor 11 tahun 2009.
Dasar perhitungan penentuan besaran PAP yang wajib dibayar PT Freeport, menurutnya, mengacu pada hasil survei Dinas Pertambangan dan Energi Pemprov Papua yang bekerja sama dengan Institut Teknologi Bandung (ITB) beberapa tahun lalu.
Dari hasil survei itu ditemukan fakta untuk aktivitas penambangan, PT Freeport Indonesia ternyata memanfaatkan sumber daya air dari kelima sungai besar di Kabupaten Mimika. Sehingga berdasarkan survei itu dan dikuatkan UU Nomor 28 tahun 2009 sertaa Perda Provinsi Papua Nomor 11 tahun 2009, PT Freeport Indonesia tiap tahun wajib membayar PAP Rp17 miliar kepada Pemprov Papua.
Pengemplang Pajak
Sementara Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP), Bisman Bhaktiar menilai jika pihak Freeport mengakui bahwa Pajak Permukaan Air (PAP) menjadi tanggungjawab Freeport maka sudah semestinya pihak Freeport membayarnya setiap tahunnya. “Tunggakan yang diungkapkan oleh Pemda Papua kan dari 2009 sampai dengan 2014. Kalau memang Freeport mengakui bahwa PAP adalah tanggungjawabnya, lalu mengapa sampai sekarang pajak tersebut belum juga dibayarkan. Artinya Freeport bisa dikategorikan sebagai pengemplang pajak,” ujarnya.
Dia menyatakan bahwa status pengemplang pajak itu terlepas dari nilai yang harus dibayarkan oleh Freeport. Menurut dia, selama ini perusahaan-perusahaan besar seperti Freeport ataupun Newmont sangat berpedoman terhadap kontrak karya (KK) yang disepakati antara perusahaan dengan pemerintah. “Akan tetapi inikan soal PAP yang memang dasarnya ada di peraturan daerah (perda) dan itu kewenangan bagi provinsi untuk menarik pajaknya,” ujarnya.
Namun demikian, Bisman menyatakan bahwa pemerintah pusat harus ikut turut andil dalam masalah ini. Paling tidak memfasilitasi antara pemerintah Provinsi Papua dengan pihak Freeport untuk mencari jalan keluarnya. “Pemerintah pusat jangan sampai cuci tangan dengan adanya kasus ini. Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak harus ikut memfasilitasi dan mencari jalan keluarnya. Karena, pemerintah daerah juga berhak menikmati pajak dari perusahaan yang menempati wilayah mereka,” ucapnya. agus/bari/rin