Beranda Berita

IUPK Sementara Tak Ada Landasan Hukum, ESDM Akal-Akalan Muluskan Freeport

1217
Freeport

Jakarta, Aktual.com – Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) menyatakan rencana Kementerian ESDM menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) berbentuk Sementara, tidak didasari oleh landasan hukum.

Rencana itu dipandang hanya akal-akalan pemerintah untuk memuluskan bisnis Freeport. Sejak awal tegas Direktur Eksekutif Pushep, Bisman Bhaktiar, pemerintah telah melanggar UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009.

“IUPK Sementara tidak ada dasar hukumnya dan diada-adakan serta dipaksakan oleh Pemerintah. Langkah Kementerian ESDM tersebut tidak berdasar dan jelas jelas bertentangan dengan UU Minerba,” kata Bisman kepada Aktual.com, Selasa (31/1).

Bisman menyimpulkan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) No 1 Tahun 2017 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang kemudian disusul aturan turunan berupa Peraturan Menteri (Permen) ESDM No.05 Tahun 2017 dan Permen ESDM No.6 Tahun 2017 hanyalah jalan memberikan legitimasi bagi Freeport.

“Jadi terkonfirmasi dan semakin jelas bahwa PP 1 dan Permen 5 & 6 untuk kepentingan legitimasi ekspor,” tandasnya.

Sebelumnya Menteri ESDM, Ignasius Jonan menyampaikan akan menerbitkan kontrak Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) berbentuk Sementara untuk PT Freeport atas peralihan dari jenis Kontrak Karya (KK).

Kebijakan ini ditempuh untuk memberikan rekomendasi ekspor produksi karena sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 bahwa hanya IUPK yang diperboleh melakukan ekspor.

Sementara proses peralihan status perjanjian KK menjadi IUPK akan memakan waktu yang lama. Untuk itu, Penerbitan IUPK Sementara dipandang langkah tepat untuk kelancaran produksi.

“Freeport sudah memasukkan permohonan untuk mengubah dari KK jadi IUPK. Ini kita proses mungkin satu dua hari IUPK Sementaranya juga terbit ya. Karena kalau proses yang permanen itu memang makan waktu. Kan enggak bisa kalau proses IUPK nya itu makan waktu tiga bulan atau enam bulan terus enggak ekspor sama sekali,” kata Jonan di Gedung DPR Senayan Jakarta, Senin (30/1).

Jika ekspor terhenti tambah Jonan “pasti akan mengganggu perekonomian di daerah itu dan juga menciptakan pengangguran yang besar,” tutupnya.