Beranda Publikasi Kegiatan

Jangka Waktu Kegiatan Usaha Pertambangan di Indonesia

3250
Aspek Hukum Perpanjangan Pengusahaan Pertambangan Batubara PKP2B

Jangka waktu kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara (minerba) di Indonesia perlu mendapat sorotan. Pengaturan mengenai jangka waktu kegiatan usaha pertambangan rencananya akan diperbarui kembali melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja. Melalui skema omnibus law, RUU Cipta Kerja, pengaturan mengenai ketentuan jangka waktu kegiatan usaha pertambangan memungkinkan dapat dilakukan hingga seumur tambang. Hal tersebut terungkap dalam diskusi webinar yang diselenggarakan Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP) dengan topik pembahasan “Aspek Hukum Jangka Waktu Izin Usaha Pertambangan Minerba”.

Akmaluddin Rachim sebagai narasumber dalam diskusi tersebut mengungkapkan hal bahwa dalam RUU Cipta Kerja sektor pertambangan minerba terdapat ketentuan yang mengatakan “operasi produksi kegiatan penambangan yang terintegrasi dengan kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral…. dapat diberikan jangka waktu selama 30 (tiga puluh) tahun dan dapat diperpanjang setiap 10 (sepuluh) tahun sampai dengan seumur tambang”. Frasa “sampai dengan seumur tambang” ini lantas menimbulkan pertanyaan lebih lanjut.

Dalam diskusi tersebut, narasumber memulai pemaparannya dengan menguraikan sejarah singkat kegiatan usaha pertambangan di Indonesia. Kegiatan pertambangan di Indonesia sudah berlangsung sejak jaman Hindia Belanda, katanya. Adanya Jawatan Pertambangan (Dienst van het Mijnwezen) membuktikan hal tersebut. Jawatan pertambangan memiliki tugas melakukan eksplorasi geologi pertambangan di beberapa daerah untuk kepentingan pemerintah Hindia Belanda. Hasilnya menemukan endapan batubara ombilin di Sumatera Barat (1866). Dalam mendukung aktivitas tersebut, Pemerintah Hindia Belanda mengundangkan Indische Mijnwet (Staatblad 1899-214) yang mengatur mengenai penggolongan bahan galian dan pengusahaan pertambangan.  Pada masa Pemerintahan Hindia Belanda yang boleh memperoleh konsensi (hak pertambangan) dan lisensi (izin pertambangan) hanyalah mereka yang tunduk kepada Hukum Barat dan perusahaan – perusahaan yang telah terdaftar di negeri Belanda dan Hindia Belanda.

Di masa Orde Lama, tepatnya pada tahun 1951, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Sementara (DPRS), Teuku Mr. Moh. Hassan dan kawan-kawan menyusun mosi mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah-langkah membenahi pengaturan dan pengawasan usaha pertambangan di Indonesia. Mosi itu memuat beberapa hal, misalnya: perlunya menyelidiki masalah pengolahan tambang minyak, timah, batubara, tambang emas/perak dan bahan mineral lainnya. Selain itu, juga menuntut agar mempersiapkan rencana undang-undang pertambangan Indonesia dan meminta penundaan segala pemberian izin, konsensi, eksplorasi maupun memperpanjang izin-izin yang sudah habis waktunya, selama menunggu hasil pekerjaan Panitia Negara Urusan Pertambangan.

Dari mosi tersebut terlihat ada beberapa undang-undan yang lahir pada masa itu. Undang-Undang No.78 Tahun 1958 tentang Penanaman modal Asing ( UU PMA ), Undang-undang No.10 Tahun 1959 tentang pembatalan Hak-Hak Pertambangan serta Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang kemudian menjadi Undang-Undang No. 37 Prp. Tahun 1960 tentang Pertambangan, yang lebih dikenal dengan Undang- Undang Pertambangan 1960 adalah beberpa produk hukum yang tercipta saa itu. kepentingan nasional.

Di masa Orde Baru, keluarnya Tap MPRS Nomor XXIII-/MPRS/1966 yang mengatur bahwa kegiatan pertambangan perlu untuk mendapatkan dukungan sebagai bentuk percepatan pembangunan, maka dikeluarkanlah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan (UU No 11 Tahun 1967). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan kemudian menjadi dasar hukum kegiatan pertambangan hingga kemudian lahir Undang-Undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya, era reformasi hingga saat ini, dasar hukum kegiatan pertambangan hanya mengacu pada UU Minerba tahun 2009. Undang-Undang ini di bentuk karena adanya tuntutan reformasi dalam segala bidang dan juga memperhatikan adanya otonomi daerah. Dalam bidang pertambangan, Undang-Undang ini bertujuan untuk mengembalikan kewenangan negara terhadap pengelolaan sumber daya alam untuk perbaikan sektor pertambangan di Indonesia.

Setelah diundangkannya UU Minerba, setidaknya terdapat beberapa kali upaya judicial review undang-undang a quo terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945). Hal tersebut terlihat dalam Putusan MK terkait dengan pengujian undang-undang. Putusan tersebut, antara lain: Putusan Sidang Nomor 121/PUU-VII/2009, Putusan Sidang Nomor 25/PUU-VIII/2010, Putusan Sidang Nomor 30/PUU-VIII/2010, Putusan Sidang Nomor 32/PUU-VIII/2010, Putusan Sidang Nomor 113/PUU-X/2012, Putusan Sidang Nomor 10/PUU-X/2012, Putusan Sidang Nomor 10/PUU-XII/2014, Putusan Sidang Nomor 108/PUU-XII/2014, dan terakhir Putusan Sidang Nomor 81/PUU-XIII/2015.

Dari keseluruhan putusan tersebut, setidaknya belum terdapat gugatan yang mempertanyakan konstitusionalitas terkait dengan jangka waktu kegiatan izin usaha pertambangan minerba. Itu berarti bahwa isu mengenai jangka waktu izin usaha pertambangan minerba dalam pengaturan UU Minerba sejauh ini masih dipandang sejalan dengan prinsip dan nilai-nilai yang terkandung dalam konstitusi. Jangka waktu kegiatan usaha pertambangan dalam RUU Minerba dapat diketahui dari pengaturan mengenai Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan Operasi Produksi, Izin Pertambangan Rakyat (IPR) serta Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Eksplorasi dan Operasi Produksi.

Perlu diketahui bahwa pengaturan mengenai jangka waktu kegiatan izin usaha pertambangan minerba dapat dijumpai dalam pengaturan IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi. Kegiatan IUP Eksplorasi terlihat dalam Pasal 42 UU Minerba. Ketentuan tersebut mengatakan bahwa:

  • IUP Eksplorasiuntuk pertambangan mineral logam dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 8 (delapan) tahun.
  • IUP Eksplorasiuntuk pertambangan mineral bukan logam dapat diberikan paling lama dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun dan mineral bukan logam jenis tertentu dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) tahun.
  • IUP Eksplorasiuntuk pertambangan batuan dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun.
  • IUP Eksplorasiuntuk pertambangan batubara dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) tahun.

Sedangkan pengaturan mengenai IUP  Operasi Produksi diatur dalam Pasal 47 UU Minerba. Dalam pengaturan tersebut, dikatakan bahwa:

  • IUP Operasi Produksi untuk pertambangan mineral logamdapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing – masing 10 (sepuluh) tahun.
  • IUP Operasi Produksi untuk pertambangan mineral bukan logamdapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 5 (lima) tahun.
  • IUP Operasi Produksi untuk pertambangan mineral bukan logam jenis tertentudapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 10 (sepuluh) tahun.
  • IUP Operasi Produksi untuk pertambangan batuandapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 5 (lima) tahun.
  • IUP Operasi Produksi untuk Pertambangan batubaradapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing – masing 10 (sepuluh) tahun.

Adapun pengaturan mengenai jangka waktu kegiatan IPR diatur dalam Pasal 68 ayat 2 UU Minerba. Dalam pengaturan tersebut dikatakan bahwa “IPR diberikan untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian IPR diatur dengan peraturan daerah kabupaten/kota. Terlihat selintas, bahwa pengaturan mengenai jangka waktu kegiatan IPR lebih singkat dibanding dengan IUP Operasi Produksi.

Selanjutnya adalah pengaturan mengenai jangka waktu kegiatan IUPK Eksplorasi dan IUPK Operasi Produksi terdapat dalam Pasal 83 huruf e, f, dan g UU Minerba. Jangka waktu kegiatan IUPK Eksplorasi pertambangan mineral logam dapat diberikan paling lama 8 (delapan) tahun. Sementara jangka waktu IUPK Eksplorasi pertambangan batubara dapat diberikan paling lama 7 (tujuh) tahun. Adapun jangka waktu IUPK Operasi Produksi mineral logam atau batubara dapat diberikan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 10 (sepuluh) tahun. 

Pengaturan dalam RUU Cipta Kerja

Pengaturan mengenai jangka waktu kegiatan IUP Eksplorasi dalam RUU Cipta Kerja tidaklah diatur. Dalam RUU Cipta Kerja, hanya mengatur mengenai IUP Operasi Produksi. Terkait dengan pengaturan jangka waktu kegiatan IUP Operasi Produksi dalam RUU Cipta kerja dikatakan bahwa:

  • Operasi Produksi pertambangan mineral logam… dapat diberikan angka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 10 (sepuluh) tahun.
  • Operasi Produksi pertambangan mineral bukan logam… dapat diberikan jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 5 (lima) tahun.
  • Operasi Produksi pertambangan mineral bukan logam jenis tertentu… dapat diberikan jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 10 (sepuluh) tahun.
  • Operasi Produksi pertambangan batuan… dapat diberikan jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing- masing 5 (lima) tahun.
  • Operasi Produksi pertambangan batubara… dapat diberikan jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 10 (sepuluh) tahun.
  • Operasi Produksi yang kegiatan penambangan yang terintegrasi dengan kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral… dapat diberikan jangka waktu selama 30 (tiga puluh) tahun dan dapat diperpanjang setiap 10 (sepuluh) tahun sampai dengan seumur tambang.
  • Operasi Produksi yang melakukan kegiatan pengembangan dan pemanfaatan batubara yang terintegrasi…dapat diberikan jangka waktu selama 30 (tiga puluh) tahun dan dapat diperpanjang setiap 10 (sepuluh) tahun sampai dengan seumur tambang.
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan penambangan yang terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (8) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Adapun ketentuan mengenai jangka waktu kegiatan IPR dalam RUU Cipta Kerja tidak mendapatkan tempat. Dalam artian bahwa tidak terdapat ketentuan mengenai pengaturan jangka waktu kegiatan usaha pertambangan rakyat dalam RUU Cipta Kerja.

Sementara itu, pengaturan mengenai jangka waktu kegiatan IUPK Eksplorasi dan IUPK Operasi Produksi dalam RUU Cipta Kerja dikatakan bahwa:

  • Jangka waktu kegiatan usaha pertambangan khusus untuk kegiatan Eksplorasi pertambangan mineral logam dapat diberikan paling lama 8 (delapan) tahun.
  • Jangka waktu kegiatan usaha pertambangan khusus untuk kegiatan Eksplorasi pertambangan batubara dapat diberikan paling lama 7 (tujuh) tahun.
  • Jangka waktu kegiatan usaha pertambangan khusus untuk kegiatan Operasi Produksi mineral logam atau batubara dapat diberikan paling lama 20 (dua puluh)tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing- masing 10 (sepuluh) tahun.
  • Jangka waktu kegiatan usaha pertambangan khusus mineral logam untuk tahap kegiatan operasi produksiyang melaksanakan pengolahan dan pemurnian mineral logam yang terintegrasi… dapat diberikan jangka waktu selama 30 (tiga puluh) tahun dan dapat diperpanjang setiap 10 (sepuluh) tahun sampai dengan seumur tambang dan
  • Jangka waktu kegiatanusaha pertambangan khusus batubara untuk tahap kegiatan operasi produksi yang melaksanakan pengembangan dan pemanfatan batubara yang terintegrasi… dapat diberikan jangka waktu selama 30 (tiga puluh) tahun dan dapat diperpanjang setiap 10 (sepuluh) tahun sampai dengan seumur tambang.

Pengaturan dalam RUU Minerba

Pengaturan mengenai jangka waktu kegiatan usaha pertambangan dalam RUU Minerba juga berbeda dengan UU Minerba dan RUU Cipta Kerja. Dalam RUU Minerba jangka waktu kegiatan IUP Operasi Produksi disebutkan bahwa:

  • IUP Operasi Produksi untukPertambangan Mineral logam dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 10 (sepuluh) tahun.
  • IUP Operasi Produksi untuk Pertambangan Mineral bukan logam dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahundan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 5 (lima) tahun.
  • IUP Operasi Produksi untuk Pertambangan Mineral bukan logam jenis tertentu dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahundan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 10 (sepuluh) tahun.
  • IUP Operasi Produksi untuk Pertambangan batuan dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 5 (Iima) tahundan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 5 (lima) tahun.
  • IUP Operasi Produksi untuk Pertambangan Batubara dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 10 (sepuluh) tahun.
  • IUP Operasi Produksi yang terintegrasi dengan fasilitas Pengolahan dan Pemurnian atau pembangkit listrik tenaga uapdapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan mendapat perpanjangan secara langsung paling lama 20 (dua puluh) tahun serta dapat diperpanjang selama 10 (sepuluh) tahun.

Adapun pengaturan mengenai jangka waktu kegiatan IPR dalam RUU Minerba disebutkan bahwa jangka waktu kegiatan usaha IPR diberikan untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 5 (lima) tahun. Sementara mengenai pengaturan jangka waktu kegiatan IUPK Eksplorasi dan IUPK Operasi Produksi dalam RUU Minerba tidak mengalami perubahan. Itu artinya bahwa pada prinsipnya, pengaturannya masih mengacu terhadap ketentuan yang ada dalam UU Minerba.

Dari berbagai pengaturan tersebut, terlihat bahwa pengaturan jangka waktu kegiatan usaha pertambangan dalam RUU Cipta Kerja cenderung lebih berbeda dan sangat riskan. Sementara dalam RUU Minerba terdapat satu ketentuan yang juga dapat menimbulkan perdebatan kedepannya. Kedua RUU tersebut sebenarnya dapat menegasikan hak kepemilikan atas tanah yang dikuasai oleh negara bila dimaknai bahwa jangka waktu kegiatan usaha pertambangan terus berlangsung dan dikelola oleh pihak asing karena frasa seumur tambang dan mendapat perpanjangan secara langsung.

Oleh sebab itu, pengertian terhadap hal tersebut perlu dirumuskan dan diberi batasan terhadap apa yang dimaksud, khususnya terkait dengan frasa seumur tambang. Apakah frasa seumur tambang dimaknai bahwa selama jangka waktu yang telah ditentukan undang-undang ataukah selama tanah pertambangan tersebut masih terdapat kandungan mineral dan batubara. Tentu frasa seumur tambang dalam RUU Cipta Kerja ini menimbulkan multitafsir. Menurut Akmaluddin Rachim, ketentuan tersebut perlu segera ditinjau kembali, sebab bila tidak, hal ini tentu akan mencederai hajat hidup orang banyak dalam hidup berbangsa dan bernegara sekaligus mendelegitimasi keberadaan Pasal 33 UUD NRI 1945.