Beranda Berita

Kata Pengamat: Pertamina Harus Jadi Operator Blok Mahakam

1675

TEMPO.CO Jakarta: Pengamat energi dan pertambangan, Bisman Bhaktiar mengapresiasi langkah pemerintah yang memberikan 70 persen saham di Blok Mahakam, Kalimantan Timur kepada PT Pertamina (Persero). Kendati memegang saham mayoritas, kata dia, bukan berarti pengelolaan juga akan diambil alih oleh Pertamina. “Ini yang harus diperjelas. Pertamina harus menjadi operator juga,” kata Bisman saat dihubungi, Jumat, 19 Juni 2015.

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan itu menyatakan tidak ada ketentuan yang baku ihwal penentuan operator atau pengelola tambang minyak. Oleh sebab itu, perlu payung hukum untuk memastikan kalau Pertamina tidak hanya pemegang saham terbanyak tapi juga sebagai operator Blok Mahakam.

Menurut Bisman, operator punya posisi strategis dan penting dalam menentukan produksi minyak mentah. Sementara pemegang saham hanya menerima bagi hasil atau interest. “Pendapatan operator bisa lebih besar dari pemegang saham.”

Lebih lanjut, Bisman menyoroti pemerintah daerah yang mendapat jatah 10 persen saham. Ia berharap jatah milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur itu tidak diberikan ke pihak asing lagi. Mesti sudah ada wacana bakal dikelola oleh badan usaha milik daerah tapi tidak ada jaminan pasti kalau ternyata pihak asing kembali ikut terlibat. “Jatah maksimal 10 persen itu besar sekali nilainya untuk sekelas Blok Mahakam. Apakah daerah bisa investasi,” kata Bisman.

Untuk menghindari ketidakmampuan BUMD atau Pemprov Kaltim dalam hal investasi, Bisman menyarankan agar participating interest diberikan sesuai kemampuan daerah. Alternatif lainnya, lanjut dia, pemerintah bisa memakai mekanisme golden share. Dalam hal ini pemilik saham tidak diwajibkan menyetor modal dan hanya menerima bagi hasil saja. “Ini tidak lazim memang di industri migas,” ucapnya.

Pemerintah lewat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral akhirnya memutuskan Pertamina mendapat 70 persen saham di Blok Mahakam mulai 1 Januari 2018. Namun Pertamina harus memberikan sahamnya maksimal 10 persen ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur atau badan usaha milik daerah Pemprov Kalimantan Timur.