Beranda Berita

Kepastian Hukum Terhadap Kontrak Blok-Blok Migas yang Akan Berakhir

1428
  1. Pemerintah perlu melakukan evaluasi atas kontrak-kontrak Blok Migas yang akan berakhir, hasil evaluasi tersebut sangat penting untuk menjadi dasar pertimbangan terkait dengan keberlanjutan pengelolaan blok-blok Migas yang akan berakhir tersebut. Bila perlu, hasil evaluasi disampaikan kepada masyarakat secara transparan agar dapat turut serta menilai tentang hasil pengelolaan blok-blok Migas tersebut.
  2. Keberlanjutan pengelolaan blok-blok Migas yang akan berakhir harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu sementara ini harus sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi maupun beserta peraturan pelaksanaanya (Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Migas dan perubahannya).
  3. Kebijakan untuk pengelolaan blok-blok Migas yang akan berakhir harus mempertimbangkan kepentingan nasional, kedaulatan energi dan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
  4. Pada prinsipnya, pengelolaan blok Migas pasca berakhirnya kontrak yang pertama harus diupayakan dapat mempertahankan atau bahkan meningkatkan lifting untuk tetap menunjang dan menjamin produksi Migas nasional
  5. Pengelolaan blok-blok Migas yang telah berakhir, selanjutnya harus diutamakan untuk diserahkan kepada perusahaan Migas nasional. Namun demikian perlu memperhatikan dan mempertimbangkan berbagai hal, diantaranya kemampuan pengelolaan oleh perusahaan Migas nasional, faktor teknis dari blok yang berakhir tersebut, dalam artian apakah secara teknis dan ekonomis akan lebih mempunyai kelebihan dan menguntungkan  untuk dikelola oleh perusahaan Migas nasional atau oleh pihak lain.
  6. Dalam hal kondisi tertentu dengan alasan-alasan yang dapat diterima secara teknis dan ekonomis, bahwa  blok-blok Migas tersebut harus diperpanjang kontraknya atau dikelola oleh kontraktor atau perusahaan selain oleh perusahaan Migas nasional, maka pengelolaannya harus tetap dengan memberikan share (interest) atau kerja sama dengan perusahaan Migas nasional.
  7. Perusahaan Migas nasional harus segera meningkatkan kapasitas dan kemampuannya dalam hal penguasaan teknologi, keuangan dan sumber daya manusia agar dapat bersaing dengan perusahaan Migas internasional. Kita berharap perusahaan Migas nasional dapat menjadi tuan rumah di negeri sendiri yang kita cintai ini.
  8. Penetapan perpanjangan atau pengelolaan blok Migas yang akan berakhir kontraknya harus sudah ditetapkan oleh Pemerintah paling lambat 2 tahun sebelum masa berakhirnya kontrak kerja sama. Hal ini untuk memberikan waktu bagi kontraktor serta untuk menjamin agar produksi tidak mengalami penurunan. Perlu diingat agar tidak mengulangi proses perpanjangan kontrak di Blok WMO yang dilakukan di detik-detik terakhir menjelang berakhirnya kontrak.
  9. Untuk menjamin kepastian hukum dalam pengelolaan blok-blok Migas yang akan berakhir masa kontraknya, maka mutlak perlu segera untuk membuat UU Migas baru sebagai pengganti UU Migas tahun 2001. Pengaturan tentang pengelolaan pasca kontrak yang perlu diakomodir dalam UU baru diantaranya tentang jangka waktu kontrak, teknis pengelolaan pasca kontrak berakhir serta pengutamaan perusahaan Migas nasional untuk mengelola blok-blok Migas yang berakhir atau kewajiban memberikan interest  kepada perusahaan Migas nasional dan hal-hal lainnya.

Blok-blok migas yang akan berkahir kontraknya mulai 2018-2021

Kontrak Berakhir Tahun 2018
1. Blok Tuban, JOB Pertamina-Petrochina
2. Blok Ogan Komering, JOB Pertamina-Talisman
3. North Sumatera Offshore (NSO) B Block, ExxonMobil
4. Southeast Sumatera, CNOOC
5. Blok Tengah, Total
6. Blok NSO-NSO, Aceh Extent ExxonMobil
7. Blok Sanga-Sanga, Kalimantan Timur, VICO
8. Blok W.Pasir dan Attaka, Chevron Indonesia Company

Kontrak yang berakhir 2019

9. Blok Bula, Kalrez Petroleum
10. Seram-Non Bula Block, Citic
11. Blok Pendaopo dan Raja, JOB Pertamina-Golden Spike
12. Blok Jambi Merang, JOB Pertamina-HESS

Kontrak yang Habis 2020

13. Blok South Jambi B, ConocoPhillips
14. Blok Selat Malaka, Kondur Petroleum
15. Blok Brantas, dikelola Lapindo
16. Blok Salawati, JOB Pertamina-Petrochina
17. Blok Kepala Burung A, Petrochina International Bermuda
18. Blok Sengkang, Energy Equity
19. Blok Makassar Strait Offshore Area A, Chevron Indonesia Company

Kontrak yang berakhir 2021
20. Blok Rokan, Chevron Pacific Indonesia
21. Blok Bentu Segat, Kalila
22. Blok Muriah, Petronas
23. Blok Selat Panjang, Petroselat. (Ndw)