Pakar minyak dan gas bumi, Dr. Kurtubi, mengingatkan bahwa industri minyak dan gas bumi (Migas) merupakan komoditi strategis yang menguasai hajat hidup orang banyak. Kendatipun demikian Migas pada dasarnya merupakan energi yang tidak terbarukan. Kata Kurtubi, pengaturan mengenai Migas kedepannya – melalui RUU Cipta Kerja kluster Migas yang saat ini sedang dalam pembahasan atau lewat RUU Migas nantinya – harus mampu memperkuat ketahanan dan kemandirian energi. UU Migas harus memberikan perlindungan hukum untuk mendukung reformasi tata kelola Migas agar lebih efisien, transparan, dan tidak berbelit-belit dan sederhana.
Kurtubi mengungkapkan dalam RUU Cipta Kerja, khususnya kluster Migas dan semua UU yang terkait dengan investasi, diupayakan untuk lebih sederhana agar investor tertarik menanam modalnya di Indonesia. Karena syaratnya pertumbuhan ekonomi itu adalah investasi harus tinggi. Menurutnya tidak bisa pertumbuhan ekonomi meningkat kalau investasinya melempeng apalagi kalau turun. Oleh sebab itu, sistemnya harus disederhanakan.
Hal itu disampaikan dalam kesempatan Diskusi Publik Virtual dengan tema “Membedah Masa Depan Minyak dan Gas Bumi Indonesia dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja dan RUU Migas”, bersama Dr. Kurtubi, S.E., M.Sp., M.Sc (Pakar Migas/Anggota DPR RI 2014-219) dan Bisman Bhaktiar, S.H., M.H., M.M. (Direktur Eksekutif PUSHEP/TA Komisi VII DPR RI 2009-2019),yang diselenggarakan oleh Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP), di Jakarta, 22/09/2020.
Pada kesempatan yang sama, Kurtubi juga menyoroti terkait dengan kewenangan Pemerintah Pusat memberi kuasa usaha pertambangan melalui Badan Usaha Khusus Migas. Menurutnya pengelolaan Migas sebaiknya Pemegang Kuasa Pertambangan (PKP) dikembalikan ke perusahaan negara, seperti yang pernah diterapkan dalam UU No 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara. Menurutnya, yang menetapkan pengusahaan Migas hanya dapat diselenggarakan oleh negara dan pelaksana pengusahaannya dilakukan oleh perusahaan negara.
Menurutnya apabila kuasa pertambangan berada di tangan pemerintah kecenderungannya menunjukka bahwa industri Migas kita selalu terpuruk, produksi juga merosot selama dua dekade. Kurtubi mengungkapkan bahwa kini Indonesia telah berubah status menjadi importir neto minyak, kepercayaan perusahaan migas dunia ke Pertamina menurun karena tak ada lagi dukungan atas cadangan Migas Indonesia. Hal itu disebabkan karena sistem dan proses investasi Migas jadi berbelit-belit, birokratik, sehingga dijauhi investor Migas.
Lebih lanjut dikatakan bahwa seharusnya perusahaan negara yang diberi kuasa dan kewenangan untuk berkontrak melalui hubungan kontrak bagi hasil ”B ke B” yang bertanggung jawab. Kurtubi mengatakan bahwa RUU Omnibus Law Cipta Kerja kluster Migas dan rencana perubahan melalui revisi atas UU No 22 Tahun 2001 menyederhanakan tata kelola usaha Migas dan mengembalikan kuasa pertambangan ke Pertamina.
Kurtubi, mengatakan bahwa pemerintah sebaiknya kembali menggunakan skema kontrak bagi hasil atau product sharing contract cost recovery ketimbang menggunakan skema kontrak kerja sama gross split untuk meningkatkan investasi eksplorasi minyak dan gas dan produksi minyak mentah. Kurtubi berharap agar skema kontrak bagi hasil ini diakomodasi atau diatur dalam RUU Cipta Kerja kluster Minyak dan Gas Bumi (Migas).
Menurut Kurtubi, skema kontrak bagi hasil ini terbukti meningkatkan produksi minyak mentah dan menarik banyak investor untuk melakukan kegiatan eksplorasi sehingga pertumbuhan ekonomi juga meningkat. Bagi Kurtubi, kontrak bagi hasil selain terbukti meningkatkan investasi dan produksi minyak, juga karena hal itu merupakan suatu konsep dalam kegiatan usaha Migas yang berasal dari Indonesia sendiri. Kontrak bagi hasil ini juga banyak diterapkan oleh berbagai negara dalam aktivitas kegiatan usaha pertambangan.
Bisman Bhaktiar selaku pembicara dalam diskusi tersebut mengatakan bahwa berbicara tentang pengaturan Migas, bahwa RUU Migas telah disiapkan sejak tahun 2010. Perubahan tersebut tidak lepas dari perintah putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan sejumlah ketentuan dalam UU No 22 Tahun 2001 yang mengatur terkait dengan hak menguasai negara dalam tata kelola usaha, melalui BP Migas. Melalui putusan MK, BP Migas dibubarkan karena bertentangan dengan prinsip hak menguasai negara.
Bisman Bhaktiar menambakan bahwa BP Migas dibubarkan karena MK menganggap BP Migas hanya melakukan fungsi pengendalian dan pengawasan. MK memandang bahwa BP Migas tidak melakukan fungsi utamanya yaitu pengelolaan. Selain itu MK juga memandang bahwa model hubungan kontrak kerja sama antara BP Migas sebagai representasi negara dengan banda usaha dalam pengelolaan Migas mendegradasi makna pengusaan negara.
Lebih lanjut Bisman Bhaktiar mengatakan bahwa implikasi dari model tersebut, pemerintah tidak dapat secara langsung melakukan pengelolaan atau menunjuk secara langsung BUMN. Selain itu, Bisman, menggambarkan bahwa setelah BP Migas menandatangani kontrak kerja sama, maka seketika itu pula negara terikat pada seluruh isi kontrak kerja sama, yang berarti negara kehilangan kebebasannya untuk melakukan regulasi atau membuat kebijakan bila terdapat hal yang bertentangan negara isi KKS.
Oleh sebab itu kedepannya, menurut Bisman Bhaktiar, berharap agar tata kelola Migas dapat mengembalikan kedaulatan negara sesuai amanat UUD 1945 dan memenuhi putusan MK. Selian itu juga diharapkan bahwa tata kelola Migas nantinya memperkuat ketahanan dan kemandirian energi, ada peningkatan terhadap pembangunan infrastruktur energi, memiliki dampak multiplier effect sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Namun demikian, salah satu hal utama yang diharapkan ialah terkait dengan kelembagaan pengelolaan Migas yang jadi lebih kuat dan bersih.
Dengang demikian perspektif pengelolaan Migas kedepannya perlu ditinjau. Ada beberapa hal penting yang nantinya akan mengalami pergeseran perspektif pengelolaan dalam industri Migas. Pertama, pergeseran dari hulu ke hilir, dari minyak ke gas, dari sumber pendapatan menjadi pemicu multiplier effect, dan terakhir dari pengelolaan yang berbasis mafia menjadi pengelolaan berbasi good governance.