Program Legislasi Nasional (Prolegnas) adalah instrumen perencanaan program pembentukan undang-undang yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis atau dengan bahasa lebih mudah adalah merupakan program kerja pembentukan undang-undang oleh DPR RI bersama Pemerintah. Prolegnas ditetapkan untuk jangka menengah dan tahunan berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan undang-undang. Penyusunan dan penetapan Prolegnas jangka menengah dilakukan pada awal masa keanggotaan DPR sebagai Prolegnas untuk jangka waktu 5 (lima) Tahun. Selanjutnya, setiap tahun DPR dan Pemerintah menetapkan Prolegnas prioritas tahunan yang merupakan program kerja legislasi dalam satu tahun untuk membentuk undang-undang.
Penyusunan Prolegnas berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) dan secara khusus teknis pelaksanaan penyusunan dan penetapannya diatur dalam Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPR RI. Dalam penyusunan Prolegnas ini, DPR dan Pemerintah harus meminta masukan dan memperhatikan usulan masyarakat.
Prolegnas ini mempunyai arti penting sebagai acuan dalam program pembentukan hukum dalam satu periode Prolegnas. Dengan Prolegnas akan dirumuskan kebutuhan hukum dan kebutuhan pembentukan undang-undang dalam kurun waktu 5 tahun yang akan datang. Walaupun dalam pelaksanaannya, Prolegnas akan selalu ditetapkan setiap tahun untuk menetapkan prioritas pembentukan undang-undang pada tahun tersebut dan dapat dilakukan perubahan sesuai dengan perkembangan kondisi dan kebutuhan.
Prolegnas di Bidang Energi dan Pertambangan
Dari hasil evaluasi dan merujuk pada lima tahun terakhir ini, pembentukan undang-undang di bidang energi dan pertambangan sangat minim. Tercatat dalam periode Prolegnas 2009-2014 hanya terdapat satu undang-undang di bidang energi, yaitu Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi yang telah diundangkan pada 17 September 2014 .
Berkaca dari pelaksanaan Prolegnas yang lalu, maka pada Prolegnas periode saat ini perlu dibuat dan disusun sebuah program kerja pembentukan undang-undang di bidang energi dan pertambangan yang sesuai dengan perkembangan kondisi terkini. Banyak perkembangan di bidang hukum energi dan pertambangan yang perlu dilakukan pembentukan undang-undang, baik berupa pembentukan undang-undang baru maupun pembentukan perubahan undang-undang. Prolegnas di bidang energi dan pertambangan ini mempunyai arti yang sangat penting mengingat kebutuhan hukum di bidang energi dan pertambangan sangat mendesak dan mempengaruhi hajat hidup orang banyak. Banyak kegiatan di bidang energi dan pertambangan terhambat karena kelemahan atau tidak adanya dasar hukum yang tepat berupa produk hukum undang-undang mengakibatkan tidak ada kepastian hukum dalam kegiatan bidang energi dan pertambangan.
Mengingat urgensi Prolegnas di bidang energi dan pertambangan, Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP) telah melakukan kajian tentang arti penting dan kebutuhan hukum di bidang energi dan pertambangan sebagai masukan bagi penyusunan Prolegnas untuk yang akan datang.
Kebutuhan hukum pembentukan undang-undang yang perlu masuk Prolegnas adalah:
- RUU tentang Minyak dan Gas Bumi
Beberapa hal yang mendasari urgensi pembentukan UU Migas baru adalah adanya Keputusan DPR RI tentang Panitia Angket BBM pada tahun 2009 yang memberikan amanat untuk membuat UU Migas baru. UU Migas Nomor 22 Tahun 2001 telah banyak ketentuannya yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, tercatat paling tidak telah 4 kali UU Migas Nomor 22 tahun 2001 diajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi dan telah terdapat 16 ketentuan (pasal/ayat/frasa) yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi karena dinyatakan bertentangan dengan Konstitusi UUD Negara RI tahun 1945. Selain itu, UU Migas Tahun 2001 sudah tidak sesuai dengan perkembangan jaman, sehingga perlu ada UU Baru agar tata kelola minyak dan gas bumi menjadi lebih baik, sesuai konstitusi dan menjawab tantangan pengelolaan Migas di masa yang akan datang.
- RUU tentang Pengembangan Energi Baru Dan Terbarukan
Potensi energi baru dan terbarukan yang dimiliki Indonesia sangat besar dan beragam, namun pemanfaatannya masih relatif minim. Sementara itu, kebutuhan energi semakin meningkat pesat, untuk itu perlu adanya upaya percepatan bauran sumber daya energi. Tujuan pembentukan UU Pengembangan Energi Baru dan Terbarukan untuk mendorong percepatan pengembangan energi baru dan terbarukan dengan memberikan dukungan dan insentif bagi usaha pengembangan energi baru dan terbarukan. Harapannya, ke depan pemanfaatan sumber energi baru dan terbarukan akan dapat meningkat dengan signifikan dan mengurangi ketergantungan pada energi fosil.
- RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
UU Mineral dan Batubara Nomor 4 Tahun 2009 telah terdapat beberapa ketentuannya yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Selain itu, terdapat beberapa ketentuannya yang bertentangan dengan undang-undang lain, diantaranya adalah ketentuan tentang kewenangan izin usaha pertambangan yang bertentangan dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan beberapa hal lainnya. Yang lebih penting, dari hasil evaluasi terdapat beberapa ketentuan UU Minerba sudah tidak sesuai dengan perkembangan industri minerba dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Harapannya, dengan perubahan UU Minerba, maka tata kelola mineral dan batubara akan dapat lebih baik, sesuai konstitusi dan menjawab tantangan pengelolaan Minerba di masa yang akan datang.
- RUU tentang Pengolahan dan Pemurnian Mineral di dalam Negeri
Pembentukan UU tentang Pengolahan dan Pemurnian Mineral di dalam Negeri ini dapat satu paket dengan perubahan Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Selama ini kegiatan Kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri (hilirisasi) sangat minim pengaturannya di dalam UU Minerba. Pengaturan paling banyak berada dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan peraturan di bawahnya termasuk peraturan menteri, padahal terdapat beberapa norma hukum penting yang mempunyai dampak luas dan daya paksa kepada rakyat yang pengaturannya tidak cukup diatur dalam bentuk produk hukum peraturan pelaksanaan yang berbentuk PP, Perpres dan Permen.
Pengolahan dan Pemurnian Mineral di dalam Negeri perlu diatur dalam undang-undang tersendiri karena mempunyai nilai dan arti yang penting untuk meningkatkan nilai tambah mineral dan mendorong multi player effeck yang besar bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. Harapannya, kegiatan usaha mineral dan batubara di sisi hilir akan lebih bergairah, serta memberikan kepastian hukum bagi kegiatan usaha minerba dan memberikan manfaat yang besar bagi rakyat.
- RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi
Kebijakan Energi Nasional (KEN) sebagai kebijakan yang diamanatkan oleh UU Energi tidak mempunyai status dan kedudukan hukum yang jelas, termasuk jenis produk hukumnya pun tidak diatur dengan jelas. Untuk itu perlu diatur dengan jelas tentang eksistensi Kebijakan Energi Nasional, serta memperkuat KEN sebagai rujukan utama dalam program pembangunan energi nasional. Peranan KEN untuk mewujudkan ketahanan dan kedaulatan energi nasional perlu lebih dimaksimalkan dengan pengaturan yang lebih baik. Selain itu, posisi dan kelembagaan Dewan Energi Nasional (DEN) perlu dilakukan restrukturisasi dan refungsionalisasi, termasuk dengan memberikan kewenangan-kewenangan tertentu agar lebih efektif. Tujuan pembentukan RUU ini untuk kebijakan energi yang lebih baik dan kelembagaan Dewan Energi Nasional yang lebih efektif.
- RUU tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam
Pembentukan undang-undang tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam diperlukan sebagai induk dari pengaturan dan pengelolaan sumber daya alam di Indonesia, termasuk sumber daya alam energi dan pertambangan. undang-undang tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam ini diharapkan sebagai penjabaran dari Pasal 33 Konstitusi UUD Negara RI Tahun 1945.
“ PUSHEP, untuk energi dan pertambangan yang berlandaskan hukum dan keadilan”