Beranda Berita

Mengenal Aspek-Aspek CSR di Sektor Usaha Ekstraktif

2260
Mengenal Aspek-Aspek CSR di Sektor Usaha Ekstraktif

Aspek prosedur merupakan hal lain yang harus dipenuhi sebagai bagian dari perbaikan tata kelola CSR yang telah berjalan selama ini

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengatur tanggung jawab sosial setiap perseroan yang bergerak di sektor ekstraktif. Pasal 74 UU PT mengatur ketentuan yang berbunyi, Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.

Sementra yang dimaksud dari frase perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang sumber daya alam, adalah Perseroan yang kegiatan usahanya mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam. Pakar Corporate Social Responsibility (CSR) dan Kebijakan Publik, Budi R. Minulyo menyebutkan, CSR merupakan bentuk tanggung jawab sosial, ekonomi dan lingkungan, yang bertujuan untuk mendukung tujuan pembangunan berkelanjutan.

“Terutama untuk pembangunan sektoral sehingga hal ini yang membuat CSR itu ada,” ujar Budi dalam diskusi mengenai CSR dalam Industri Pertambangan dan Energi, Jumat (22/11), di Kantor Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP).

Dalam kesempatan tersebut, Budi menjelaskan mengenai tiga hal penting yang kerap mewarnai wacana terkait CSR. Pertama terkait people. Aspek people dalam wacana CSR merupakan salah satu hal penting mengingat CSR yang merupakan bentuk pertanggungjawaban sosial dari sebuah perseroan, mesti mendatangkan manfaat secara sosial terhadap masyarakat tempat sebuah perseroan beroperaasi.

Secara khusus bagi perseroan yang bergerak di sektor eksraktif, operasional perseroan tentu akan sangat memberikan dampak kepada lingkungan sosial tempat perseroan tersebut berada. Untuk itu, aspek sosial dari CSR merupakan salah satu hal penting yang harus diperhatikan oleh sebuah perseroan.

Kemudian selain people, ada pula aspek planet. Aspek planet di sini akan berbicara terkait persoalan lingkungan. Selain manusia yang berada di sekitar area operasi perseroan, lingkungan yang merupakan tempat eksploitasi perseroan yang bergerak di sektor ekstraktif harus diperhatikan oleh perseroan melalui instrumen CSR. Selain jaminan pasca tambang yang memang menjadi prasyarat operasional perseroan, CSR merupakan instrumen tanggung jawab lain dari perseroan untuk menjamin kelanjutan dan keberlangsungan lingkungan sekitar tempat perseroan beroperasi.

Terakhir, profit. Aspek profit atau keuntungan merupakan salah satu hal yang tidak bisa dilepaskan dari tujuan keberadaan sebuah perseroan. Tujuan dari beroperasinya sebuah perseroan adalah untuk mencapai keuntungan, sehingga dalam prosesnya, jika mengeluarkan CSR tidak memberikan manfaat terhadap sebuah perseroan maka tentu saja hal ini  akan menyulitkan posisi dari setiap perseroan yang hendak memberikan insentif bagi lingkungan dan sosial melalui CSR.

Untuk itu, diperluakan adanya implementasi program CSR yang sesuai dengan harapan perseroan maupun masyarakat sekitar. Budi menambahkan, selain ketiga hal yang telah disebutkan di atas, seiring terbutnya ISO 26.000, terdapat penambahan aspek dalam diskusi CSR yang patut diperhatikan yakni persoalan prosedur. Aspek prosedur merupakan hal lain yang harus dipenuhi sebagai bagian dari perbaikan tata kelola CSR yang telah berjalan selama ini.

Dalam kesempatan tersebut, Budi menegaskan kembali mengenai kewajiban CSR bagi perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang yang berkaitan dengan sumber daya alam. Menurut Budi, karena hal ini sudah menjadi kewajiban bagi perusahaan energi maupun pertambangan untuk memberikan kontribusi.

Sementara itu, menurut Direktur Eksekutif PUSHEP, Bisman Bhaktiar, sebenarnya CSR secara normatif merupakan kewajiban bagi jenis perseroan manapun, tidak hanya yang bergerak di sektor ekstraktif. Hal ini dikarenakan, Perseroan sebagai sebuah komunitas baru yang melakukan intervensi terhadap masyarakat lokal, maka sudah seharusnya melakukan proses adaptasi dengan memberikan sejumlah kontribusi. “Keberadaannya telah memberikan dampak, baik dampak positif maupun dampak negatif,” ujar Bisman.

Sementara untuk perusahaan yang bergerak di sektor ekstraktif, Pasal 108 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menyebutkan, pemegang IUP dan IUPK wajib menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat. Kemudian dalam proses penyusunan program dan rencana pengembangan dan pemberdayaan masyarakat dikonsultasikan kepada pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.