Beranda Publikasi Kegiatan

MK: UU Ketenagalistrikan Tidak Halangi Kecukupan Listrik Warga

1254
MK: UU Ketenagalistrikan Tidak Halangi Kecukupan Listrik Warga

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan Pengujian Undang-Undang (PUU)  Ketenagalistrikan  yang dimohonkan oleh Bupati Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani H. Maming. Mahkamah berkesimpulan permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum. Putusan tersebut diucapkan langsung oleh Ketua MK Hamdan Zoelva, Rabu (26/3).

“Mahkamah berkesimpulan. Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.  Pemohon mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo. Pokok permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum,” ujar Hamdan membacakan kesimpulan Putusan Perkara No. 9/PUU-XI/2013.

Mahkamah beralasan dalam UU Ketenagalistrikan tidak ada ketentuan yang membatasi usaha penyediaan tenaga listrik bagi masyarakat umum. Justru, dalam UU Ketenagalistrikan diatur kewajiban pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk menyediakan tenaga listrik terintegrasi bila  kebutuhan listrik di suatu wilayah belum terpenuhi. Tenaga listrik terintegrasi dapat terpenuhi dengan kerja sama dengan Badan Usaha Milik Daerah, pihak swasta, maupun koperasi.  Dengan demikian, tugas Pemohon sebagai bupati untuk menyejahterakan warganya sama sekali tidak dihambat atau dihalang-halangi seperti yang Pemohon dalilkan.

Sebelumnya, Pemohon menggugat ketentuan Pasal 10 ayat (3) dan ayat (4) UU Ketenagalistrikan. Kedua ayat dalam Pasal 10 UU Ketenagalistrikan tersebut  menurut Pemohon memberikan batasan usaha penyediaan tenaga listrik secara tunggal hanya oleh BUMN atau PLN, padahal keduanya tidak dapat menjamin ketersediaan tenaga listrik.

Menurut Mahkamah, Pasal 10 ayat (3) UU Ketenagalistrikan memang menentukan satu badan usaha hanya dapat melakukan usaha dalam satu wilayah usaha. Demikian pula Pasal 10 ayat (4) UU Ketenagalistrikan menentukan pembatasan dimaksud berlaku untuk usaha yang hanya meliputi distribusi dan/atau penjualan. Namun, wilayah usaha dimaksud tidak sama dengan wilayah administrasi pemerintahan, melainkan wilayah yang ditetapkan oleh Pemerintah sebagai tempat badan usaha distribusi dan/atau penjualan tenaga listrik melakukan usaha penyediaan tenaga listrik.

Dengan begitu, dalam satu wilayah administrasi pemerintahan dimungkinkan terdapat lebih dari satu wilayah usaha penyedia tenaga listrik berbeda. Berdasarkan ketentuan tersebut, pemerintah daerah dapat menentukan pembagian wilayah usaha, seperti berdasarkan kategori peruntukan produk tenaga listrik dan kategori konsumennya.  “Atas dasar ketentuan terakhir ini pemerintah daerah dapat melakukan pembagian wilayah usaha berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam rangka pemenuhan kebutuhan tenaga listrik di wilayah administrasi pemerintahannya,” ujar Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi membacakan kutipan pendapat Mahkamah.

Sebaliknya, bila dalam satu wilayah administrasi pemerintahan hanya terdapat satu badan usaha penyediaan tenaga listrik yang belum memenuhi kebutuhan ideal,  maka ketentuan dalam Pasal 11 ayat (3) dan ayat (4) UU Ketenagalistrikan dapat diberlakukan. Pasal 11 ayat (3) tersebut berbunyi, “Untuk wilayah yang belum mendapatkan pelayanan tenaga listrik, Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai kewenangannya memberi kesempatan kepada badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, atau koperasi sebagai penyelenggara usaha penyediaan tenaga listrik terintegrasi.” Sedangkan ayat (4) pasal yang sama menyatakan bila tidak ada badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, atau koperasi yang dapat menyediakan tenaga listrik di wilayah tersebut, Pemerintah wajib menugasi badan usaha milik negara untuk menyediakan tenaga listrik.

“Atas dasar pertimbangan tersebut maka pembatasan sebagaimana dimaksud Pasal 10 ayat (3) dan ayat (4) hanya mengenai wilayah usaha yang tidak terkait sama sekali dengan wilayah administrasi pemerintahan, sehingga manakala dalam satu wilayah administrasi pemerintahan sudah terdapat wilayah usaha masih dapat dibentuk wilayah usaha lain selain yang sudah ada. Dengan demikian, tidak ada pembatasan secara mutlak untuk usaha penyediaan tenaga listrik untuk umum, sehingga tidak dapat dimaknai menghambat atau bahkan menghalangi tugas Pemohon menyejahterakan warganya terkait dengan pengadaan ketenagalistrikan sebagaimana didalilkan Pemohon,” tukas Fadlil. (Yusti Nurul Agustin/mh)

http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.Berita&id=9758#.U1MD46LSi8g