Beranda Publikasi Kegiatan

Negosiasi Investasi Pertambangan di Indonesia

2223

 

Investasi sektor pertambangan merupakan salah satu sektor penting yang menjadi perhatian serius pemerintah. Keseriusan tersebut terlihat dari kebijakan RUU Omnibus Law Cipta Kerja sektor pertambangan mineral dan batubara yang dibuat untuk memberikan payung hukum kegiatan usaha dan jaminan investasi sektor pertambangan mineral dan batubara. Selain itu, kehadiran Undang-Undang No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) juga ditengarai menjadi dasar hukum yang memberikan kemudahan melakukan investasi pertambangan.

Kedua politik hukum tersebut menunjukkan bahwa pemerintah sangat serius menghadirkan investor asing ke Indonesia. Selain adanya dasar hukum keberhasilan investasi juga dipengaruhi oleh kemampuan negosiasi. Atas dasar itu, Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP) mengadakan kegiatan Kuliah Khusus Pertambangan dengan tema “Negosiasi Investasi Pertambangan (Mining Investment Agreement)” yang menghadirkan Tokoh Senior Pertambangan, Ir. Rachman Wiriosudarmo sebagai pembicara tunggal, di Jakarta, Jumat, 7/08/2020.

Menurut Rachman Wiriosudarmo, tahapan negosiasi investasi pertambangan berawal dari proses negosiasi untuk mencari kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Dari hasil kesepakatan tersebut maka kemudian dirumuskan, penyusunan atau pembentukan hukum (legal drafting) dalam bentuk kontrak atau perjanjian hukum.

Biasanya proses negosiasi berjalan lancar, alot dan bahkan bisa terjadi tidak terdapat kesepakatan antar para pihak yang melakukan negosiasi. Jika telah mencapai kesepakatan, maka proses selanjutnya ialah pembentukan hukum. Sebelum mencapai pembentukan hukum, para negosiator melakukan konsultasi ke atasannya masing-masing. Dalam pembentukan hukum tersebut, menurut Rachman Wiriosudarmo, legal drafter harus menguasai betul, paham dan jeli atas kesepakatan yang telah dibuat. Materi kesepakatan yang dibuat dalam bentuk kontrak atau perjanjian tidak boleh saling berbenturan, tumpang tindih dan tidak berlebihan.

Rachman Wiriosudarmo mengingatkan bahwa pihak konseptor hukum (legal drafter) harus memiliki kemampuan penguasaan bahasa asing yang baik dan benar. Proses negosiasi pada umumnya dilakukan sebelum eksplorasi. Dalam melakukan negosiasi kedua belah pihak (investor dan pemerintah) harus melakukan persiapan. Jika negosiasi dilangsungkan sebelum eksplorasi maka konsekuensinya tidak memiliki data eksplorasi. Akibatnya, posisi pemerintah dalam negosiasi lemah, tidak punya pandangan ke depan soal eksplorasi dan cenderung memberi persyaratan berat. Di sini dibutuhkan negosiator yang visioner dan pengusaan terhadap materi yang luas soal pertambangan. Selain itu, negosiator pemerintah harus punya banyak strategi dan penawaran yang dapat menarik perhatian lawan negosiasi, seperti penawaran pemberian insentif.

Namun biasanya, negosiator dari pihak investor persiapannya lebih baik. Pihak investor bahkan melakukan penelitian terhadap ekosistem (politik, ekonomi, sosial budaya, dan lingkungan hidup) yang berpengaruh dalam menentukan keberhasilan negosiasi.

Lebih lanjut Rachman Wiriosudarmo mengatakan bahwa persiapan yang harus dilakukan pemerintah dalam melakukan negosiasi pertambangan ialah menyusun suatu naskah yang berisi prinsip tata kelola pertambangan. Hal lain yang tidak kalah pentingnya yang harus dilakukan ialah mengenali pentingnya asset mineral akan ditawarkan, memastikan memperoleh hal lain dari investasi selain finansial, mengenali reputasi dan track record investor, memeriksa ada tidaknya investor pesaing dan memiliki kemampuan mengenali trend perubahan pasar mineral jangka panjang. Selain itu, yang paling penting juga untuk dilakukan ialah memeriksa peraturan perundang-undangan yang perlu diacu dalam melakukan negosiasi.

Dalam materi selanjutnya, Rachman Wiriosudarmo menjelaskan terkait dengan tim negosiasi dari pemerintah (antar kementerian) yang harus dalam satu kesepakatan dan kesepahaman satu sama lain. Sebab biasanya antar kementerian punya kepentingan sektoral dan tarik menarik kewenangan. Oleh sebab itu, tim negosiasi harus memahmi permasalahan utama seputar pertambangan, melakukan trade-off kepentingan, open minded, memahami latar belakang pihak investor, dan tidak terjebak dalam current regulation.

Menurut Rachman Wiriosudarmo, dalam negosiasi dimungkinkan pemerintah menggunakan konsultan. Hal itu terkait dengan menjaga kepantasan dengan lembaga internasional, memastikan peran dan tugasnya dengan jelas, serta pemahaman pada regulasi yang berlaku dan memahami posisi pemerintah. Dalam negosiasi investasi pertambangan dimungkinkan melibatkan pemerintah daerah, masyarakat adat, pemilik tanah, dan harus memahami kebutuhan daerah.

Adapun jika negosiasi dilakukan setelah eksplorasi maka hasilnya akan jauh lebih baik karena data sudah memadai bagi kedua pihak. Negosiasi setelah eksplorasi pada dasarnya menguntungkan pemerintah karena telah ada studi kelayakan. Selain itu, jika negosiasi dilakukan setelah eksplorasi hasilnya akan jauh lebih optimal karena kontrak yang stabil.

Dalam sesi tanya jawab, muncul sebuah pertanyaan dari peserta yang menanyakan terkait dengan perlu tidaknya dilakukan negoisasi pada rezim izin seperti sekarang dan bagaimana ketika kehendak pada saat negoisasi bertentangan ketentuan peraturan yang ada atau berlaku. Rachman Wiriosudarmo menjelaskan kalau saat ini kontrak sudah diharamkan karena rezimnya sudah izin. Negoisasi dilakukan hanya pada saat proses penyusunan undang-undang atau peraturan.

Selain itu ada juga peserta yang menanyakan terkait dengan keterlibatan pemerintah daerah dalam negosiasi investasi pertambangan. Menurut Rachman, walaupun saat ini undang-undang minerba menarik kewenangan pemerintah daerah, akan tetapi dalam proses negosiasi pemerintah daerah harus dilibatkan karena menyangkut masyarakat setempat atau masyarakat adat dan juga pemilik tanah. Keterlibatan tersebut juga merupakan bagian untuk memahami kebutuhan pemerintah daerah.