Beranda Berita

Ombudsman Dorong Partisipasi Masyarakat Ciptakan Tata Kelola Energi dan Pertambangan yang Baik

650

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mendorong agar masyarakat lebih banyak melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pelayanan publik. Ketua ORI, Mokhammad Najih menyampaikan hal tersebut dalam pelatihan strategi pemantauan penyelenggaraan pelayanan publik sektor energi dan pertambangan yang diselenggarakan oleh Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP).

Kegiatan tersebut terselenggara atas dukungan Ombudsman untuk membekali masyarakat terkait pengetahuan strategi pemantauan pelayanan publik. Pelatihan ini diharapkan menumbuhkan partisipasi aktif masyarakat dalam melakukan pemantauan sekaligus pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik sektor energi dan pertambangan.

Mokhammad Najih, dalam pemaparannya mengungkapkan ada banyak permasalahan pelayanan publik yang sering dilaporkan masyarakat di sektor energi dan pertambangan. Misalnya, pada sektor listrik, permasalahan yang dilaporkan adalah terkait dengan penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL), kenaikan biaya tarif/ tagihan listrik, dan permohonan sambungan baru. Sementara di sektor pertambangan terkait dengan peningkatan status IUP, perpanjangan status IUP, proses pencabutan IUP, tumpang tindih IUP penetapan status/pendaftaran dalam MODI.

Lebih lanjut, Mokhammad Najih mengatakan bahwa instansi pemerintah daerah sering kali dilaporkan terkait dengan dugaan maladministrasi dan pelayanan publik yang buruk. Dari data yang dimiliki, tercatat bahwa ada 58% laporan terkait pemerintah daerah yang masuk ke Ombudsman. Peringkat berikutnya disusul oleh BUMN dan BUMD sekitar 25% laporan yang masuk. Berikutnya juga terdapat Kementerian ESDM sebesar 5%, dan instansi yang lain. Menurut, Mokhammad Najih, data tersebut menunjukkan bahwa penyelenggaraan pelayanan publik sektor energi dan pertambangan membutuhkan pangawasan serius dari masyarakat.

Adapun pembicara kedua dalam pemaparan materinya, Adnan Topan Husodo mengatakan bahwa hampir semua negara yang memiliki sumber daya alam (SDA) menghadapi masalah kerentanan korupsi yang tinggi. Bukan terkait dengan uang negara, tapi kerugian pendapatan negara dari SDA yang hilang, termasuk kerugian ekologis dan sosial. Oleh karena itu, menurutnya, tersebarnya aktor politik yang terlibat, menjadikan penegakan hukum terhadap potensi korupsi di sektor SDA cenderung lemah SDA dan tidak menjadi prioritas.

Menurut Adnan Topan Husodo, wilayah perizinan merupakan bagian yang sangat rentan terjadi korupsi. Potensi itu dapat terjadi mulai dari pengurusan syarat-syarat, otentitas dokumen, by pass proses, adanya intervensi dan juga perpanjangan izin. Sementara itu, katanya, terkait dengan substansi kontraknya, celah terjadinya korupsi terlihat dari jangka waktu perizinan, biaya eksplorasi, sistem bagi hasil, pembatalan kontrak dan nilai denda. Lebih lanjut dikatakan oleh Adnan Topan Husodo bahwa modus korupsi di sektor SDA terjadi adanya suap dan gratifikasi, tindak pinadaan pencucian uang, penyalahgunaan wewenang, dan perambahan ilegal.

Maka dari itu, katanya, untuk mencegah terjadinya korupsi perlu ada keterbukaan data ijin, sanksi yang tegas terhadap tindak pidana pencucian uang termasuk pidana korporasi, memperkuat pengawasan administrasi oleh pemerintah pusat, penegakan hukum terpusat, dan penguatan pengawasan integratif.

Sementara itu pembicara ketiga, Ibnu Firdaus Zayyad, dari Ombudsman mengatakan bahwa untuk melakukan pemantauan dan pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik sektor energi dan pertambangan diperlukan pengetahuan yang cukup. Menurutnya, pelatihan ini merupakan salah satu pembekalan yang tepat untuk itu. Lebih lanjut dikatakannya bahwa PUSHEP juga salah satu lembaga yang memberikan pelayanan kepada publik terkait peningkatan kapasitas melalui berbagai pelatihan yang diberikan. Oleh sebab itu, untuk melaporkan dugaan pelanggaran maladministrasi dan pelayanan publik yang tidak baik kepada Ombudsman, maka masyarakat perlu memahami wewenang dan tugas Ombudsman.

Disampaikan bahwa Ombudsman berwenang: menyampaikan saran kepada Presiden, kepala daerah, atau pimpinan Penyelenggara Negara lainnya guna perbaikan dan penyempurnaan organisasi dan/atau prosedur pelayanan publik; dan menyampaikan saran kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan/atau Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan/atau kepala daerah agar terhadap undang-undang dan peraturan perundang-undangan lainnya diadakan perubahan dalam rangka mencegah maladministrasi.

Adapun tugas Ombudsman antara lain:  menerima laporan atas dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik; melakukan pemeriksaan substansi atas laporan; menindaklanjuti laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangan Ombudsman; melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik; melakukan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga negara atau lembaga pemerintahan lainnya serta lembaga kemasyarakatan dan perseorangan; membangun jaringan kerja; melakukan upaya pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik; dan melakukan tugas lain yang diberikan oleh undang-undang.

Pada bagian akhir pelatihan, Bisman Bhaktir, menyampaikan ajakan kepada peserta pelatihan untuk secara bersama-sama melakukan pemantauan dan pengawasan pelayanan publik sektor energi dan pertambangan. Ajakan ini dapat diwujudkan melalui kerja sama atau kolaborasi seluruh elemen masyarakat. Adapun bentuk kolaborasinya adalah dapat berupa partisipasi aktif dalam melakukan kampanye dan advokasi terhadap, pemantauan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik sektor energi dan pertambangan sehingga dapat mendukung penegakan hukum sektor SDA.