Ombudsman Republik Indonesia (ORI) berharap agar masyarakat melakukan pertisipasi akfif dalam pemantauan dan pengawasan terhadap pelayanan publik sektor energi dan pertambangan. Ketua ORI, Mokhammad Najih menyampaikan hal tersebut dalam pelatihan strategi pemantauan penyelenggaraan pelayanan publik sektor energi dan pertambangan yang diselenggarakan oleh Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP). Menurutnya, hal itu diperlukan guna mewujudkan tata kelola energi dan pertambangan agar semakin baik.
Dalam kegiatan pelatihan tersebut, Mokhammad Najih, meminta kepada peserta pelatihan agar lebih banyak melakukan kegiatan yang sifatnya pemantuan terhadap kinerja penyelenggara negara. Khususnya kepada kementerian/lembaga negara dan instansi pemerintah daerah yang memberikan pelayanan publik sektor energi dan pertambangan. Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa hal ini mengingat sektor tersebut banyak memberikan pelayanan publik yang berpotensi menimbulkan terjadinya maladministrasi.
Mokhammad Najih, menjelaskan mengenai dasar konstitusional penyelenggaraan pelayanan publik dan relasi UUD 1945 dengan pelayanan publik. Menurutnya dasar konstitusional pelayanan publik termaktub dalam alenia keempat UUD 1945, yaitu melindungi tumpah darah indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, ikut menjaga ketertiban dunia, selain itu juga erat kaitanya dengan implementasi terhadap asas-asas umum pemerintahan yang baik. Untuk mengejawantahkan hal itu maka pemerintah menerbitkan UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombusman Republik Indonesia dan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Menurutnya praktik penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia cenderung identik dengan prinsip negara kesejahteraan (welfare state). Mokhammad Najih mencontohkan negara-negara Skandinavia seperti Denmark, Norwegia, Swedia, Finlandia, Islandia yang mana negara-negara tersebut memprioritaskan pelayanan publik dengan sangat baik diantaranya birokrasi yang melayani, sehingga korupsi di negara-negara tersebut sangat rendah. Negara-negara Skandinavia dikenal sebagai negara yang memiliki pelayanan publik terbaik di dunia, sehingga tingkat korupsi di negara-negara tersebut sangat rendah.
Lebih lanjut, Mokhammad Najih, mengatakan bahwa kendati demikian, di Indonesia menurutnya, pelayanan publik merupakan sektor yang paling rawan dan rentan tindakan pungli dengan prosentase 36 persen, sektor penegakkan hukum menempati urutan kedua sebesar 20 persen, dan sektor pendidikan berada di urutan ketiga sebanyak 18 persen dengan banyaknya penarikan uang yang mengatasnamakan sumbangan pendidikan, namun tidak jelas alokasinya.
Untuk mencegah praktik pungli pada pelayanan publik khususnya di sektor energi dan pertambangan diperlukan penyusunan minimum Standar Pelayanan meliputi, mekanisme yang sederhana (mudah dimengerti, diikuti, dilaksanakan, dan diukur dengan prosedur yang jelas), pertisipatif (melibatkan masyarakat dan pihak terkait lainya), akuntabel (dapat dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan), berkelanjutan (terus menerus dilakukan perbaikan sebagai upaya peningkatan kualitas dan inovasi pelayanan), transparansi (dapat dengan mudah diakses oleh masyarakat), berkeadilan (harus menjamin bahwa pelayanan dapat menjangkau semua masyarakat).
Mokhammad Najih, dalam pemaparannya mengungkapkan ada banyak permasalahan pelayanan publik yang sering dilaporkan masyarakat di sektor energi dan pertambangan. Misalnya, pada sektor listrik, permasalahan yang dilaporkan adalah terkait dengan penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL), kenaikan biaya tarif/ tagihan listrik, dan permohonan sambungan baru. Sementara di sektor pertambangan terkait dengan peningkatan status IUP, perpanjangan status IUP, proses pencabutan IUP, tumpang tindih IUP penetapan status/pendaftaran dalam MODI.
Lebih lanjut, Mokhammad Najih mengatakan bahwa instansi pemerintah daerah sering kali dilaporkan terkait dengan dugaan maladministrasi dan pelayanan publik yang buruk. Dari data yang dimiliki, tercatat bahwa ada 58% laporan terkait pemerintah daerah yang masuk ke Ombudsman. Peringkat berikutnya disusul oleh BUMN dan BUMD sekitar 25% laporan yang masuk. Berikutnya juga terdapat Kementerian ESDM sebesar 5%, dan instansi yang lain. Menurut, Mokhammad Najih, data tersebut menunjukkan bahwa penyelenggaraan pelayanan publik sektor energi dan pertambangan membutuhkan pangawasan serius dari masyarakat.