Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP) bekerja sama dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), menyelenggarakan focus group discussion (FGD) dan rapat koordinasi secara virtual. Kegiatan ini melibatkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi. Pada kegiatan ini mengemuka satu pembahasan khusus terkait pengintegrasian Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Provinsi ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi. Termasuk dalam hal arah kebijakan EBT dalam mencapai target bauran energi di daerah, dimana pemerintah berkomitmen kembangkan EBT untuk menuju net zero emission”.
Pembicara yang hadir pada kesempatan tersebut antara lain: Edison Siagian, Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah I, Ditjen Bina Bangda, Kemendagri; Tavip Rubiyanto, Analis Kebijakan Ahli Madya selaku Koordinator Urusan ESDM, SUPD I, Ditjen Bina Bangda, Kemendagri; Yunus Saifulhak, Kepala Biro Fasilitasi Kebijakan Energi dan Persidangan, Setjen DEN; Qatro Romandhi, Kepala Bagian Rencana dan Laporan, Ditjen EBTKE, Kementerian ESDM.
Hadir dalam kegiatan tersebut dari instansi pemerintah pusat diikuti oleh jajaran di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM), Dewan Energi Nasional (DEN), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan. Adapun instansi pemerintah daerah provinsi diikuti oleh 21 Dinas ESDM Provinsi dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
Arahan dari Sekretaris Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan, Kementerian ESDM, disampaikan oleh Sahid Junaidi. Dalam paparannya, Sahid Junaidi menyampaikan arah kebijakan pengembangan EBT untuk mendorong target bauran EBT di daerah berdasarkan pada komitmen pemerintah di sektor energi menuju net zero emission. Hal itu dapat ditinjau dari komitmen pemerintah pada tahun 2021-2030.
Keberadaan Undang-Undang No 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement merupakan salah wujud dari komitmen tersebut. Amanat dari undang-undangh a quo adalah menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK) 29% (kemampuan sendiri) atau 41% (dengan bantuan internasional) pada 2030 sesuai NDC. Selain itu komitmen lainnya di sektor energi adalah menurunkan emisi GRK sebesar 314 –398 Juta Ton CO2 pada tahun 2030. Komitmen ini diwujudkan melalui pengembangan energi terbarukan, pelaksanaan efisiensi energi, dan konservasi energi, serta penerapan teknologi energi bersih.
Komitmen untuk mencapai net zero emission selanjutnya diperbarui. Komitmen ini terlihat dalam komitmen nasional tahun 2021-2050, yaitu melaksanakan aksi konkrit perubahan iklim melalui moratorium konversi hutan dan lahan gambut menurunkan kebakaran hutan hingga 82%. Komitmen berikutnya adalah mendorong green development melalui pengembangan Green Industrial Park seluas 12.500Ha di Kalimantan Utara. Terakhir, pemerintah berkomitmen untuk membuka investasi terhadap transisi energi melalui pengembangan biofuel, industri baterai lithium, dan kendaraan listrik.
Dalam pemaparannya, Sahid Junaidi juga menyampaikan terkait grand strategi energi. Visi dari gran strategi tersebut adalah mewujudkan ketahanan dan kemandirian energi nasional. Hal itu didasarkan pada tantangan demand energi yang meningkat dan kapasitas pasokan energi terbatas, antara lain: produksi minyak mentah (crude) turun, impor crude & BBM jenis gasoline meningkat LPG masih impor; ekspor batubara tertekan; infrastruktur gas dan listrik belum terintegrasi.
Menurut Sahid Junaidi, grand strategi energi yang ditawarkan oleh Kementerian ESDM adalah:
- Meningkatkan produksi crude 1 juta bopd dan akuisisi lapangan minyak luar negeri untuk kebutuhan kilang.
- Meningkatkan kapasitas kilang BBM.
- Mengoptimalkan pemanfataan gas bumi (seperti BBG untuk transportasi dan gas untuk industri)
- Meningkatkan penggunaan kendaraan listrik
- Mempercepat pemanfaatan pembangkit EBT (dominasi PLTS) dan mengoptimalkan produksi BBN (biodiesel atau biohidrokarbon)
- Meningkatkan produksi LPG domestik
- Meningkatkan pembangunan jaringan gas kota
- Mendorong pemanfaatan kompor listrik
- Mengembangkan produksi DME, methanol, pupuk & syngas
- Membangun transmisi gas & LNG receiving terminal
- Membangun transmisi & distribusi listrik, smart grid, pembangkit off grid dan membangun PLTN skala kecil
Adapun pengembangan EBT dalam grand strategi energi nasional diwujudkan melalui tambahan pembangkit sekitar 38 GW tahun 2035, membuka peluang ekspor listrik EBT melalui ASEAN power grid. EBT diprioritaskan untuk PLTS (biaya investasi makin rendah). Inisiasi NTT sebagai lumbung energi surya. Dalam strategi tersebut dilakukan upaya percepatan, yaitu: implementasi Peraturan Presiden terkait harga EBT; pengembangan biomassa melalui kebun/hutan energi, limbah pertanian dan sampah kota; sinergi perizinan PLTA terkait undang-undang sumber daya air, pungutan dan retribusi air, dan penyediaan lahan, serta perbaikan Peraturan Menteri ESDM terkait PLTS Atap.
Di bagian akhir diskusi, Yunus Saifulhak menyampaikan bahwa saat ini sedang disusun Rancangan Peraturan Presiden Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang ESDM Sub EBT yang diinisiasi oleh Ditjen Bangda, Kemendagri bekerja sama dengan PUSHEP. Dalam Ranperpres tersebut akan diatur mengenai pengelolaan panas bumi pemanfaatan langsung lintas kabupaten/kota, pengelolaan bioenergi dalam wilayah provinsi, pengelolaan aneka energi baru dan energi terbarukan dalam wilayah provinsi, dan pengelolaan konservasi energi dalam wilayah provinsi. Oleh sebab itu, nantinya peran pemerintah daerah dalam pengembangan EBT meliputi pemberian insentif sesuai dengan kewenangan, perencanaan, perizinan, pendanaan, penelitian dan pengembangan, dan pembinaan dan pengawasan.