Pemerintahan baru akan datang tengah dihadapkan pada tuntutan pembaruan Undang-Undang No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Pembahasan yang tak kunjung usai dan berlarut-larut menjadi persoalan tersendiri pembaruan UU a quo. Pemerintahan saat ini bersama DPR cenderung membiarkan pembahasan tersebut tidak menemui titik temu atau jalan di tempat. Kenyataan tersebut tentu menjadi preseden buruk bagi pemeritahan saat ini.
Keharusan untuk segera memperbarui UU Migas adalah lantaran produksi migas Indonesia saat ini semakin lesu. Data Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), menunjukkan produksi minyak siap jual (lifting) sepanjang tahun lalu hanya 777,23 ribu barel per hari.[1] Produksi tersebut turun dibanding tahun sebelumnya, yang masih bisa mencapai 803,81 ribu barel per hari. Kenyataan ini mengindikasikan bahwa kegiatan usaha hulu migas tidak bergairah karena dasar hukum yang menjadi pedoman aktivitasnya tidak memberikan kepastian hukum. Apalagi undang undang a quo telah beberapa kali mengalami judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK).
Perkembangan Pembaruan UU Migas
Perkembangan pembahasan pembaruan UU Migas saat ini telah sampai tahap harmonisasi terhadap draft RUU Migas, yang telah disepakati oleh para anggota dewan pada akhir tahun lalu. Padahal draft revisi tersebut telah menjadi program legislasi nasional sejak tahun 2010. Saat ini draft tersebut telah diserahkan kepada pemerintah untuk dikaji lebih lanjut. Menurut informasi yang beredar, hasil kajian telah dilakukan oleh kementrian terkait. Kajian tersebut sudah berbentuk Daftar Inventaris Masalah (DIM) dan seharusnya telah rampung pada 18 Januari 2019. Setelah itu, draft diserahkan ke Kementerian Sekretariat Negara sebelum dikembalikan ke DPR.[2]
Setidaknya ada sembilan poin yang telah disepakati oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR. Draft hasil kesepakatan ini kemudian diserahkan kepada pemerintah untuk melakukan pembahasan. Sembilan poin tersebut antara lain: pertama terkait dengan ketentuan badan usaha khusus migas. Poin kedua, terkait kontrak kerja sama dilakukan dalam tiga bentuk, yaitu kontrak pembagian hasil berdasarkan pruduksi bruto atau gross split, kontrak bagi hasil produksi atau production sharing contract (PSC), atau bentuk lain yang menguntungkan negara.
Poin ketiga yaitu penambahan dua syarat yang harus dimuat dalam kontrak kerja sama. Poin keempat, badan khusus, BUMN, perusahaan swasta nasional, perusahaan swasta asing, dan koperasi yang mengusahakan wilayah kerja (WK) memberikan hak kelola kepada BUMD sebesar 10 % dalam tiga bentuk: hibah, pembagian keuntungan, dan bentuk lain.
Poin kelima, badan khusus migas tetap diatur dalam RUU Migas. Poin keenam, dalam mengimpor bahan bakar minyak (BBM), penetapan kuota impor BBM dikonsultasikan kepada BPH Migas. Selanjutnya poin ketujuh, dalam menetapkan jumlah kuota impor minyak bumi, pemerintah pusat berkonsultasi dengan DPR. Kedelapan, terdapat klausul penegasan prioritas bahwa seluruh produksi migas dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Poin terakhir, sembilan, dalam menetapkan kuota impor gas bumi, pemerintah pusat berkonsultasi dengan DPR.
Pada prinsipnya, kesembilan poin tersebut harus mencerminkan paham state property dalam pengelolaan sumber daya alam migas, sebagaimana yang dikemukakan oleh Gibb dan Bromley (1989).[3] Paham state property dapat merujuk pada ketentuan yang diatur dalam Pasal 33 UUD 1945. Pasal 33 ayat (2) UUD menyatakan “cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”. Ketentuan selanjutnya Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa “bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.
Putusan MK sebagai petunjuk
Selain poin tersebut, ada hal penting yang harus dipatuhi bersama dalam pembaruan Undang-Undang Migas nantinya. Hal tersebut ialah putusan MK. Pembaruan UU Migas harus mengacu pada putusan mahkamah, mengingat MK merupakan pengawal kontitusi (the guardian of constitution) dan sekaligus penafsir akhir konstitusi (the final interpreter of constitution). Setidaknya ada tiga putusan MK terkait dengan UU Migas yang harus menjadi rambu dalam pembaruan undang-undang a quo. Putusan tersebut antara lain; Putusan MK No. 002/PPU-I/2003; Putusan MK No. 20/PUU.V/2007 dan Putusan MK No.36/PUU.X/2012.
Putusan MK No. 002/PPU-I/2003 ini setidaknya mengemukakan beberapa hal. Putusan a quo berdasarkan pada tafsir prinsip penguasaan oleh negara dan keharusan tujuan penguasaan oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Konsep penguasaan negara menurut MK memiliki cakupan tindakan mengadakan kebijakan (beleid) tindakan pengurusan (bestuursdaad), pengaturan (regelendaad), pengelolaan (beheersdaad), dan pengawasan (toezichthoudensdaad). Dengan konsep tersebut, keharusan tujuan penguasaan oleh negara akan dapat mewujudkan tujuan utama untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Terdapat beberapa pasal yang telah putus oleh MK dalam putusan a quo, antara lain: Pasal 1 angka 5, Pasal 10, Pasal 12 ayat 3, Pasal 22 ayat 1, Pasal 23 ayat 2, Pasal 28 ayat 2, Pasal 31 ayat (1), Pasal 44 ayat 3, dan Pasal 60. Pasal-pasal tersebut oleh MK ada yang dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, tidak beralasan, tidak cukup berasalan, ada pula yang tidak bertentangan namun harus ditafsirkan kembali, dan tidak mungkin dikabulkan.
Selanjutnya pada Putusan MK No. 20/PUU.V/2007, yang diajukan oleh beberapa anggota dewan. Mahkamah pada putusannya menyatakan, pertama, bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) sehingga permohonan para pemohon dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard). Kedua, Mahkamah juga menyatakan jika permohonan para pemohon dinyatakan tidak dapat diterima. Hal itu dikarenakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Jikalaupun memiliki kedudukan hukum, mahkamah menyatakan Pasal 11 Ayat (2) UU Migas tidak dapat dikabulkan. Justru dengan adanya ketentuan tersebut, maka setiap Kontrak Kerja Sama (KKS) yang sudah ditandatangani mengharuskan adanya pemberitahuan secara tertulis kepada DPR. Bila ketentuan tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat berarti akan merugikan DPR secara kelembagaan dan personalia keanggotaan,
Adapun putusan MK terkait UU Migas yang terakhir ialah Putusan MK No.36/PUU.X/2012. Putusan a quo menguji beberapa ketentuan. Perihal kedudukan dan wewenang Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi (selanjutnya disebut BP Migas), Mahkamah menyatakan Pasal 1 angka 23, Pasal 4 ayat (3), dan Pasal 44 Pasal 11 ayat (1), semua frasa Badan Pelaksana dalam Pasal 20 ayat (3), Pasal 21 ayat (1), Pasal 41 ayat (2), Pasal 45, Pasal 48 ayat (1), Pasal 49, Pasal 59 huruf a, Pasal 61, dan Pasal 63 serta seluruh frasa dalam penjelasan UU Migas, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Selanjutnya perihal Kontrak Kerja Sama (KKS) Migas, yang diatur dalam Pasal 6 UU Migas, MK beranggapan hal tersebut tidak bertentangan dengan konstitusi. Terkait dengan frasa “yang diselenggarakan melalui mekanisme persaingan usaha yang wajar, sehat, dan transparan”, yang diatur dalam Pasal 3 huruf b, MK berpandangan bahwa hal tersebut tidak beralasan menurut hukum.
Perihal dengan posisi BUMN yang tidak bisa lagi monopoli – yang diatur dalam Pasal 9 UU Migas – MK memutuskan hal tersebut juga tidak beralasan menurut hukum. Sedangkan yang menyangkut dengan larangan penyatuan usaha hulu dan hilir – yang diatur pada Pasal 10 dan Pasal 13 UU Migas – MK juga menyatakan bahwa hal tersebut tidak beralasan menurut hukum. Padahal dalam putusan sebelumnya (Putusan MK No. 002/PPU-I/2003), terkait dengan Pasal 10 UU Migas, MK juga menyatakan hal yang sama. Terakhir, menyangkut pemberitahuan KKS kepada DPR, dalam Putusan MK No. 20/PUU.V/2007, telah dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.
Ketiga putusan MK tersebut menunjukkan ada banyak hal yang mesti segera dibenahi dalam UU Migas. Mulai dari kelembagaan BP Migas, perihal KKS, posisi BUMN dan lain sebagainya. Dari gambaran tersebut, para pembuat kebijakan memiliki pedoman dasar dalam proses pembaruan UU Migas.
Adapun sembilan poin yang telah di bahas DPR sebelumnya serta pasal-pasal yang telah di judicial review dalam Putusan MK No. 002/PPU-I/2003, Putusan MK No. 20/PUU.V/2007 dan Putusan MK No.36/PUU.X/2012, telah terdapat kesesuaian materi. Dengan demikian, meteri tersebut sebenarnya telah menjadi poin penting dan dasar rujukan bagi pemerintah agar segera melakukan pembaruan undang-undang Migas. Pedoman ini tentu akan mempermudah pemerintah dalam membenahi tata kelola energi yang berdasarkan hukum dan keadilan.
Besar harapan kepada pemerintahan baru nantinya untuk segera melakukan pembenahan tata kelola energi melalui revisi UU Migas, bila pemerintahan saat ini tidak dapat menyelesaikannya. Begitupun dengan para anggota dewan yang baru terpilih, agar nantinya mempercepat pembahasan yang selanjutnya dapat disahkan sebagai UU Migas terbaru. Alhasil, aktivitas eksploitasi, eksplorasri dan lain sebainya memiliki payung hukum yang prima.
[1] https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20190124114646-85-363446/perlu-percepat-bahas-revisi-uu-migas/2 diakses pada Jumat, 24 Mei 2019.
[2] https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20190124114646-85-363446/perlu-percepat-bahas-revisi-uu-migas/1 diakses pada Jumat, 25 Mei 2019.
[3] A Rinto Pudyantoro. 2013. A to Z Bisnis Hulu Migas. Jakarta. Petromindo. hlm. 129.