Beranda Publikasi Kegiatan

Penerapan Judicial Activism Dalam Perkara Pertambangan

1697

Jakarta, PUSHEP – Ketika memutus perkara hakim tidak harus terpaku pada teks undang-undang, namun juga perlu menggali dan menemukan hukum sendiri berdasarkan pandangan dan pemikiran pribadinya demi mewujudkan nilai-nilai keadilan dan melindungi hak asasi manusia, kata Wahyu Iswantoro, dalam Diskusi Interaktif Virtual yang diselenggarakan oleh Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP) (17/06).

Upaya penemuan hukum oleh hakim tersebut dikenal dengan istilah judicial activism. Metode judicial activism ini, lanjut Wahyu, digunakan untuk menjawab isu-isu hukum konkrit yang dalam hukum positif belum diatur atau telah diatur namun tidak sesuai apabila diterapkan di masa sekarang.

Namun demikian, penerapan judicial activism oleh hakim ini dalam praktinya masih mendapatkan banyak tantangan, seperi kecenderungan hakim masih terbelenggu dengan paradigma dan asas-asas hukum acara, dikotomi sistem hukum, banyaknya intervensi terhadap independensi lembaga peradilan, serta tantangan integritas, profesionalitas dan keberanian hakim.

Lebih lanjut, dalam diskusi bertajuk “Penerapan Judicial Activism dalam Perkara Sektor Pertambangan” ini, Wahyu juga menyoroti soal bagaimana penerapan judicial activism dalam perkara-perkara tambang. Menurutnya perkara pada sektor pertambangan memiliki karakteristik tersendiri yang juga dapat menjadi tantangan bagi hakim untuk dapat menerapkan judicial activism.

“Karakteristik pertama adalah pembuktiannya rumit dan berbeda dengan perkara perdata biasa, bahkan dalam perkara ini diperlukan aparatur peradilan yang memiliki keahlian atau sertifikasi khusus ” kata wahyu.

“Selain itu karena perkara tambang beririsan dengan lingkungan hidup kerap kali sulit untuk menentukan kompetensi absolut, yakni mengenai lembaga peradilan mana yang akan mengadili perkara tersebut” imbuhnya.

Soal kewenangan mengadili, Praktisi Hukum ini mencontohkan perkara perizinan tambang misalnya yang bisa masuk ke ranah perdata, tata usaha negara, dan juga bisa dimungkinkan masuk ke ranah pidana.

Meskipun demikian, Wahyu menjelaskan bahwa judicial activism ini penting diterapkan oleh hakim dalam memutus perkara sektor pertambangan, apalagi jika hukum yang ada dirasa tidak mencerminkan keadilan bagi masyarakat. Lebih dari itu, penerapan judicial activism juga sebagai bentuk perlindungan kedaulatan negara atas sumber daya alam.

“Jangan sampai putusan itu justru tidak melindungi kedaulatan negara atas menguasai sumber daya alam yang seharusnya digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat” ungkapnya.

Kemudian pada akhir pemaparannya, Wahyu menekankan soal perlunya keterlibatan lembaga Yudikatif dalam proses pembentukan peraturan perundangan-undangan. Menurutnya agar undang-undang yang dihasilkan oleh lembaga legislatif nantinya aplikatif dan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat, maka hakim selaku pihak yang menggunakan undang-undang tersebut sebagai pedoman untuk memutus suatu perkara sangat perlu untuk dilibatkan atau dimintai pandangan dalam proses pembentukannya.