Beranda Berita

Pengamat Desak Pengesahan Revisi UU Minerba Ditunda

1129

Jakarta, CNN Indonesia — Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) mengkritik rencana pemerintah dan DPR untuk mengesahkan revisi undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) hari ini, Selasa (12/5).

Direktur Eksekutif Pushep Bisman Bhaktiar mengatakan banyak pasal dalam draf revisi UU tersebut yang bermasalah dan bertentangan dengan pasal 33 konstitusi. Salah satunya, terkait jaminan perpanjangan izin kegiatan operasi produksi tambang mineral dan batubara yang tercantum dalam Pasal 47 Revisi.

Selain itu, ada pula kepastian pemerintah soal perubahan Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pertambangan Batu Bara (PKP2B) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) di Pasal 169 A Revisi UU Minerba.Pasal tersebut, menurut Bisman, menghilangkan hak penguasaan negara atas Sumber Daya Alam melalui Badan Usaha Milik Negara.

“Terlalu berlebihan menurut saya, kalau kata-katanya ‘dapat diperpanjang’ itu baru mungkin. Kan opsi. Boleh diperpanjang atau tidak mustinya kan kembali ke negara dulu, dikelola oleh BUMN. Nantinya BUMN silakan bekerja sama dengan pihak lain termasuk PKP2B yang bersangkutan,” terang Bisman, kepada CNNIndonesia.com Selasa (12/5).

Ia juga menyoroti sentralisasi kewenangan perizinan kepada pemerintah pusat yang tercantum dari pasal 4 hingga akhir revisi UU tersebut. Bahkan, pengurusan izin pertambangan rakyat (IPR) menjadi wewenang pemerintah pusat, meski dapat didelegasikan kepada daerah.

Hal tersebut, sambung Bisman,bertentangan dengan semangat otonomi daerah dan desentralisasi.

“Kekuasaan di pusat juga berpotensi penyalahgunaan dan kedua berpotensi mengikis integrasi. Harusnya daerah diberikan kewenangan yang cukup. Karena ini SDA yang tempatnya di daerah,” tuturnya.

Belum lagi, soal relaksasi ekspor mineral mentah selama tiga tahun tanpa kewajiban membangun fasilitas pengolahan atau pemurnian. “Padahal, pemerintah sendiri mendorong produk tambang dihilirisasi supaya menciptakan nilai tambah,” terang Bisman.

Oleh karena itu, ia meminta pemerintah perlu menunda pengesahan revisi UU Minerba dan membuka kembali ruang dialog terkait pembahasan poin-poin yang ada di dalamnya.

Lagipula, tak ada hal mendesak yang dapat dijadikan alasan untuk mengesahkan RUU tersebut kecuali Perjanjian Karya Pertambangan Batubara (PKP2B) generasi pertama yang akan segera berakhir.

“Dan kemarin kemarin kan proses ini kita tahu tidak partisipatif. Terus tidak transparan dan tidak melibatkan publik. Bahkan, orang saja mengakses RUU-nya susah minta ampun. Bagaimana kita mau ngasih masukan,” tegasnya.

Kritik serupa disampaikan Pengamat Hukum Pertambangan dan SDA Universitas Tarumanegara Ahmad Redi. Ia mengatakan pengesahan revisi UU Minerba harus dibatalkan karena memiliki kendala substansi dan formil.
Masalah substansi, kata dia, lantaran masih banyaknya pengaturan yang tidak sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945 dan Putusan MK terkait perpanjangan KK/PKP2B yang menganulir peran BUMN dan BUMD.

Secara formil, revisi UU tersebut tidak sesuai dengan UU No.12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Putusan MK terkait kewajiban pelibatan DPD dalam penyusunan dan pembahasan.

“Dalam Putusan MK dinyatakan bahwa DPD harus menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) apabila RUU diinisiasi oleh DPR, sehingga ada 2 DIM yaitu DIM Pemerintah dan DIM DPR. Belum lagi, soal pembahasan Panja RUU Minerba yang tertutup yang melanggar asas keterbukaan dalam pembentukan RUU,” pungkas Ahmad.