Jakarta, CNN Indonesia — Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) mengkritik rencana pemerintah dan DPR untuk mengesahkan revisi undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) hari ini, Selasa (12/5).
Direktur Eksekutif Pushep Bisman Bhaktiar mengatakan banyak pasal dalam draf revisi UU tersebut yang bermasalah dan bertentangan dengan pasal 33 konstitusi. Salah satunya, terkait jaminan perpanjangan izin kegiatan operasi produksi tambang mineral dan batubara yang tercantum dalam Pasal 47 Revisi.
Selain itu, ada pula kepastian pemerintah soal perubahan Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pertambangan Batu Bara (PKP2B) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) di Pasal 169 A Revisi UU Minerba.Pasal tersebut, menurut Bisman, menghilangkan hak penguasaan negara atas Sumber Daya Alam melalui Badan Usaha Milik Negara.
“Terlalu berlebihan menurut saya, kalau kata-katanya ‘dapat diperpanjang’ itu baru mungkin. Kan opsi. Boleh diperpanjang atau tidak mustinya kan kembali ke negara dulu, dikelola oleh BUMN. Nantinya BUMN silakan bekerja sama dengan pihak lain termasuk PKP2B yang bersangkutan,” terang Bisman, kepada CNNIndonesia.com Selasa (12/5).
Ia juga menyoroti sentralisasi kewenangan perizinan kepada pemerintah pusat yang tercantum dari pasal 4 hingga akhir revisi UU tersebut. Bahkan, pengurusan izin pertambangan rakyat (IPR) menjadi wewenang pemerintah pusat, meski dapat didelegasikan kepada daerah.
Hal tersebut, sambung Bisman,bertentangan dengan semangat otonomi daerah dan desentralisasi.
“Kekuasaan di pusat juga berpotensi penyalahgunaan dan kedua berpotensi mengikis integrasi. Harusnya daerah diberikan kewenangan yang cukup. Karena ini SDA yang tempatnya di daerah,” tuturnya.