Beranda Berita

Pengembangan Energi “Hijau” Butuh Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah

Perlu ditingkatkan kesadaran tanggung jawab dan sinergitas dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, pelaku usaha dan masyarakat untuk pencapaian target Kebijakan Energi Nasional dan transisi energi.

261

Untuk mendorong penggunaan energi “hijau” atau energi baru dan terbarukan (EBT) di tingkat daerah sesuai Rancangan Umum Energi Daerah (RUED) perlu kerja sama antara pemerintah pusat, daerah, serta swasta.

Dewan Energi Nasional (DEN) sesuai dengan tugas dan fungsinya, melakukan pembinaan penyusunan dan implementasi RUED Provinsi. Selain itu, DEN juga memantau pelaksanaan implementasi RUED Provinsi agar sejalan dengan RUEN.

Djoko Siswanto, Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional menyatakan perlu segera mendorong reformasi kebijakan untuk pencapaian target transisi energi menuju net zero emission (NZE).

Dia menyampaikan perlu ditingkatkan kesadaran tanggung jawab dan sinergitas dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, pelaku usaha dan masyarakat untuk pencapaian target Kebijakan Energi Nasional dan transisi energi.

Lebih lanjut, Djoko Siswanto mengatakan, tren arah kebijakan, baik global dan nasional saat ini adalah menuju pembangunan rendah karbon dan energi bersih di tahun 2030. “Pemerintah Indonesia berkomitmen mencapai target Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya SDGs 7 (affordable and clean energy) dan SDGs 13 (climate action). Sekaligus menerapkan Nationally Determined Contribution (NDC) guna mengatasi perubahan iklim yang telah diputuskan melalui Paris Agreement,” ungkap Djoko, Rabu (27/7).

Guna merealisasikan percepatan pengembangan EBT dan transisi energi, peran seluruh stakeholder perlu mendapat dukungan guna memastikan tujuan tersebut dapat berjalan dengan baik. Pemerintah Pusat harus mendorong secara nyata dan memberikan keberpihakan terhadap kebijakan ini serta dukungan finansial agar upaya-upaya terhadap pengembangan EBT guna merealisasikan percepatan transisi energi benar-benar dapat diimplementasikan.

“Dalam pelaksanaan transisi energi menuju net zero emission tantangan yang akan dihadapi Indonesia sangat besar karena selain dukungan internasional juga membutuhkan dukungan nasional dan Pemerintah Daerah terutama sinergi transformasi di berbagai sektor”, ujar Djoko Siswanto.

Lebih lanjut, Djoko Siswanto mengatakan, untuk itu perlu ada penetapan standar dan regulasi yang lebih memadai terkait perubahan lingkungan strategis, sosial dan ekonomi serta tata kelola. Terdapat sejumlah perubahan kebijakan pada Kementerian dan Lembaga terkait yang perlu dilakukan guna mewujudkan transisi energi menuju net zero emission sekaligus ketahanan energi nasional.

“Hasil Webinar diharapkan dapat memberikan solusi dalam mengatasi hal tersebut sehingga transisi energi dapat diakselerasi”, ungkap Djoko Susanto.

Herman Darnel Ibrahim, Komisioner/Anggota Pemangku Kepentingan DEN, mengatakan para pemangku kepentingan utamanya “pemimpin” perlu memiliki kesadaran yang tinggi tentang pentingnya transisi energi untuk dekarbonisasi dan mencegah bencana iklim. Para “pemimpin” miliki pemahaman yang sama tentang proses, strategi dan program-program Transisi Energi Nasional dan dalam lingkup kepemimpinannya. Para “pemimpin” dan semua pelaku menghormati dan mematuhi KEN, RUEN dan Pertaturan Perundang-undangan ke-energian terkait Transisi Energi.

“Semua ‘pemimpin’ perlu bekerja sama dan saling berkoordinasi untuk mendorong terwujudnya program dan tercapainya sasaran transisi energi. Semua perlu bekerja sama dan saling berkoordinasi untuk ‘menghilangkan’ aturan dan kebijakan yang menghambat implementasi transisi energi. Dewan Energi Nasional harus berperan melakukan pengawasan, koordinasi, dan harmonisasi lintas sektor dalam implementasi KEN dan RUEN dan pencapaian target Transisi Energi” tutur Herman Darnel Ibrahim.

Upaya untuk mendorong pengembangan EBT, mewujudkan realisasi target energi baru terbarukan dan transisi energi menjadi tanggung jawab pemerintah pusat bersama seluruh stakeholder lainnya. Yang paling dibutuhkan saat ini memberikan dukungan kewenangan kepada Pemerintah Daerah.

Peran Pemerintah Daerah, dalam hal penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral sangat dibutuhkan. Keterlibatan Pemerintah Daerah secara normatif dapat terwujud apabila daerah memiliki wewenang yang nyata, yaitu mempunyai kewenangan terkait dengan pengelolaan dan pemanfaatan EBT.

Herman Darnel Ibrahim, mengatakan bahwa kunci sukses transisi energi dibutuhkan kepemimpinan yang kuat sesuai perannya masing-masing, di semua lini dari atas sampai bawah. Kepemimpinan yang baik memiliki kemampuan menetapkan target, merencanakan, mengeksekusi, menghilangkan hambatan dan membuatnya terjadi. Kemudian dibutuhkan pengembangan kapasitas kelembagaan dan tata Kelola yang efisien dan efektif.

Peran dan kedudukan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda).

Berdasarkan pencermatan yang telah dilakukan, terhadap pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren sebagaimana yang dituangkan dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menunjukkan bahwa kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam pengelolaan dan pemanfaatan EBT masih relatif terbatas.

Lebih lanjut, kata Herman Darnel Ibrahim, yang dibutuhkan berikutnya adalah tercapainya target pertumbuhan ekonomi/industrialisasi untuk keluar dari Low Midle Income Trap dan target peningkatan HDI. Berikutnya dibutuhkan tersedianya pendanaan infrastruktur transisi energi yang jumlahnya sangat besar, USD 2.000 Milyar – IDR 30.000 Trilyun.

“Sinergitas dan kolaborasi, kerjasama antar sektor dan antar pelaku yang saling mendukung. Kesadaran dan penerimaan masyarakat terhadap implikasi kebijakan transisi energi – penerapan FiT, Pajak Karbon – yang mungkin mengakibatkan kenaikan harga energi,” katanya.

Berita kegiatan webinar ini merupakan kegiatan yang terselenggara atas kerja sama antara DEN dan PUSHEP, pada 27 Juli 2022.