Beranda Publikasi Kegiatan

Pengembangan Pengelolaan Pertambangan Berbasis Konstitusi Menuju Industrialisasi Indonesia di Masa Depan

1822

Pengembangan nilai sumber daya mineral dapat dilakukan dengan mengacu pada konsep dan strategi. Ir Rachman Wiriosudarmo mengatakan bahwa konsep dan strategi pengembangan nilai sumber daya mineral akan mengarah pada tujuan negara kesejahteraan. Untuk mewujudkan tujuan itu diperlukan suatu strategi industrialisasi pertambangan mineral. Strategi pengembangan industrialisasi mineral mewajibkan Indonesia bergerak menjadi negara industri. Dengan demikian pola pikir dan arah kebijakan yang terbangun harus mengarah pada tatanan negara industri. Konsep yang digunakan untuk mencapai industrialisasi pertambangan harus merujuk pada gagasan yang disebut value chain mineral.

Menurut Rachman Wiriosudarmo yang menjelaskan bahwa pengelolaan pertambangan dan penggunaan sumber daya mineral harus didasarkan pada suatu metode yang terdiri atas konsep dan strategi agar dapat mewujudkan sebesar-besar kemakmuran rakyat. Rachman Wiriosudarmo menekankan agar tata kelola pertambangan minerba harus berdasar pada Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945. “Bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat merupakan pondasi sekaligus orientasi penyelenggaran usaha pertambangan di Indonesia” tuturnya.

Pengembangan nilai sumber daya mineral dapat dilakukan dengan mengacu pada strategi dan konsep. Kata Rachman, yang juga merupakan Tokoh Senior Pertambangan/Dirjen Minerba, Kementerian ESDM RI, Periode 1988-1991), strategi pengembangan nilai sumber daya mineral bertujuan untuk mewujudkan suatu bentuk tatanan industrialisasi pertambangan mineral. Untuk mewujudkan itu diperlukan suatu konsep yang disebut value chain development.

Menurutnya, gagasan pengembangan value chain mineral harus dilakukan dengan berbasis pada konstitusi agar Indonesia dapat menjadi negara industri di masa depan. Konsep value chain terdiri atas supply chain, other economic sectors, support industry, mineral processing industry, dan fabricaton and manufacture industry. Keseluruhan sistem tersebut akan berefek pada peningkatan dan pertumbuhan ekonomi, pembangunan manusia, pengembangan sumber daya lokal, dan pengembangan kemampuan tenaga kerja serta pembangunan daerah.

Materi ini menjadi materi yang menyita perhatian luar biasa oleh peserta pelatihan. Materi disampaikan dengan penuh semangat dan mendapatkan antusias dari peserta. Terbukti banyak peserta yang mengajukan pertanyaan dan berdiskusi langsung dengan narasumber. Meskipun usianya telah lanjut, Rachman Wirisudarmo tak kalah semangatnya dengan para mahasiswa dalam memberikan penjelasan.

Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP) telah mengadakan pelatihan dasar hukum energi dan pertambangan yang diikuti oleh mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia pada Kamis, 13 Agustus 2020. Pelatihan tersebut mengangkat tema “Peran Mahasiswa untuk Kedaulatan Pertambangan dan Ketahanan Energi Nasional”. Pelatihan tersebut merupakan komitment PUSHEP terhadap diskursus kedaulatan pertambangan agar tata kelola pertambangan dilakukan berdasarkan konstitusi.

Pelatihan itu merupakan wujud komitmen PUSHEP terhadap diskursus kedaulatan pertambangan untuk mendukung ketahanan energi nasional. Atas dasar pemikiran tersebut, untuk memberikan dukungan kepada kelompok pemuda dan mahasiswa, PUSHEP akan menyelenggarakan pelatihan dasar hukum energi dan pertambangan yang melibatkan generasi muda Indonesia, khususnya mahasiswa sebagai bekal dalam mempersiapkan generasi muda yang sadar akan pentingnya energi yang berkelanjutan.

Adapun tujuan pelatihan tersebut ialah mengenalkan dan memasyarakatkan diskursus mengenai hukum energi dan pertambangan kepada kalangan mahasiswa, khususnya mahasiswa hukum, mahasiswa pertambangan dan mahasiswa pada umumnya. Selain itu, kegiatan tersebut diharapkan mendorong pengembangan pemikiran dan kegiatan-kegiatan ilmiah, literasi dan advokasi hukum energi dan pertambangan agar timbul tanggungjawab dan partisipasi mahasiswa untuk memberikan kontribusi pemikiran dan pengawasan terhadap kebijakan dan kegiatan usaha energi dan pertambangan

Pelatihan Dasar Hukum Energi dan Pertambangan ini merupakan rangkaian terakhir dari kegiatan PUSHEP yang melibatkan mahasiswa. Sebelumnya, PUSHEP telah melangsungkan kegiatan Kompetisi Esai Hukum Energi dan Pertambangan 2020 yang diikuti oleh 313 peserta mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia dan juga dari perguruan tinggi di luar negeri.  Acara selanjutnya, PUSHEP melangsungkan Adu Gagasan Hukum Energi & Pertambangan dengan tema “Gagasan Mahasiswa Untuk Energi dan Pertambangan yang Merah Putih”. Kegiatan tersebut juga merupakan kelanjutan dari kompetisi esai, yang diikuti oleh 20 peserta terbaik/terpilih.