Beranda Referensi Minerba

Perkembangan dan Strategi Hilirisasi Pertambangan

Disusun oleh tim

2320
Perkembangan dan Strategi Hilirisasi Pertambangan

Kementrian Kordinator Bidang Perekonomian dalam satu kesempatan diskusi publik tentang tata kelola pertambangan, mengemukakan hasil kajiannya terkait perkembangan dan strategi hilirisasi pertambangan. Uraian ini merupakan materi atas kajian tersebut yang diolah kembali berdasarkan kebutuhan dan pertimbangan meningkatkan pemahaman terhadap tata kelola pertambangan yang baik.

Saat ini pemerintah merencanakan agar 2022 nanti tidak ada lagi yang namanya ekspor kosentrat. Hal ini bertujuan agar adanya peningkatan nilai tambah terhadap pendapatan negara dari kegiatan pertambangan mineral dan batu bara. Ikhtiar terhadap usaha peningkatan nilai tambah telah berjalan selama hampir 10 tahun. Upaya ini setidaknya membutuhkan investasi sangat besar. Nilainya bisa mencapai 2-3 miliar USD. Nilai investasi sebesar itu tentu didasarkan atas kajian bahwa angka 2-3 miliar USD untuk pembangunan smelter dapat meningkatkan nilai tambah yang jauh lebih besar bagi negeri ini.

Setidaknya telah terbangun 31 unit smelter. Unit smelter tersebut termasuk yang selesai dibangun namun belum beroperasi dan telah berhenti operasi. Adapun rincian ketigapuluh satu unit smelter antara lain: 2 unit smelter tembaga, 4 unit smelter bijih besi, 21 unit smelter nikel, 2 unit smelter mangan dan 2 unit smelter bauksit. Salain jumlah tersebut, saat ini masih terdapat smelter lain yang sedang dalam tahap pembangunan.

Pembangunan smelter dalam aktivitas pertambangan mineral dan batu bara dilakukan atas amanat perintah Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). UU a quo mewajibkan kepada perusahan untuk membangun smelter sebagai upaya peningkatan nilai tambah. Kebijakan tersebut kemudian diperkuat dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Peraturan Pemerintah No 1 tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah No 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Peraturan Pemerintah No 1 tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah No 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Berbagai peraturan tersebut dikeluarkan dengan ikhtiar pada tahun 2022 tidak ada lagi ekspor kosentrat. Keinginan kuat untuk mencapai tujuan tersebut ditunjukkan juga dengan upaya pemerintah memberikan insentif baik fiskal maupun non fiskal untuk terus mendorong percepatan pembangunan smelter. Kebijakan terakhir ini pada prinsipnya memberikan kelonggaran secara ekonomi terhadap pelaku usaha sehingga pembangunan smelter berjalan lancar.

Namun demikian, meskipun telah dikeluarkan berbagai kebijakan, pada pelaksanaannya masih ditemukan sejumlah kendala. Adapun kendala-kendala tersebut, antara lain:

  1. Masih adanya  tumpang tindih perizinan usaha antara Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus dan Izin Usaha Industri
  2. Biaya energi tinggi dan infrastruktur jalan terbatas (belum ada tarif khusus untuk industri hilir mineral maupun batu bara)
  3. Industri hilir di dalam negeri belum dapat menyerap semua produk smelter (kapasitasnya masih kecil)

Permasalahan tersebut masih berlangsung hingga saaat ini. Banyaknya permasalahan yang timbul membuat pengolahan kosentrat tidak maksimal, sehingga berdampak terhadap upaya untuk meningkatkan nilai tambah. Padahal bila pengolahan tersebut dapat dioptimalkan, maka keuntungan yang didapatkan akan jauh lebih besar. Berikut ini dapat kita lihat salah satu potret dari kinerja hilirisasi pertambangan mineral bila dilakukan pengolahan dan pemurnian dari smelter.

NoKomoditasProduk pengolahanProduk pemurnianProduk hilir
1TembagaKosentrat tembagaKatoda tembagaKabel, perunggu, elektronika
2EmasBullion emasEmas murniPerhiasan
3NikelNikel matte,

ferronikel,

nickel pig iron, logam nikel

Menjadi logam nikel dan bahan kimia nikel,

Bahan baja

Bahan baja, stainless steel

Stainless steel, electropating, elektronik, baterai, pigmen

4BesiKosentrat besiSponge iron

Pig iron

Bahan pembuatan pig iron,

Bahan pembuatan besi dan baja

5BauksitChemical grade alumina

Smelter grade alumina

Bahan filter (pasta gigi), penjernih air, refractory, abrasive material

Sumber pembuatan logam aluminium

6Timbal dan sengKosentrat timbalBullion timbal

Bullion Zn

ZnO

Peluru, balast kapal, liner reaktor nuklir, pelapis tahan asam

Atap baja ringan, galvanizing, logam paduan, perunggu

Pewarna

Sumber: Kementrian Energi Sumber Daya Mineral

Produk dari kegiatan pertambangan mineral tersebut pada dasarnya memiliki sejumlah hasil yang lebih banyak bila olahan dan pemurnian dilakukan dengan baik. Produk hasil hilirisasinyapun beraneka macam. Oleh sebab itu, kegiatan pengolahan dan pemurnian dari aktivitas pertambangan mineral dan batu bara sangat mendesak untuk mendapatkan perhatian serius. Mengingat nilai tambah yang didapatkan akan jauh lebih besar.

Menyadari banyaknya manfaat yang bisa didapatkan dari kegiatan pengolahan dan pemurnian pertambangan mineral dan batu bara, pemerintah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk percepatan hilirisasi pertambangan. Adapun diantara kebijakan tersebut, yaitu dikeluarkannya izin ekspor terbatas untuk nikel kadar rendah dan washed bauxite untuk membantu pendanaan perusahaan melalui Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 2017 Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah No 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara..

Selain itu, pemerintah juga mengeluarkan kebijakan pemberian fasilitas pajak penghasilan (tax allowance dan tax holiday) melalui Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah tertentu. Adapula kebijakan penerapan Online Single Submission (OSS) melalui Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik. Tidak berhenti sampai disitu, pemerintah juga mendorong investor smelter untuk membangun smelter di kawasan industri baru maupun di Kawasan Ekonomi Khusus

Berbagai kebijakan di atas oleh pemerintah dianggap belum cukup mampu memaksimalkan potensi dari kegiatan aktivitas pertambangan mineral dan batu bara. Olehnya itu, pemerintah kini telah mempersiapkan beberapa kebijakan lain guna mengejar potensi nilai tambah dari kegiatan pertambangan dengan mendorong percepatan pembangunan smelter.

Kebijakan tersebut antara lain: kebijakan pengenaan royalti yang proporsional sesuai produk yang dihasilkan. Semakin tinggi nilai tambah yang dihasilkan oleh perusahaan, maka royalti yang dikenakan akan semakin kecil. Kebijakan ini dilakukan melalui revisi Peraturan Pemerintah No 9 tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Selanjutnya pemerintah sedang melakukan harmonisasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Industri (IUI). Saat ini, harmonisasi tersebut masih dalam pembahasan di kementrian atau lembaga di Badan Kerjasama dan Penanaman Modal. Kebijakan ini rencananya diatur melalui payung hukum peraturan presiden. Pemerintah juga mendorong penggunaan listrik murah, seperti Pembangkit Listrik Tenaga Angin melalui pembentukan kawasan industri. Selain itu, pemerintah saat ini tengah menyusun konsep Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk slag di bawah koordinasi Kementrian Perindustrian.

Selain berbagai kebijakan tersebut, pemerintah juga telah menyiapkan arah kebijakan pertambangan mineral dan batu bara yang berorientasi pada peningkatan nilai tambah komoditas dan mendukung industri dalam negeri, melalui rancangan teknokratik RPJMN 2020-2024. Rancangan teknokratik tersebut, yaitu:

  1. Pengkajian, penelitian pengembangan perekayasaan inovasi teknologi mineral dan pertambangan
  2. Inventarisasi eksplorasi pengolahan dan pemurnian serta pemanfaatan industri mineral dan pertambangan yang diolah secara efisien dan ramah lingkungan
  3. Perumusan kebijakan dan industrialisasi mineral dan pertambangan
  4. Penyusunan rancangan regulasi dalam rangka peningkatan nilai tambah

Sebagai upaya untuk mendukung hilirisasi pertambangan dalam rancangan teknokratik RPJMN 2020-2024, Kementrian Kordinator Bidang Perekonomian mendorong agar:

  1. Menyiapkan strategi industri yang tepat bertujuan untuk mewujudkan kemandirian industri nasional yang berkelanjutan dengan mengoptimalkan peran Kementerian/Lembaga yang terlibat.
  2. Mengawal roadmap hilirisasi industri pertambangan yang terintegrasi dari kecukupan bahan baku sampai dengan kebutuhan industri hilir untuk komoditas mineral utama (RIPIN 2015 – 2035).
  3. Peningkatan kualitas SDM untuk penguasaan teknologi.

Dengan berbagai kebijakan tersebut, diharapkan bahwa nilai tambah dari kegiatan aktivitas pertambangan mineral dan batu bara dapat segera terealisasi. Peningkatan nilai tambah dapat memberikan stimulus peningkatan pertumbuhan ekonomi di negeri ini. Dengan demikian efek domino dari kegiatan pertambangan dapat dirasakan manfaatnya oleh banyak pihak

Sumber: Materi presentasi Kementrian Kordinator Perekonomian dalam diskusi publik terkait dengan tata kelola pertambangan

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?
Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download