Wacana tentang rencana pemerintah yang akan memperpanjang kontrak karya PT Freeport Indonesia dari yang seharusnya berakhir pada tahun 2021 diperpanjang hingga tahun 2041 cukup mengejutkan. Mengingat pemerintahan Presiden SBY menjelang berakhir beberapa bulan lagi, sehingga dipandang kurang bijak apabila mengambil kebijakan strategis yang mempunyai dampak cukup besar. Selain itu, masyarakat sebenarnya lebih berharap kabar baik tentang hasil renegosiasi kontrak karya yang telah diamanatkan oleh UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang seharusnya selesai pada tahun 2010 yang lalu, namun baru beberapa hari ini sedikit ada kejelasan tentang poin-poin yang menjadi usulan pemerintah.
Apabila benar telah terdapat “kesepakatan” antara pemerintah dengan PT Freeport tentang perpanjangan kontrak karya hingga tahun 2041, maka ini ibarat ada “penumpang gelap” dalam proses renegosiasi yang sedang dilakukan oleh pemerintah. Poin-poin negosiasi yang menjadi usulan pemerintah sampai saat ini belum juga sepenuhnya berhasil tercapai, namun justru usulan PT Freeport untuk memperpanjang kontrak karya yang cenderung akan disepakati oleh pemerintah. Menurut pemerintah, rencana memperpanjang kontrak karya PT Freeport ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian bagi investor, karena investor mengeluarkan dana investasi yang cukup besar untuk pembangunan smelter. Disinilah terlihat jelas bahwa posisi pemerintah (negara) begitu tidak berdaya berhadapan dengan investor.
Sistem Kontrak vs Sistem Perizinan
PT Freeport melakukan kegiatan tambangnya di Indonesia sejak tahun 1967 yang beroperasi berdasarkan kontrak karya. Kontrak karya generasi ke I ditandatangani pada tanggal 7 April 1967, selanjutnya terus dilakukan perpanjangan hingga tahun 1991 yang merupakan kontrak karya generasi ke V dengan jangka waktu kontrak hingga tahun 2021.
Sebelum berlakunya UU Minerba Tahun 2009, kegiatan usaha pertambangan beroperasi berdasarkan kontrak, artinya hubungan hukum pemerintah dengan pelaku usaha pertambangan (kontraktor) diikat dalam sebuah kontrak (perjanjian). Konsekuensi hubungan yang berdasarkan kontrak ini adalah pemerintah dan kontraktor mempunyai posisi yang sejajar atau mempunyai hak dan kewajiban yang setara secara hukum. Dalam kontrak berlaku ketentuan hukum perdata, selain itu apabila terjadi permasalahan pemerintah tidak dapat melakukan tindakan atau kebijakan apapun di luar isi kontrak yang telah ditandatangani. Pemerintah hanya bisa melakukan negosiasi dan harus berdasarkan kesepakatan para pihak. Seperti saat ini, belum juga ada kata sepakat antara pemerintah dengan pemegang kontrak karya, padahal proses renegosiasi telah berlangsung hampir 5 tahun.
Hal ini berbeda dengan sistem perizinan, dengan perizinan pelaku usaha pertambangan beroperasi berdasarkan izin yang dikeluarkan oleh pemerintah. Konsekuensi hubungan yang berdasarkan izin adalah negara (pemerintah) berada dalam posisi yang lebih tinggi dan lebih berdaulat. Pemerintah mempunyai kewenangan penuh untuk menerbitkan atau tidak menerbitkan izin bahkan untuk mencabut izin. Dalam hal terjadi permasalahan, pemerintah mempunyai kewenangan untuk melakukan tindakan dan pengaturan, memberikan sanksi serta lebih mempunyai daya paksa.
Menyadari bahwa sistem perizinan akan membuat posisi negara lebih kuat, sejak berlakunya UU Minerba, kegiatan usaha pertambangan yang sebelumnya menggunakan sistem kontrak diubah menjadi sistem perizinan. Sistem izin lebih sesuai dengan maksud frasa “dikuasai oleh negara” sebagai terdapat dalam Pasal 33 UUD 1945. Mengutip pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam putusannya pada judicial review terhadap UU No 22 Tahun 2001 tentang Migas, bahwa model kontrak antara negara (pemerintah) dengan kontraktor telah mendegradasi makna penguasaan negara atas sumber daya alam yang bertentangan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945.
Dengan hubungan kontrak, maka seketika itu pula negara terikat pada seluruh isi kontrak, yang berarti negara kehilangan kebebasan untuk membuat regulasi yang bertentangan dengan isi kontrak. Padahal menurut Mahkamah Konstitusi penguasaan negara harus dimaknai bahwa rakyat secara kolektif memberikan mandat kepada negara untuk mengadakan kebijakan (beleid) dan tindakan pengurusan (bestuursdaad), pengaturan (regelendaad), pengelolaan (beheersdaad), dan pengawasan (toezichthoudensdaad) untuk tujuan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Jadi jelas bahwa dengan sistem kontrak kelima peranan pemerintah (negara) dalam pengertian penguasaan negara tersebut tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya. Lebih lanjut dalam UU Minerba juga tidak mengatur tentang kontrak karya, pengaturan tentang kontrak karya hanya terdapat pada peraturan peralihan dan sama sekali tidak mengatur tentang kontrak baru maupun perpanjangan kontrak karya.
Pasca Berakhirnya Kontrak Karya
Kebijakan pemerintah yang akan memperpanjang kontrak karya PT Freeport tidak saja melanggar UU Minerba, namun juga tidak sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945 atau dengan kata lain perpanjangan kontrak karya tersebut inkonstitusional. Jika merujuk pada ketentuan dalam UU Minerba maupun PP No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba, kontrak karya yang ada berlaku sampai jangka waktunya berakhir. Setelah berakhir, maka selesailah hubungan kerja sama antara pemerintah dengan kontraktor dan wilayah kerja pertambangan tersebut sepenuhnya kembali menjadi milik pemerintah.
Selanjutnya pengelolaan wilayah pertambangan harus dilakukan dengan sistem perizinan, pemerintah dapat kembali memberikan izin usaha pertambangan khusus kepada PT Freeport ataupun melelang kepada pihak lain. Namun yang paling penting adalah dengan selesainya kontrak karya, maka kegiatan tambang yang sebelumnya berdasarkan kontrak karya berubah berdasarkan izin yang diberikan oleh pemerintah. Dengan sistem perizinan, maka negara kembali berdaulat dan posisi pemerintah sebagai pihak pemberi izin lebih tinggi dari pihak yang diberikan izin serta lebih mempunyai kewenangan dan tidak terbelenggu dengan kontrak karya yang mengikat.
Jadi saat ini pemerintah seharusnya fokus pada poin-poin usulan renegosiasi kontrak sebagaimana diamanatkan oleh UU Minerba, pemerintah tidak perlu terburu-buru untuk mengambil kebijakan memperpanjang kontrak karya yang masih akan berakhir pada tahun 2021. Hal penting yang perlu disiapkan pemerintah adalah membuat regulasi yang lebih lengkap tentang keberlanjutan wilayah kerja pertambangan pasca berakhirnya kontrak karya agar sesuai dengan amanat Pasal 33 UUD 1945.