Beranda Publikasi Kegiatan

Peserta Antusias Ikuti Pelatihan Hukum Energi dan Pertambangan

1625

 

Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP) dalam pelaksanaan Pelatihan Dasar Hukum Energi dan Pertambangan mengajak peserta membangun ketahanan energi, sebagaimana yang disampaikan melalui tema kegiatan “Membangun Ketahanan Energi dan Pertambangan untuk Kedaulatan yang Berbasis Konstitusi”. Pada kesempatan itu juga, Rachman Wiriosudarmo mengenalkan konsepsi dasar industri pertambangan. Karena menurutnya, karakteristik industri pertambangan belum banyak diketahui oleh masyarakat.

Dikatakannya bahwa karakteristik industri pertambangan merupakatan industri yang memerlukan investasi skala besar yang penuh dengan resiko, kegiatan pertambangan tidak banyak dipahami dan disalahpahami. Industri pertambangan merupakan kegiatan yang dapat melakukan perubahan drastis dan skala besar, yang semula hutan belantara atau di wilayah terpencil kemudian dapat berubah menjadi area tambang yang padat aktvitas pertambangan, roda perekonomian terdapat kehidupan di sana. Selain itu kegiatan pertambangan juga berdimensi internasional, berdampak luas terhadap lingkungan hidup dan sosial.

Dalam kegiatan pertambangan, menurut Rachman Wiriosudarmo, terdapat polarisasi antara yang pro pertambangan dan yang menolak pertambangan. Argumentasi yang pro terhadap kegiatan pertambangan ialah memandang bahwa kegiatan tersebut memilki kemanfaatan finansial, kemanfaatan sosial, dibutuhkan untuk keperluan devisa, meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan mendorong pembangunan daerah. Pentingnya kegiatan pertambangan juga untuk kebutuhan terhadap investasi pembangunan.

Adapun pandangan bagi mereka yang kontra atau menolak ialah karena kegiatan tersebut dipandang dapat merusak lingkungan hidup, masalah HAM, keadilan, kolonialisme, kedaulatan negara, dan kontribusi ekonomi kecil. Untuk itu perlu dipahami bahwa sebenarnya peran mineral dalam mewujudkan kemakmuran Pasal 33 ayat 3 UUD 1945, “bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Menurutnya, negara menguasai Sumber Daya Alam (SDA) sebagaimana diamanatkan konstitusi untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Untuk mewujudkan tujuan Amanah Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945, pendekatan yang harus dikembangkan ialah pendekatan pengelolaan dengan menerapkan strategi industrialisasi melalui konsep value chain. Adapun yang harus dihentikan pendekatan pengusahaan dan menghentikan export komoditi. Dengan begitu, untuk mencapai sebesar-besar kemakmuran rakyat dapat senantiasa segera diwujudkan.

Konsep value chain terdiri atas supply chain, other economic sectors, support industry, mineral processing industry, dan fabricaton and manufacture industry. Keseluruhan sistem tersebut dapat berefek pada peningkatan dan pertumbuhan ekonomi, pembangunan manusia, pengembangan sumber daya lokal, dan pengembangan kemampuan tenaga kerja serta pembangunan daerah secara umum. Kebermanfaatan ini menggambarkan adanya suatu proses berkesinambungan dalam pengelolaan sumber daya mineral dan memiliki implikasi yang bersifat komprehensif.  Dengan demikian tujuan dari pengelolaan sumber daya alam dapat dirasakan manfaatnya oleh rakyat.

Oleh sebab itu, menurutnya, mumpung kita punya SDA dengan bonus demografi, seharusnya meningkatkan produktivitas rakyat, agar bila SDA habis manusia sudah menjadi asset pembangunan. Pada prinsipnya SDA dipergunakan untuk kemakmuran rakyat dan harus dibarengi dengan sistem lainnya seperti: politik, ekonomi, sosial budaya, kedaulatan, hukum, geografi, lingkungan hidup, dan demografi.

Dalam sesi tanya jawab, ada peserta yang menanyakan apakah Indonesia memerlukan ground desgins tentang kebijakan sumber daya alam untuk dapat mewujudkan SDA & energi berkelanjutan? Mengingat selama ini baik UU Minerba maupun UU Migas berdiri sendiri dengan pondasi langsung ke Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3). Sedangkan selama keberlangsungan UU tsb belum bisa meminimalisir dampak yang akan datang (kelangkaan/scarcity) dan belum bisa memaksimalkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Menurut Rachman, Indonesia pada prinsipnya telah memiliki sumber untuk membuat grand design yang merupakan rambu dalam tata kelola pertambangan, yaitu amanah Pasal 33 UUD 1945. Negara lain bahkan tidak memiliki konsepsi seperti SDA untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Oleh sebab itu, kita tidak bisa membuat satu aturan untuk semuanya dan juga mengambil konsep dari negara lain, sebab Indonesia itu negara kepulauan yang geografis dan demografisnya berbeda, unik, memililki keberagaman, jadi pengaturan itu tidak bisa disamakan. Maka kemudian kita harus kembangkan sendiri, membuat konsep sendiri dengan berdasarkan kepada konstitusi dan keberagaman yang dimiliki oleh Indonesia. Ini memerlukan desain sendiri, katanya.

Pelatihan tersebut melibatkan peserta umum dan kalangan mahasiwa. Kalangan peserta umum datang dari berbagai profesi, baik dari advokat, dosen, karyawan perusahaan, peneliti, polisi, jaksa, TA DPR RI, dan lain sebagainya. Adapun pendaftar dari mahasiswa, datang dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia. Total jumlah peserta yang mengikuti pelatihan berjumlah 202 orang

Direktur Eksekutif PUSHEP, Bisman Bhaktiar, mengatakan bahwa Pelatihan Dasar Hukum Energi dan Pertambangan ini merupakan program kegiatan yang dibuat untuk meningkatkan pemahaman masyarakat secara utuh terhadap sektor energi dan pertambangan, terkhusus dari aspek hukumnya. Dari pelatihan ini nantinya diharapkan para peserta mampu mengaktualisasikan ilmu yang didapatkan dalam berbagai aktivitas untuk mendukung tata kelola energi dan pertambangan yang berkelanjutan.

Program ini akan terus berlanjut melihat antusiasme peserta dalam mengikuti pelatihan. PUSHEP berencana akan kembali melaksanakan pelatihan dasar maupun tingkat lanjut. Kedepannya PUSHEP juga akan mengembangkan program pelatihan ini menjadi program pelatihan tingkat lanjut atau dengan kata lain bobot materi pelatihannya akan lebih mendalam dan juga berbagai pengembangan lainnya.