Strategi yang harus diterapkan adalah melakukan peningkatan kegiatan eksplorasi untuk penemuan cadangan baru untuk menahan laju penurunan produksi
Pemahaman terhadap aspek hukum dan regulasi pengusahaan industri ekstraktif yang meliputi sektor sumber daya alam berupa energi dan pertambangan menjadi sangat penting pada dewasa ini. Hal itu dikarenakan industri tersebut menguasai hajat hidup orang banyak dan masih menjadi salah satu andalan utama pemerintah dalam meningkatkan penerimaan negara.
Oleh sebab itu pengayaan terhadap aspek hukum dan regulasi kegiatan tata kelola usaha energi dan pertambangan menjadi penting untuk selalu ditingkatkan agar dapat mewujudkan tata kelola energi dan pertambangan berlandaskan pada hukum dan keadilan.
Untuk itu, Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP) menyelenggarakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bersama Pakar Energi dan Pertambangan, Ir. Ismail Zaini, M.Sc. Ismail pernah tercatat aktif sebagai pengurus Sekertaris Jenderal Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI), Asosiasi Panas Bumi Indonesia (API), dan sebagai pengurus di
Dalam kesempatannya, Ismail memulai dengan sebuah penegasan tentang amanah konstitusi terkait penguasaan negara terhadap Sumber Daya Alam (SDA) dan peruntukannya bagi sepenuhnya kemakmuran rakyat. Untuk itu, politik hukum kegiatan tata kelola Sumber Daya Alam terkhusus usaha di sektor Minyak dan Gas (Migas) tertuang dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas (UU Migas).
Menurut Ismail, Sebelumnya ketentuan tentang Migas di atur dalam Undang-Undang No 44 Tahun 1960 tentang Minyak dan Gas Bumi. Kemudian beleid ini perbaharui UU No. 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak Dan Gas Bumi Negara.
Kemudian turunan dari UU tersebut antara lain, Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1974 tentang Pengawasan Pelaksanaan Eksplorasi Dan Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi di Daerah Lepas Pantai serta Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 1974 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Petro Kimia Gresik Menjadi Perusahaan.
Pokok dari kedua ketentuan tersebut menyebutkan bahwa hak eksploitasi dan eksplorasi Migas berada di tangan BUMN. Ismail menyebutkan bahwa Pertamina sebagai BUMN memiliki mining right Migas. Selanjutnya Pertamina dapat bekerjasama dengan pihak swasta.
“Oleh karena itu, sebelum UU Migas ini maka pemberian izinnya semua diberikan kepada Pertamina sehingga Pertamina memiliki tugas awal yaitu mengerjakan sendiri dan yang kedua mempekerjasamakan dengan pihak lain,” ujar Ismail dalam FGD yang diselenggarakan Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP), Senin (9/3), di Kantor PUSHEP.
Selanjutnya, setelah terbit UU Migas, kewenangan Pertamina tadi diambil dan diberikan kepada BP Migas yang saat ini sudah berganti menjadi SKK Migas. Dengan begitu, saat ini Pertamina menjadi perusahaan biasa, dengan tujuan agar Pertamina dapat mengusahakan lapangannya sendiri.
“Dalam perkembangan selanjutnya, Pertamina kemudian dipecah menjadi Pertamina Eksplorasi Produksi dan Pertamina Hulu Energi,” ujar Ismail.
Ia menjelaskan, pelaksanaan kegiatan usaha hulu dilakukan dengan bentuk kegiatan berupa:
- Usaha Hulu dilaksanakan oleh BU/ BUT berdasarkan KKS dengan BP MIGAS.
- KKS paling sedikit memuat ketentuan : sumber daya tetap ditangan pemerintah sampai titik penyerahan, manajemen operasi di BP Migas, modal dan risiko ditanggung Kontraktor.
- Bentuk dan Ketentuan KKS ditetapkan Menteri setelahmendapat pertimbangan BP MIGAS
- Jangka waktu KKS 30 tahun, dapat diperpanjang.
- BP MIGAS dapat mengusulkan pemutusan KKS kepada Menteri jika dalam 180 Kontraktor belum memulai kegiatannya.
Ismail kemudian mengungkapkan cerita terkait kegiatan tata kelola dan usaha perminyakan di Indonesia telah dimulai 1865 hingga saat ini.
Berikut dikatakan Ismail Zaini perihal milestone sejarah perminyakan di Indonesia, bahwa
- 1865 : The beginning of systematic oil exploration. sudah di lakukan penelitian.
- 1871 : First well was drilled at Cirebon area, West Java. Di lakukan pengeboran pertama kali di cirebon.
- 1885 : First oil field discovery (Telaga Said, North Sumatra). letak pertama kali ada lapangan minyak di daaerah Sumatera.
- 1890 : First oil company (Royal Dutch Co.) was founded. Didirikan perusahaan minyak milik Belanda.
- up to 1924 : Most oil fields were discovered in East Java, South Sumatra, and East Kalimantan. Pada tahun ini sudah banyak ditemukan minyak hanya ditemukan belum di upayakan pengeboran .
- 1944 : Discovery of Minas Field, Central Sumatra.
- 1966 : First introduction of new contract system (PSC). The beginning of modern petroleum industry. Pada tahun ini sudah dilakukan sistem PSC
- 1968 : Pertamina was founded.
- 2001 : New regulation on oil and gas businesses
- 2002 : BP MIGAS was founded.
Menurut Ismail, produksi minyak Indonesia pernah mengalami masa kejayaan pada tahun 1972 sampai tahun 1997. Setelah itu, kegiatan produksi hingga saat ini terus menurus mengalami penurunan karena belum ditemukannya lapangan minyak baru. Untuk itu Ismail menyarankan agar kedepan, strategi yang harus diterapkan adalah melakukan peningkatan kegiatan eksplorasi untuk penemuan cadangan baru untuk menahan laju penurunan produksi.