Beranda Publikasi Kegiatan

Proses Bisnis Usaha Pertambangan Minerba, Masalah dan Tantangannya

3509
Coal Mining Indonesia

Terdapat sejumlah masalah dalam proses bisnis usaha pertambangan mineral dan batubara (minerba), yaitu: semakin tidak jelas arah pengaturan politik hukum pertambangan minerba yang cenderung berubah setiap saat, kebijakan yang tidak berorientasi dan berpihak terhadap hajat hidup orang banyak, lingkungan dan pembangunan yang berkelanjutan. Beberapa problem tersebut menyisakan ruang ketidakpastian hukum dalam proses bisnis investasi jangka pendek maupun jangka panjang yang kemudian menjadi perhatian seluruh pemangku kepentingan dalam dunia pertambangan. Problem itu mengemuka dalam diskusi terkait dengan “Proses Bisnis Usaha Pertambangan Minerba, Masalah dan Tantangannya” pada kegiatan Focus Grup Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep), di kawasan Pancoran, Jakarta.

Dr. Ir. Lukman Malanuang sebagai narasumber mengatakan bahwa berdasarkan sifatnya, jenis sumber daya alam terdiri dari sumber daya alam terbarukan dan sumber daya alam tidak terbarukan, yang lambat laun akan habis bila terus menerus dilakukan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi. Kegiatan usaha pertambangan merupakan aktivitas yang masuk dalam kategori pemanfaatan sumber daya alam yang tidak terbarukan.

Apabila aktivitas tersebut terus-menerus dilakukan tanpa kebijakan pengelolaan dengan cara yang terbatas, maka sumber daya alam itu tidak dapat lagi dirasakan oleh generasi selanjutnya. Lebih lanjut Lukman Malanuang mengatakan, celakanya bila hal tersebut dilakukan tidak dengan mendasarkan pada prinsip bijaksana, rasional, dan berkelanjutan dalam penggunaan sumber alam (the principle of prudent, rational and sustainable use of natural resources), maka aktivitas ini hanya akan menimbulkan ketimpangan ekonomi, kesenjangan, dan kerusakan lingkungan.

Lukman Malanuang mengingatkan adanya problem besar apabila salah kelola kegiatan pertambangan, yaitu terdapat daerah atau kawasan bekas lahan pertambangan yang tidak dapat dipergunakan kembali akibat kegiatan pertambangan yang menyisakan lubang besar yang dalam – menganga – timbul dari aktivitas pertambangan. Problem tersebut seringkali diasosiasikan sebagai kutukan sumber daya alam. Agar supaya kutukan ini tidak terjadi, maka pengaturan terhadap pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam harus didasarkan pada hukum dan keadilan.

Pengaturan ini dimaksudkan agar memaksimalkan potensi nilai ekonomi yang dihasilkan jauh lebih besar sehingga berdampak pada sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Nilai ekonomi dari aktivitas pertambangan dapat diperoleh dari pendapatan langsung maupun tidak langsung. Pendapatan langsung ini berasal dari pajak, royalti, deviden, ataupun penerimaan negara bukan pajak. Adapula efek ekonomi tidak langsung dari kegiatan pertambangan ialah berupa efek domino (multiplier effect) penyelenggaraan pertambangan, seperti keterlibatan warga setempat dalam dunia kerja di sektor tambang, kesejahteraan masyarakat meningkat dari aktivitas perdagangan di wilayah pertambangan, yang diperoleh dari usaha jual beli kebutuhan pokok hingga bisnis transportasi umum di area pertambangan.

Perputaran nilai ekonomi sedemikian besarnya tersebut hanya dapat diperoleh bila pengaturannya menjangkau segala potensi ekonomi yang dihasilkan dari kegiatan pertambangan. Hal ini mengingat aktivitas pertambangan meliputi sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang. Oleh sebab itu pengaturan kegiatan pertambangan, yang sedang disusun saat ini dalam RUU Minerba ataupun dalam RUU Cipta Kerja diharapkan meliputi kebutuhan dan tantangan yang ada.

Pengaturan dengan analisis yang komprehensif bertujuan agar mengantarkan pada salah satu tujuan negara, kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.  Menurut Lukman Malanuang, mengatakan bahwa Norwegia adalah salah satu contoh negara yang dapat memaksimalkan potensi sumber daya alamnya untuk kemakmuran rakyatnya. Untuk mencapai tujuan tersebut, Norwegia menerapkan kebijakan yang transparan dan partisipatif dalam proses pembuatan kebijakannya.

Proses tersebut mencerminkan sikap jujur sejak dari proses legislasi. Cara tersebut seharusnya dicontoh oleh Indonesia dalam proses legislasinya, khususnya di sektor minerba. Sementara, proses legislasi di Indonesia sampai saat ini masih sangat elitis dan tertutup.  Hal ini tercermin dalam pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Minerba yang seharusnya dapat diakses oleh kelompok masyarakat sipil. Menurut Lukman Malanuang bahwa cara tersebut menunjukkan sebenarnya awal mula terjadinya perilaku koruptif di Indonesia    

Berdasarkan berbagai permasalahan yang telah diuraikan sebelumnya, maka tantangan terbesar ke depan sebenarnya adalah mengkaji ulang politik hukum sektor minerba. Dalam hal ini adalah meninjau ulang proses dan substansi Rancangan Undang-Undang Minerba. Beberapa kajian mengatakan bahwa ditemukan sejumlah problem mendasar dalam politik hukum sektor pertambangan minerba, yang patut mendapat perhatian utama. Permasalahan tersebut antaralain adalah luas wilayah pertambangan, izin usaha pertambangan, reklamasi pascatambang, dan lain sebagainya. Oleh sebab itu, segala kelompok masyarakat, termasuk PUSHEP mendorong agar proses legislasi ini melibatkan kelompok masyarakat, sehingga terlihat proses yang transparan dan partisipatif.