Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP) menjajaki kemungkinan kerja sama dengan Yayasan Rumah Energi untuk perkuat kemandirian energi di Dusun Persil, Desa Karang Sidemen, Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah. Perlu diketahui bahwa di dusun tersebut terdapat potensi sumber daya alam yang melimpah dan menjadi mata pencarian utama masyarakat setempat. Salah satunya adalah hasil dari perkebunan kopi warga yang dikenal sebagai Kopi Telapen (Telang Peneng). Kopi ini menjadi produk kebanggaan warga setempat. Kopi tersebut telah menjadi cenderamata oleh-oleh yang sering dibeli oleh para wisatawan. Selain itu, di desa tersebut juga banyak aktivitas penambangan batu dan pasir.
Yayasan Rumah Energi merupakan organisasi nirlaba yang bekerja untuk memberdayakan masyarakat, salah satunya di Lombok Tengah. Salah satu program Yayasan Rumah Energi di desa tersebut adalah membantu masyarakat dalam pengentasan kemiskinan, pembangunan ekonomi berbasis masyarakat, adaptasi perubahan iklim, aksi mitigasi, dan pengurangan risiko bencana. Adapun kegiatan yang dilakukan oleh Yayasan Rumah Energi ialah mendampingi petani dan memberikan wawasan terkait dengan pemanfaatan energi terbarukan dalam penjemuran biji kopi yang merupakan hasil perkebunan warga setempat. Hal yang mungkin tidak menjadi bagian dari program Yayasan Rumah Energi peningkatan kapasitas warga yang melakukan pembangan. Pada bagian ini tentu dapat menjadi wilayah kegiatan PUSHEP, selain dukungan terhadap pemanfaatan energi terbarukan tersebut.
Penggunaan energi terbarukan dilakukan dengan memanfaatkan energi matahari untuk memberikan akses listrik dengan menggunakan Solar Photovoltaic (Solar PV). Yayasan Rumah Energi membantu warga membangun solar dryer dome. Teknologi tersebut merupakan bangunan pengering berbentuk dome yang memanfaatkan energi matahari, baik secara langsung maupun tidak langsung. Peneliti PUSHEP, Akmaluddin Rachim dalam kunjungannya ke Dusun Persil, mengatakan bahwa teknologi tersebut tentu sangat membantu warga untuk mengeringkan biji kopinya. Bangunan pengering dengan teknologi solar dryer dome sangat bermanfaat ketika sedang musim hujan. Biji kopi terlindungi dari hujan dan biji kopi juga tetap dapat kering dengan baik.
Menurut Akmal, kreativitas warga dalam memanfaatkan potensi energi terbarukan, seperti panas dari matahari dalam tentu sangat sejalan dengan upaya untuk mencapai bauran energi nasional. Selain itu, penggunaan solar dryer dome juga menandakan upaya dalam melakukan transisi energi dan pemanfaatan energi bersih untuk kegiatan warga. Hal ini tentu sangat baik bagi kemajuan kemendirian energi warga. Perlu diketahui bahwa kemandirian energi adalah terjaminnya ketersediaan energi dengan memanfaatkan semaksimal mungkin potensi dari sumber energi yang ada.
Lebih lanjut Akmal, mengatakan bahwa potensi kerja sama yang dapat dilakukan dengan Yayasan Rumah Energi adalah pelatihan guna meningkatkan pengetahuan dan pemahaman warga terhadap pentingnya pemanfaatan energi terbarukan dan energi bersih dalam mendukung aktivitas perekonomian warga. Menurut Akmal, keberadaan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2023 tentang Urusan Pemerintahan Konkuren Tambahan di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral pada Sub Bidang Energi Baru Terbarukan akan mendorong realisasi capaian target bauran energi dan kemandirian energi suatu daerah, seperti di NTB ini.
Selain itu, hal lain yang juga dapat dilakukan ialah terkait dengan peningkatan pengetahuan dan pemahaman warga terhadap aktivitas kegiatan usaha pertambangan, khususnya terkait dengan penambangan batu dan pasir yang juga banyak dilakukan warga setempat. Hal tersebut bertujuan agar aktivitas penambangan tidak menyebabkan kerusakan lingkungan. Metode pemberian pengetahuan dan pendampingan merupakan hal yang dipandang efektif agar pemahaman warga bertambah dan ikut menjaga agar kelestarian lingkungan tetap terpelihara.
Dengan demikian, potensi kerja sama yang dapat dilakukan adalah dukungan, baik secara konsep maupun regulasi yang terkait, terhadap pemanfaatan energi terbarukan. Selanjutnya ialah peningkatan kapasitas masyarakat tekait dengan prinsip good mining practices dalam kegiatan penambangan batu dan pasir. Perlu diketahui bahwa good mining practices adalah bagian dari upaya penerapan ESG (Environmental, Social and Governance) di suata wilayah pertambangan warga, Penerapan ESG, terutama aspek lingkungan bertujuan agar aktivitas perekonomian warga dapat dicapai dengan cara ramah lingkungan.