Beranda Publikasi Kegiatan

PUSHEP Jalin Kerja Sama dengan PUSKASI Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

586

 

Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP) menandatangani nota kesepahaman dengan Pusat Studi Konstitusi dan Anti Korupsi (PUSKASI) Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU). Kerja sama tersebut merupakan penyelenggaraan bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat. Acara penandatanganan nota kesepahaman dirangkaikan dengan kegiatan seminar nasional dengan tema “Telaah atas Kebijakan Perubahan Skema Subsidi LPG 3 kg (Aspek Hukum, Ekonomi, Sosial, dan Dampaknya pada Masyarakat)”, yang dilakukan secara virtual, Jumat, 5/11/2021.

Dalam kegiatan seminar tersebut dihadiri oleh Wakil Rektor III UMSU, Assoc. Prof. Dr. Rudianto, M. Si., Dekan Fakultas Hukum UMSU, Dr. Faisal, S.H., M.Hum., Ketua Asosiasi Pengajar HAN/HTN  Sumatera Utara, Dr. Ekan Nam Sihombing, S.H., M.Hum., dan Ketua PUSKASI UMSU, Benito Asdhie Kodiyat MS, S.H., M.H. Selain itu, kegiatan tersebut juga dihadiri oleh sejumlah civitas akademika dan mahasiswa UMSU.

Nota kesepahaman ini merupakan upaya yang dilakukan agar terselenggaranya program pendidikan, penelitian, pengabdian pada masyarakat. Dalam kesepahaman tersebut, kegiatan juga meliputi pelaksanaan magang mahasiswa, dan/atau program pelatihan dalam rangka meningkatkan kualitas kegiatan kelembagaan terutama Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM).

Rudianto mengapresiasi kerja sama yang dilakukan oleh PUSKASI UMSU dengan PUSHEP. Menurutnya, PUSKASI saat sepak terjangnya sangat luar biasa bisa mengajak kerja sama lembaga seperti PUSHEP yang berfokus pada isu-isu di seputar hukum energi dan pertambangan. Baginya isu tersebut sangat mahal dan masih sangat langka peminatnya. Rudianto mengharapkan PUSKASI bisa banyak belajar dari PUSHEP dan melakukan banyak kegiatan dengan pendekatan kritis. Lebih lanjut Rudianto mengharapkan agar nantinya PUSHEP dapat berkunjung ke UMSU untuk mengembangkan program kegiatan yang dapat dikerjasamakan. Menurutnya, semangatnya untuk membantu masyarakat mendapatkan keadilan energi.

Lebih lanjut, Dekan Fakultas Hukum UMSU, Faisal mengatakan bahwa kerja sama dengan PUSHEP ini sangat penting mengingat banyak sekali kegiatan pertambangan rakyat yang cenderung dilakukan tanpa izin yang terjadi di Sumatera Utara. Menurutnya hal ini perlu diberikan sosialisasi, peningkatan pemahaman terhadap kegiatan pertambangan rakyat, pemberdayaan masyarakat sekitar wilayah tambang. Lebih jauh dikatakan oleh Faisal bahwa pemahaman pemerintah daerah terhadap kegiatan pertambangan ini masih sangat minim. Oleh sebab itu ia berharap, PUSHEP dapat memberikan sosialisasi, melakukan workshop, dan kegiatan lainnya agar tidak terjadi kerusakan lingkungan dan pelanggaran atas HAM akibat terjadinya kegiatan pertambangan tanpa izin.

Ketua PUSKASI UMSU, Benito Asdhie Kodiyat, menambahkan bahwa kerja sama bersama PUSHEP merupakan upaya PUSKASI untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman sektor hukum energi dan pertambangan. Menurutnya, kegiatan yang dilakukan bersama PUSHEP akan mendorong PUSKASI lebih jauh memahami isu-isu konstitusional dalam hukum energi dan pertambangan. Selain itu PUSKASI juga berharap dari kegiatan bersama nantinya agar kajian dan penelitian yang menyangkut korupsi di sektor sumber daya alam, khususnya sektor energi dan pertambangan lebih gencar dilakukan. Benito menambahkan bahwa, kajian terhadap hukum energi dan pertambangan merupakan kajian masa depan yang akan selalu berkembang dan tidak akan habis. Olehnya itu, ia sangat menaruh perhatian agar mendorong lahirnya banyak penelitian terhadap sektor ini dengan adanya kerja sama dengan PUSHEP.

Tema yang dibicarakan dalam seminar tersebut menarik perhatian peserta. Peserta seminar sangat menaruh perhatian pada wacana kebijakan pemerintah terhadap perubahan skema subsidi energi. Bisman Bhaktiar menyampaikan bahwa pemerintah akan melakukan perubahan skema subsidi energi dari berbasis komoditas menjadi berbasis orang akan dimulai pada tahun 2022. Perubahan subsidi disebabkan distribusi subsidi LPG dianggap salah sasaran dan dianggap membebani APBN. Oleh karena itu, Bisman Bhaktiar menyampaikan pemerintah akan melakukan perubahan sistem distribusi LPG, dari sustem terbuka menjadi tertutup. Jika betul terjadi perubahan maka nantinya harga LPG subsidi tabung 3 kg, yang saat ini sekitar Rp 21.000 akan menjadi kurang lebih Rp36.000.

Lebih lanjut, Bisman Bhaktiar menambahkan bahwa LPG 3 Kg hingga saat ini merupakan andalan utama pemenuhan kebutuhan energi masyarakat. LPG 3 Kg memegang peranan penting sebagai sumber energi bagi rumah tangga (miskin) dan pelaku usaha UMKM. Harga LPG 3 Kg yang terjangkau dan sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat diperlukan saat ini untuk menjamin kesejahteraan masyarakat. Oleh sebab itu, Bisman Bhaktiar menjelaskan bahwa negara harus hadir dengan kebijakan harga LPG yang pro rakyat dan sesuai amanat konstitusi. Dengan kondisi masyarakat dan ekonomi saat ini, seharusnya harga LPG tidak naik, andaipun ada rencana kenaikan harus ditunda. Tata kelola gas bumi perlu dilakukan perbaikan. Harus dipastikan sumber kekayaan alam energi gas bumi untuk digunakan rakyat dan sebesar-besarnya untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.