Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP) berpandangan jikalau kebijakan seperti Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) baik untuk menciptakan pengelolaan pertambangan lebih bertanggungjawab secara ekologis. Peneliti PUSHEP, Akmaluddin Rachim menilai bahwa kebijakan seperti itu merupakan upaya untuk menyeimbangkan kegiataan penyelenggaraan pertambangan dengan isu lingkungan di sekitar wilayah pertambangan.
“Saya kira ini program yang baik untuk mendorong perusahaan agar memperhatikan aspek ekologis dalam kegiataan pertambangan”, cetus Akmaluddin Rachim di Jakarta, Jumat, 28 Juni 2019.
Perlu diketahui bahwa saat ini pemerintah meluncurkan sebuah program yang dinamai, PROPER. Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan, biasa disebut PROPER, ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong para pelaku usaha menjalankan aktivitas bisnisnya yang beretika, berwawasan lingkungan dan bertanggung jawab. Program tersebut nantinya akan memberikan penilaian khusus kepada perusahaan-perusahaan yang melakukan kegiatan dengan memperhatikan isu lingkungan di sekitar area pertambangan.
PROPER didesain untuk mendorong penaatan perusahaan dalam pengelolaan lingkungan melalui instrumen insentif dan disinsentif. Insentif dalam bentuk penyebarluasan kepada publik tentang reputasi atau citra baik bagi perusahaan yang mempunyai kinerja pengelolaan lingkungan yang baik.
Menaggapi hal itu, peneliti hukum energi dan pertambangan, Akmaluddin Rachim memberikan apresiasi kepada pemerintah karena kebijakannya telah berorientasi pada upaya untuk memperhatikan sektor lingkungan dalam kegitan pertambangan. “Program semacam itu adalah salah satu bentuk pelestarian lingkungan yang patut diapresiasi”, ungkap Akmaluddin Rachim.
Akmaluddin Rachim menambahkan bahwa dalam konteks kondisi geografis Indonesia yang dianugerahi oleh kekayaan sumber daya alam yang melimpah dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, maka yang terpenting adalah menganut asas keseimbangan dalam pemanfaatannya. Kegiatan pertambangan, secara sine qua non pasti bersentuhan langsung dengan aspek lingkungan. Maka dari itu, dibutuhkan suatu pengawasan serius agar apek lingkungan hidup juga tetap lestari.
“Kebijakan semacam PROPER adalah bentuk politik hukum yang berorientasi pada apeks ekologis. Inilah wujud terapan dari asas keseimbangan itu. Dengan begitu akan jadi equal, kan”, imbuh Akmaluddin Rachim
Saat ini, pemerintah terus mendorong pelaksanaan kegiatan pertambangan yang berkeadilan, yakni kegiatan tata kelola pertambangan yang berpihak pada upaya penciptaan lingkungan yang sehat bagi warga yang hidup di sekitar tambang dengan jauh lebih baik. Langkah ini diambil guna menghadirkan tata kelola pertambangan yang berkelanjutan. Dengan begitu, harapan untuk mewujudkan aspek ekologis dalam pengelolaan pertambangan dapat diterapkan.
Lebih lanjut Akmaluddin Rachim mengutarakan, dalam paradigma sustainable development, aktivitas pertambangan yang sejalan pada aspek ekologis merupakan hal pokok dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Untuk mewujudkan itu, politik hukum sektor pertambangan ke depannya, seyogianya menggunakan konsep law and development. “Konsep tersebut, dalam konteks Indonesia saat ini, sangat penting untuk diterapkan. Hal itu baik untuk mendorong pertumbuhan ekonomi”, imbuh Akmaluddin Rachim.