Beranda Berita

PUSHEP Minta 48 Perusahaan Dikenai Sanksi bila tidak Bayar Jaminan Reklamasi Pascatambang

1320
Tambang Mineral Mentah

Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP) meminta kepada Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Selatan (Kalsel), Isharwanto, untuk menindak tegas 48 perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara bila tidak melakukan pembayaran dana jaminan reklamasi pascatambang.

Peneliti PUSHEP, Sunarto Efendi menyerukan agar perusahaan perusahaan tersebut ditindak tegas bila melanggar aturan soal reklamasi pascatambang. “Salah satu aturan soal reklamasi pascatambang adalah membayar dana jaminan reklamasi pascatambang. Kami meminta kepada bapak Isharwanto agar 48 perusahaan yang tidak melakukan pembayaran dijatuhi sanksi berat”, tutur Sunarto Efendi di Jakarta, Rabu, 26 Juni 2019.

Sebelumnya, Kadis ESDM Kalsel, Isharwanto, di Banjarbaru mengemukakan pihaknya sudah memberi peringatan kepada 48 perusahaan pemegang IUP tersebut untuk segera melakukan pembayaran. Isharwanto memberi batas waktu kepada perusahaan untuk membayar dana jaminan reklamasi sampai 31 Juli 2019. Mereka diminta segera membayar dana jaminan reklamasi sesuai dengan dokumen rencana reklamasi yang telah dibuat setiap perusahaan. Total kurang bayar dari 48 perusahaan IUP batubara itu masih sekitar Rp 138 miliar.

Untuk diketahui bersama, dana jaminan reklamasi setiap perusahaan IUP batubara wajib membayar Rp 90 juta sampai Rp 110 juta per hektar. Dana tersebut akan digunakan untuk mereklamasi lahan bekas tambang jika perusahaan abai terhadap kewajiban reklamasi.

Kewajiban soal dana jaminan reklamasi pascatambang diatur dalam Undang-Undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Batubara (UU Minerba). Pasal 100 UU Minerba mengatakan bahwa “pemegang IUP dan IUPK wajib menyediakan dana jaminan pascatambang. Aturan lebih lanjut soal reklamasi pascatambang diatur dalam Peraturan Pemerintah No 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang.

“Jadi dasar hukumnya sudah jelas ya. Aturan soal dana jaminan reklamasi pascatambang diatur dalam UU Minerba dan peraturan pelaksana lainnya”, tegas Sunarto.

Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya. Kegiatan pascatambang, yang selanjutnya disebut pascatambang, adalah kegiatan terencana, sistematis, dan berlanjut setelah akhir sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan untuk memulihkan fungsi lingkungan alam dan fungsi sosial menurut kondisi lokal di seluruh wilayah penambangan.

“Tata kelola pertambangan batubara di Indonesia masih menemukan model pengelolaan yang tepat. Ada banyak lubang bekas galian tambang selalu diabaikan. Hal ini merupakan akibat pengawasan yang lemah. Korban jiwa banyak berjatuhan akibat terperosok ke dalam lubang bekas galian tambang. Olehnya itu, sanksi harus dijatuhkan ke perusahaan-perusahan yang tidak membayar dana jaminan reklamasi dan pascatambang” tutup Sunarto Efendi.