Beranda Publikasi

PUSHEP Selenggarakan Pelatihan Penanganan Kasus Hukum Pertambangan

445

 

Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP) bakal kembali menyelenggarakan pelatihan penanganan kasus hukum sektor pertambangan. Pelatihan tersebut akan memberikan materi terkait dengan strategi penanganan kasus hukum sektor pertambangan. Pelatihan ini diharapkan dapat meningkatkan kompetensi dan pemahaman untuk mewujudkan tata kelola pertambangan agar berdasarkan hukum dan keadilan. Pelatihan ini juga mengharapkan agar masyarakat mengetahui upaya menyelesaikan sengketa atau konflik di sektor pertambangan menempuh jalur hukum yang tersedia menurut peraturan perundang-undangan.

Dalam pelatihan tersebut, materi akan diberikan oleh pemateri yang berpengalaman di bidangnya. Adapun pemateri yang akan memberikan materi pelatihan, yaitu: Mujahid A. Latief (Managing Partners JLP Law Firm), Ikhwan Fahrojih (Managing Partner FATH Law Fim), Viktor Santoso Tandiasa (Managing Partner VST Law Fim), Salman Darwis (Founders and Senior Partners EDS Law Firm), dan Bisman Bhaktiar (Advokat dan Ahli Hukum Energi dan Pertambangan). Pelatihan ini akan berlangsung pada hari Kamis, 9 Juni 2022. Peserta pelatihan akan melibatkan mahasiswa, advokat muda, dan peminat hukum pertambangan.

Program manager PUSHEP, Akmaluddin Rachim, menjelaskan bahwa pelaksanaan pelatihan tersebut merupakan bagian dari program kegiatan PUSHEP untuk meningkatkan pengetahuan dan pengalaman khususnya kepada peserta dan masyarakat pada umumnya dalam penyelenggaraan kegiatan usaha pertambangan. Perlu diketahui bahwa Buruknya pengelolaan dan pengusahaan potensi kekayaan alam berupa sumber pertambangan dipandang sebagai penyebab keadaan tersebut. Politik hukum di sektor pertambangan belum sepenuhnya membuat pedoman penyelenggaraan kegiatan usaha pertambangan yang menghasilkan efek berganda (multiplier effect) dan meminimalkan terjadinya konflik dan sengketa hukum.

Model bisnis kegiatan usaha pertambangan pada dasarnya sangat berbeda dengan industri lainnya. Kegiatan bisnis usaha pertambangan cenderung dapat menimbulkan berbagai potensi konflik dan sengketa hukum. Sengketa tersebut bisa dalam bentuk pidana, perdata, administrasi atau jenis sengketa hukum lainnya. Penanganan terhadap permasalahan tersebut pada dasarnya membutuhkan keahlian khusus. Hal ini didasarkan pada karakteristik yang berbeda dengan permasalahan hukum lainnya. Oleh sebab itu, pencegahan konflik dan penyelesaian terhadap penanganan kasus hukum sektor pertambangan harus dilakukan dengan keterampilan dan pemahaman hukum yang kuat.

Lebih lanjut, Akmal, menyampaikan bahwa tujuan pelaksanaan pelatihan tersebut antara lain untuk memberikan bekal pengetahuan dan pemahaman generasi muda dan masyarakat mendapatkan hak-haknya apabila terdapat sengketa hukum atau konflik di sektor pertambangan. Selain itu, pelatihan ini diharapkan meningkatkan kompetensi generasi muda dan masyarakat untuk menangani penyelesaian sengketa hukum di sektor pertambangan melalui jalur pengadilan.

Pelatihan ini juga bertujuan memberikan tips dan trik penanganan penyelesaian sengketa hukum pertambangan yang bersifat win-win solution. Pada dasarnya pelatihan bertujuan mengajak generasi muda dan masyarakat agar berperan aktif melakukan pendampingan terhadap konflik di sektor pertambangan dalam memperjuangkan rasa keadilan masyarakat. Oleh sebab itu, pelatihan ini merupakan upaya PUSHEP dalam menjalin kerja sama, membina, dan mengembangkan kelompok masyarakat untuk peduli dan melakukan advokasi terhadap pengelolaan sumber daya alam sektor pertambangan.

Berdasarkan pendataan yang telah dilakukan hingga liputan ini dibuat, peserta pelatihan yang telah melakukan registrasi mencapai 473 orang. Peserta pelatihan akan terus bertambah mengingat penutupan pendaftaran belum dilakukan. Tingginya antusias peserta yang mendaftar menunjukkan bahwa rasa keingintahuan terhadap hukum pertambangan sangatlah besar. Untuk itu, PUSHEP akan selalu memberikan yang terbaik kepada generasi muda dan masyarakat luas terkait dengan pengetahuan dan pengalaman terkait strategi penanganan kasus hukum di sektor pertambangan.