Beranda Publikasi Kegiatan

Rambu-Rambu Konstitusi dalam Wacana Omnibus law

2032

Rambu-Rambu Konstitusi dalam Wacana Omnibus law

Diskursus mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus law Cipta Kerja terus menggelinding setelah secara resmi Pemerintah menyerahkan draf RUU Cipta Kerja kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Hadirnya skema, bentuk, atau metode omnibus law dipandang dan diharapkan oleh pemerintah sebagai upaya mengoptimalisasi tingkat obesitas peraturan perundang-undangan yang mempersulit upaya untuk mempercepat laju pembangunan. Di sisi yang lain perlambatan pertumbuhan ekonomi mendorong pemerintah untuk menciptakan suatu terobosan kebijakan yang dapat menstimulus kondisi perekonomian Indonesia.

Kenyataan tersebut oleh sebagian pegiat penyelamat Konstitusi, yang tergabung dalam Kolegium Jurist Institute (KJI) melakukan diskusi mendalam terkait dengan “Rambu-Rambu Konstitusi dalam Wacana Omnibus law, diskusi dilaksanakan di Kantor Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP), di kawasan Pancoran Jakarta Selatan. Dalam diskusi tersebut menghadirkan beberapa akademisi bidang Hukum Tata Negara dan Konstitusi, diantaranya: Dr. Ahmad Redi, SH., MH selaku Direktur Eksekutif Kolegium Jurist Institute, Dr. Ibnu Sina Chandranegara, SH., MH selaku Peneliti Senior Kolegium Jurist Institute, Dr. Fajar Laksono, SH., MH. Diskusi dipandu langsung oleh Bisman Bhaktiar, S.H., M.H., M.M selaku Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP).

Rambu-Rambu Konstitusi dalam Wacana Omnibus law

Pemaparan pertama disampaikan oleh Ahmad Redi. Awal mula Ahmad Redi menyampaikan pencapaiannya, ketika tahun 2015, istana negara geger karena Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan kasus pembangunan proyek pembangkit ketenagalistrikan. Sofyan Jalil selaku Menko Perekonomian saat itu menganalisis bahwa ada 4 hal Dahlan Iskan tidak layak ditetapkan sebagai tersangka, yaitu: (1) Good fair (2) Tidak ada konflik kepentingan; (3) Independen (tidak ada KKN); dan (4) Good diligent. Dalam konteks pidana memang ada kesalahan prosedur yang dilakukan oleh Dahlan Iskan. Dari kejadian tersebut, pemangku kebijakan mulai berfikir, bila kejadian seperti ini terus berlanjut maka investasi, proyek tol laut, infrastruktur tidak akan terlaksana sehingga mulai memikirkan sebuah instrumen untuk mencari jalan keluar.

Saat itu tawarannya ialah peraturan presiden (Perpres). Menurut Ahmad Redi, Perpres dianggap tidak mampu menyelesaikan permasalahan seperti diatas, sehingga muncul usulan omnibus law. Indonesia sebenarnya telah menerapkan skema serupa, seperti misalnya Undang-Undang tentang Pemerintah Daerah, Undang-Undang Asuransi, Undang-Undang Perpajakan, dimana dalam satu Undang-Undang mangakomodir beberapa materi muata dari Undang-Undang lainnya.

Ahmad Redi dalam diskusi mengungkapkan terdapat lima isu penting untuk menjadi perhatian dalam omnibus law, antara lain:

  1. Kewenangan Pemerintah Daerah yang ditarik ke Presiden. Memang dalam omnibus law kewenangan pemerintah daerah dihilangkan, akan tetapi kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah pusat kemudian dapat didelegasikan
  2. Perizinan berusaha tergantung pada RPO. Ada 3 model RPO, yaitu middle risk, high risk dan low risk
  3. Seluruh perizinan berusaha diurus menggunakan online single submission, jadi tidak perlu mengantre berlama-lama untuk mengurus izin
  4. Perizinan dipermudah, pengawasan diperketat. Dari pengawasan yang diperketat ini nantinya akan membuka lapangan kerja baru
  5. Penghapusan sanksi-sanksi pidana terkait pelanggaran administrasi, untuk pelanggaran tindak pidana akan tetap dikenai sanksi pidana

Selain kelima isu tersebut, terdapa beberapa isu yang dipandang kontroversi dalam omnibus law itu, antara lain:

  1. Pada Pasal 166 yang mengatur tentang sentralisasi, banyak kalangan yang berpandangan bahwa tidak dapat sentralisasi diterapkan kembali karena kewenangan Pemda telah diatur dalam Undang-Undang Pemda. Akan tetapi konstitusi telah menyatakan bahwa penyelenggara urusan negara ialah Presiden dibantu oleh Menteri dan Gubernur
  2. Pasal 170, pasal yang dikatakan sebagai pasal salah ketik. Dalam perumusannya, pasal tersebut dibuat dengan sadar sehingga tidak ada unsur salah ketik. Kita butuh Presiden melakukan akrobasi kebijakan untuk peningkatan investasi, akan tetapi memang bertentangan dengan Putusan MK. PP haram hukumnya mengotak-atik atau mengubah Undang-Undang
  3. Putusan MK yang sudah ega ormes dihidupkan kembali dalam omnibus law. RUU Cipta Kerja bisa membatalkan Perda dengan menggunakan Perpres, padahal memang sebenarnya tidak boleh karena mekanisme yang benar yaitu dengan dilakukan uji materiil di Mahkamah Agung
  4. Izin lingkungan, AMDAL tetap ada hanya saja prosesnya dipercepat
  5. Terkait isu ketenagakerjaan, pertama, omnibus law tidak menghapus upah minimum. Ada pemisahan upah yaitu upah padat karya dan upah … Kedua, ada upah tiap jam untuk pekerjaan-pekerjaan tertentu seperti misalnya konsultan. Ketiga tentang outsourcing, dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan yang sekarang tidak diatur terkait siapa yang bertanggung jawab terhadap outsourcing, namun di omnibus law diatur

Isu lain yang tidak kalah pentinnya adalah tentang metode dalam pembentukan peraturan perundang-undanga. Salah satunya terkait dengan sistematika omnibus law yang dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Oleh sebab itu akan disorot secara formil karena pada saat membentuk undang-undang harus sesuai konstitusi yaitu dengan mengikuti ketentuan yang ada dalam UU No.12 Tahun 2011. Menurut Ahmad Redu, RUU Cipta Kerja akan mudah dipatahkan bila nantinya dilakukan uji materi di Mahkamah Konstitusi.

Pendapat menarik disampaikan oleh Ibnu Sina Chandranegara, yang juga merupakan senior KJI. Penerimaan terhadap skema omnibus law berada dalam dikotomi yang relatif lebih kalem dalam menyikapi konsep tersebut.  Ada beberapa hal yang setuju dan beberapa yang tidak setuju. Pada perkembangannya, isu ini dan penerapan omnibus law nantinya akan semakin mengokohkan perbandingan sistem hukum tata negara. Omnibus law dianggap sebagai metode untuk memperbaiki. Bila motif yang digunakan dalam omnibus law adalah motif ekonomi, maka regulasi yang dihasilkan cenderung eksploitatif.

Menurutnya kedudukan omnibus law sebaiknya berada di tingkat Peraturan Presiden (Perpres). Karena ketika masuk menjadi undang-undang, nantinya akan terjadi konfrontatif ketika masuk di Parlemen. Tidak hanya kepentingan hukum saja yang diakomodir tetapi juga kepentingan politik. Apabila omnibus law dituangkan dalam bentuk Peraturan Presiden maka konfrontasi yang terjadi tidak akan sehebat sekarang. Lebih lanjut dikatakan bahwa terdapat dua kritik terhadap omnibus law. Pertama, omnibus law tidak demokratis dalam segi politik karena proses pembentukannya yang tidak berimbang, hanya menggunakan sudut pandang tertentu. Kedua, sulitnya mengubah mindset masyarakat terkait sistem hukum, sehingga akan menjadi tantangan bagi para penegak hukum. Ketika menggunakan transplantasi hukum dengan konteks hukum yang berbeda maka hanya akan mendapatkan jalan buntu.

Permasalahannya nantinya adalah bagaimana kemudian merencanakan tahapan-tahapan pelaksanaannya? Sudut pandang yang dibangun saat ini yaitu kekuasaan untuk membuat peraturan berada di Presiden. Kewenangan DPR untuk membuat membuat undang-undang coba untuk direduksi. Menurutnya, bila omnibus law masuk ke ranah Undang-Undang kemungkinan nantinya akan lebih riskan pada tahap implementasinya. Lebih setuju apabila hal itu masuk ranah PP atau Perpres. Disatu sisi, omnibus law merupakan arah pembaruan hukum yang bagus, disisi yang lain legal uniformity masih susah diterima di negara dengan sistem hukum civil law

Di forum yang sama, Fajar Laksono menyampaikan bahwa awal mulanya dalam salah satu pidato presiden yang memberikan 5 arahan di mana salah satu arahan tersebut adalah penyederhanaan legislasi dan regulasi, yang kemudian dilakukan melalui pendekatan omnibus law. Dalam sudut pandang konstitusi, legislasi dapat ditegakkan dengan dua pendekatan. Pertama adalah legislasi, dilaksanakan oleh Presiden dengan DPR, sifatnya aktif. Kedua, melalui ajudikasi konstitusional yang dilaksanakan oleh MK, sifatnya pasif karena hanya akan bergerak berdasarkan permohonan dan nantinya akan menghasilkan putusan yang luar biasa, bersifat final and binding. Mahkamah Konstitusi melalui putusannya berpengaruh langsung terhadap legislasi, baik putusan ditolak maupun putusan diterima akan menimbulkan implikasi hukum. Putusan MK itu self implementif, artinya tidak diperlukan langkah-langkah untuk mengubah legislasi.

Dalam pertimbangan hukum yang ada di Putusan MK terdapat tafsir konstitusional. Putusan MK mengandung mandat konstitusional dalam proses legislasi. Ada perintah mengikat bagi pembentuk undang-undang ketika akan melakukan proses pembentukan undang-undang. Disitulah kemudian muncul problem apakah putusan tersebut dilaksanakan atau tidak. Perlu diketahui ada 6 varian mandat konstitusi, dari yang paling soft ke strong, yaitu: (1) MK memberi rekomendasi atas pembentukan undang-undang; (2) Memberikan alternatif dalam pembentukan undang-undang; (3) Larangan membuat norma tertentu; (4) MK mengharuskan pembentuk undang-undang menyempurnakan undang-undang, meskipun masih banyak proses pembentukan undang-undang yang tidak mengakomodir Putusan MK; (5) Keharusan menyempurnakan dengan batas waktu; dan (6) Keharusan menyempurnakan undang-undang dengan batas watu dan konsekuensi, misal UU APBN

Menurutnya, berbicara soal metode, semua RUU hampir menjadi undang-undang dan setiap undang-undang yang disahkan berpotensi dilakukan uji materi. Ada dua pintu untuk menguji dan mempertahankan omnibus law. Bagi pemohon harus mencari cela baik secara formil (soal proses pembentukan undang-undang) maupun materiil. Kalau formil, batu ujinya ada di Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yaitu Pasal 20, 21 dan 22 A serta Undang-Undang No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-Undangan. Akan tetapi terungkap fakta jika MK belum pernah mengabulkan permohonan pengujian formil, artinya MK belum mempunyai rambu-rambu terkait kerugian seperti apa yang dihasilkan, padahal pembentukan suatu Undang-Undang harus diatur melalui Undang-Undang sesuai dengan amanat konstitusi

Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia mensyaratkan 5 tahapan, yaitu : (1) Pembentukan; (2) Pembahasan; (3) Persetujuan; (4) Pengesahan; dan (5) Pengundangan. Kelima tahapan tersebut kemudian dielaborasi dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagai penerjemahan dari UUD, sangat rinci dan semua tahapan diuraikan secara detail. Selanjutnya bagaimana kemudian legislator menyiapkan basis argumentasi konstitusional yang kuat. Sebenarnya pembentuk undang-undang tidak perlu repot untuk menentang Putusan MK, cukup mengakomodir/mengikuti tafsiran dalam Putusan MK karena telah menjadi tafsir konstitusional sehingga aman dari challenge. Ada 11 open legal policy. MK sudah memberi rambu-rambu termasuk dalam skema RUU omnibus law yaitu : (1) Tidak melanggar moralitas; (2) Tidak melanggar rasionalitas; (3) Bukan ketidakadilan yang intolerable; (4) Tidak melampaui kewenangan pembentuk UU; (5) Bukan merupakan penyalahgunaan kewenangan; (6) Tidak bertentangan dengan UUD 1945; (7) Tidak menegasikan prinsip-prinsip dalam UUD 1945; (8) Tidak bertentangan dengan hak politik; (9) Tidak bertentangan dengan kedaulatan rakyat; (10) Tidak dilakukan secara sewenang-wenang; dan/atau (11) Tidak melampaui dan/atau menyalahgunakan kewenangan.

Produk undang-undang prakteknya rentan membatasi Hak Asasi Manusia. MK sudah memberi rambu-rambu supaya undang-undang tidak inkonstitusional dalam membatasi HAM. Apapun Putusan MK itu sudah ega ormes, hormati dan laksanakan. Keberhasilan MK dinilai dari ketika memutus dan putusan tersebut diimplementasikan saat membuat Undang-Undang serta dilaksanakan oleh semua.

Dalam diskusi tersebut, terjadi beberapa kali perdebatan, semisal ketika salah satu peserta diskusi Chandra, mengatakan bahwa di Amerika tidak mengenal istilah omnibus law, yang ada ialah omnibus bill. Bentuknya masih sebuah rancangan, belum menjadi sebuah undang-undang. Lebih dikatakan bahwa, seharusnya kalau namanya omnibus law bentuknya sudah undang-undang, bukan rancangan. Tujuan omnibus law adalah mempersingkat jalan yang konkret, bukan jalan yang abstrak. Apakah dengan dipotong-potong abstraknya akan membuat investor masuk? Tidak juga, lalu apa bedanya?

Pertanyaan tersebut lantas ditanggapi oleh Ahmad Redi, dengan mengatakan nomenklatur yang benar adalah omnibus method/technic, nomenklatur omnibus law memang tidak ada dalam kamus. Istilah omnibus law dimunculkan sebagai konteks baru dalam berhukum. Oleh Ibnu Sina dikatakan bahwa omnibus merupaka perdebatan yang terletak pada proses pembentukan, pada tataran implementatif masih menjadi tanda tanya, apa yang dipesan dan mengapa dipesan. Tidak ada jalan keluar bagi omnibus law jika ditetapkan menjadi undang-undang, akan lebih ideal jika ditetapkan dalam bentuk Peraturan Presiden Fajar

Pertanyaan menarik pada diskusi tersebut ialah ketika salah satu peserta diskusi menanyakan, bagaimana membangun landasan teori untuk menguji sebuah metode pendekatan di MK? Apakah omnibus law sebagai metode bisa dilakukan uji formil? Pertanyaan tersebut lantas dijawab Fajar. Menurutnya, pengujian formil dilakukan melalui 3 hal yaitu prosedur/proses, tahapan pembentukan dan teknik penulisan. Uji materi dilihat dari UU No.12 Tahun 2011, apakah melibatkan masyarakat atau tidak. Menggunakan batu uji selain Pasal 20, 20 A dan 22 A menjadi menarik dan solusi cantik sehingga nanti bisa didiskusikan lebih lanjut. Oleh Ibnu Sina, pertanyaan tersebut dijawab dengan mengtakan bahwa terhadap metode pembentukan undang-undang tidak layak untuk dilakukan pengujian. Kalau sampai bisa diuji dan dibatalkan, menurutnya akan ada resiko tinggi yang berdampak pada peradilan itu sendiri.