

Koran-Jakarta.com, JAKARTA – Pemerintah dinilai tidak konsisten menjalankan amanat Undang-Undang (UU) tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) menyusul keputusan perpanjangan ekspor mineral mentah. Keputusan tersebut dikhawatirkan semakin menambah kerugian ekonomi nasional karena mengancam hilirisasi industri pertambangan.
Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP), Bisman Bacthiar, menilai perpanjangan ekspor mineral mentah sebagai bentuk ketidaktegasan pemerintah. “Ini harus diakui, pemerintah tak berkutik menghadapi keengganan perusahaan tambang menjalankan perintah UU,” ujarnya, di Jakarta, Kamis (12/1).
Menurut Bisman, meskipun pemerintah meingizinkan ekspor dengan sejumlah syarat, hal itu tetap tidak berarti dibandingkan dengan besaran kerugian bagi negara. Dia juga menyangsikan konsistensi pemerintah mengimplementasikan persyaratan itu.
“Peraturan baru ini hanya menyelamatkan perekonomian negara untuk jangka pendek, bukan untuk jangka panjang,” tegasnya.
Bisman menegaskan pemerintah tidak boleh mengizinkan ekspor semua jenis mineral. Namun, lanjutnya, hanya mineral yang tidak bisa dilakukan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri.
Seperti diketahui, pemerintah akhirnya menerbitkan PP No.1/ 2017 sebagai revisi dari PP No.1/2014. Melalui aturan baru itu, pemerintahan memperpanjang izin ekspor mineral dan tambang mentah yang dalam regulasi sebelumnya harusnya harus dihentikan sejak 11 Januari 2017.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (12/1), Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan, menyebutkan beberapa syarat bagi perusahaan untuk melakukan ekspor, termasuk pengenaan tarif Bea Keluar (BK) menjadi maksimal 10 persen dari sebelumnya sebesar 5,0 persen. Kenaikan itu akan diusulkan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
Selain itu, izin perusahaan tambang pemegang kontrak karya (KK) harus diubah menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Apabila perusahaan pemegang KK tidak mengubah bentuk izinnya menjadi IUPK, mereka tidak boleh melakukan ekspor konsentratnya.
“Jika bersedia maka bisa melakukan ekspor tambang mentah atau konsentrat dengan syarat,” ungkapnya
Dalam ketentuan itu, perusahaan diwajibkan membangun fasilitas pemurnian dan pengolahan atau smelter dalam jangka waktu lima tahun. Pemerintah akan terus mengawasi tahapan-tahapan pembangunan smelter yang setiap enam bulan dievaluasi dan apabila tidak ada perkembangan, izin ekspor akan dicabut.
Tuntaskan Renegosiasi
Sementara itu, Pengamat Energi, Marwan Batubara, menilai pemerintah selalu saja beralasan relaksasi ekspor untuk menjaga perekonomian daerah dan negara serta perumahan karyawan.
Menurut dia, pemerintah lupa bahwa tugasnya ialah menyelenggarakan UU bukan mengakomodasi pihak perusahaan asing.
Karena itu, pemerintah segera mempercepat revisi UU Minerba. Revisi UU Minerba dianggap bisa mengakomodasi semua perusahaan pertambangan, bukan hanya KK, tetapi juga untuk menjaga industri yang sudah membangun smelter. “Pemerintah jangan tunda-tunda lagi lakukan revisi,” katanya. ers/E-10