Beberapa hal yang mendasari Uji Materi UU Nomor 22 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan antara lain :
- Bahwa pemberlakuan UU No.20 Tahun 2002 tetang Ketenagalistrikan sebagai pengganti UU Np. 15 tahun 1985 pada dasarnya adalah untuk mengikutsertakan pihak swasta dan penerapan kompetensi dalam usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum. Dengan mengikutkan swasta dalam penyediaan tenagalistrik berarti kepentingan umum tidak lagi menjadi sesuatu yang penting dan harus dijaga oleh Negara.
- Salah satu pokok UU No.20 tahun 2002 adalah ketentuan mengenai penyelenggaraan usaha penyediaan tenaga listrik yang menjadikan Negara tidak lagi bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum
- Bahwa syarat syarat dalam penetapan wilayah yang menerapkan kompetisi tidak mempertimbangkan daya beli atau kondisi sosial ekonomi masyarakat dan tingkat keekonomian harga jual tenaga listrik yang hendak dicapai adalah untuk menjamin keuntungan pelaku usaha
- Dalam UU No.20 tahun 2002 disebutkan bahwa penyediaan tenaga listrik perlu diselenggarakan secara efisien melalui kompetisi dan transparansi dalam iklim usaha yang sehat dengan pengaturan yang memberikan perlakuan yang sama kepada semua pelaku uasaha dan memeberikan manfaat yang adil dan merata kepada konsumen. Hal ini berarti Negara tidak lagi bertanggung jawab terhadap usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum .
- Dalam UU No. 20 tahun 2002 disebutkan dalam rangka pemenuhan kebutuhan tenaga listrik nasional dan penciptaan persaingan uasaha yang sehat perlu diberi kesempatan yang sama kepada semua pelaku usaha untuk ikut serta dalam usaha di bidang ketenagalistrikan. Hal ini berarti kedududkan Negara yang dalam usaha diwakili oleh BUMN menjadi sama dengan kedududkan pihak swasta dalam usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum. Dengan demikian Negara tidak lagi menguasai usaha penyediaan tenaga listrik dan tidak ada jaminan yang dapat diberikan oleh Negara atas ketersediaan tenaga listrik yang dibutuhkan masyarakat.
Pandangan Umum terkait dengan UU Ketenagalistrikan
- Fungsi ketenagalistrikan demi hajat hidup orang banyak tetap masih dipertahankan sehingga kendatipun privatisasi dan mekanisme pasar terkandung dalam UU, namun listrik sebagai komoditi yang vital bagi hajat hidup orang banyakm masih dikuasai oleh Negara
- Kebijakan penyediaan pemanfaatan sumber energi untuk pembangkit tenaga listrik harus ditetapkan oleh pemerintah dan selanjutnya Pemerintah menyususn Rencana umum ketenagalistrikan secara nasional maupun daerah.
- Keikutsertaaan swasta tidak bisa lepas dari realita perkembangan perkembangan zaman saat ini yang mau tidak mau tak mungkin lagi untuk meniadakan peran swasta dalam usaha penyediaan tenaga listrik yang semuanya harus secara normatif diselenggarakan dengan izin usaha yg diberikan oleh pemerintah.
- Untuk menjamin agar penyediaan tanaga listrik senantiasa ditujukan untuk penyejahteraan masyarakat, maka tidak seluruhnya mekanisme pasar bebas sebagai free fight competition yang liberalis diberlalukan untuk usaha dibidang ketenagalistrikan
- Kompetisi dalam penyediaan tenaga listrik dapat diselenggarakan tanpa harus menjadi liberal dengan jalan memberikan tugas kepada BUMN untuk mengelola usaha yang bersifat strategis.
Isu – isu Pokok terkait dengan UU Ketenagalistrikan
- Tanggapan atas Putusan MK (Mahkamah Konstitusi) yang membatalkan UU Kelistrikan No. 20 Tahun 2002
- Putusan MK tersebut merupakan koreksi atas UU Nomor 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan, yang oleh MK dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena bertentangan dengan UUD Negara RI Tahun 1945. Walaupun DPR mempunyai pandangan yang berbeda dengan MK RI, namun menerima putusan MK tersebut dan menjadikan bahan dan dasar dalam membentuk UU yang baru sebagaimana yang telah ditetapkan pada tahun 2009 yaitu UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
- Eksistensi dan peran PLN
- Sebagai BUMN, PLN memperoleh “privilege” yang sangat besar dalam UU Listrik Nomor 20 Tahun 2002. Bagaimanapun, PLN adalah perusahaan dengan penguasaan asset, teknologi, sumberdaya manusia yang masih sangat dominan untuk seluruh Indonesia yang begitu luas ini. Namun, pembangunan kelistrikan nasional kita masih jauh dari tercapai, hal ini antara lain ditunjukkan dengan rasio elektrifikasi kita yang masih masih rendah.
- Keberadaan swasta dalam UU Listrik Nomor 20 Tahun 2002 dimaksudkan justru untuk membantu pemerintah (dan kita semua) untuk mencapai target pelayanan kelistrikan yang akan terlalu lambat/sulit dicapai bila PLN hanya bekerja sendirian. Demikian pula dengan Pemerintah Daerah, yang di dalam UU Listrik 20/2002 bertanggungjawab dalam penyusunan RUKD (Rencana Umum Kelistrikan Daerah) akan membantu pencapaian tujuan pembangunan kelistrikan, yang lebih sesuai dengan kondisi dan sumberdaya yang berada di daerah, hal tersebut merupakan semangat (spirit) dari UU Nomor 20 Tahun 2002.
- Keterlibatan pihak swasta dalam UU No 20 Tahun 2002
- UU Listrik 20/2002, selain mempertegas fungsi-fungsi pemerintahan, pengaturan dan pengusahaan, juga memberikan kesempatan kepada sektor swasta dan pemerintah daerah untuk berpartisipasi lebih luas dalam pembangunan sektor kelistrikan nasional. Keterlibatan swasta yang lebih besar diharapkan akan memberikan dampak baik bagi pengembangan industri kelistrikan nasional. UU Listrik 20/2002 juga memperkenalkan kompetisi (persaingan usaha) antara badan usaha, termasuk PLN, yang bila dilakukan dengan fair dan transparant, akan meningkatkan efisiensi dari industri kelistrikan nasional secara keseluruhan.
- Swasta diberikan tempat dan peranan yang cukup besar dalam UU 20/2002, hal ini karena dalam rangka memberikan dukungan bagi BUMN yang kemampuannya juga terbatas, sehingga diperlukan partisipasi dan kemitraan antara swasta dan BUMN.
- Pengaturan mengenai unbundling (pemecahan ranting usaha) dalam UU Nomor 20 Tahun 2002
- Dari Putusan Mahkamah Konstitusi dapat kita lihat bahwa kebijakan pemisahan usaha penyediaan tenaga listrik dengan sistem “unbundling” yang tercantum dalam pasal 8 ayat (2) UU Listrik telah mereduksi makna “dikuasai oleh negara untuk cabang-cabang produksi yang penting yang menguasai hajat hidup orang banyak speerti yang dimaksud pasal 33 ayat (2) UUD 1945. Sistem “unbundling” yang tercantum dalam pasal 8 ayat (2) UU Listrik meliputi usaha pembangkitan, transmisi, distribusi, penjualan, agen penjualan, pengelola pasar, dan pengelola sistem tenaga listrik oleh badan usaha yang berbeda, kecuali transmisi dan distribusi, yang lainnya dikompetisikan oleh semua badan usaha (termasuk swasta).
- Oleh karena itu, pengertian unbundling perlu dilihat secara lebih luas dan dalam konteks pengelolaan sistem kelistrikan nasional itu secara keseluruhan (comprehensive). Penolakan terhadap konsep unbundling beralasan bahwa pemisahan usaha kelistrikan ke dalam ranting-ranting usaha itu menghasilkan “transaction cost” (biaya perpindahan antar-unit) yang tinggi dan yang pada akhirnya akan bermuara pada harga listrik yang tinggi di tingkat konsumen akhir. Selain itu, konsep unbundling “dianggap akan mengerdilkan” keberadaan PLN, yang akan diisi oleh unsur-unsur swasta atau asing. Sistem Unbundling diduga sebagai jalan untuk mempermudah bagi perusahaan-perusahaan asing untuk masuk menguasai industri kelistrikan nasional. Ada kekhawatiran yang sangat besar bahwa unsur “asing” akan menjajah kita melalui industri kelistrikan nasional yang “menguasai hajat hidup orang banyak” tersebut.
- Jika ditelaah lebih dalam, konsekwensi konsep unbundling akan ada sejumlah perusahaan yang akan beroperasi pada ranting bisnis tertentu (misalnya, pembangkitan) namun hal itu sebetulnya dimaksudkan untuk menciptakan kondisi kompetisi, yang diyakini akan menghasilkan efisiensi. Dengan kompetisi yang fair dan transparan, efisiensi dapat terjadi dalam setiap ranting usaha.