Beranda Publikasi Kegiatan

Revisi UU Minerba dan Kebijakan Royalti 0% menuai Sorotan, PUSHEP: Tata Kelola Pertambangan Minerba Perlu Dikawal

1530

Sepanjang tahun 2020, pemantuan media sektor pertambangan mineral dan batubara dihiasi oleh pemberitaan seputar pembahasan revisi Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara hingga kebijakan royalti 0% yang diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sektor Pertambangan Mineral dan Batubara. Hal itu terungkap dalam program catatan akhir tahun yang dibuat oleh Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan, dalam rangka mengulas kembali peristiwa penting sektor energi dan pertambangan agar menjadi pijakan menyambut atau menghadapi kebijakan tata kelola energi dan pertambangan. Hal itu disampaikan pada kegiatan Catatan Akhir Tahun 2020 sektor Energi dan Pertambangan melalui ruang virtual, di Jakarta, 15/12/2020.

Catatan akhir tahun sub sektorPertambangan Mineral diwarnai oleh pemberitaan seputar proses revisi UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, saat pembahasan, pengesahan, hingga diundangkannya UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Isu pertama yang mendapat sorotan luas adalah terkait dengan pembahasan RUU Minerba dan RUU Cipta Kerja sektor Pertambangan Minerba yang berjalan beriringan. Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Mineral dan Batu Bara (Minerba) dilakukan secara bersama-sama dengan RUU omnibus law Cipta Kerja. Padahal sebelumnya Presiden Joko Widodo telah menyatakan pembahasan RUU Cipta Kerja harus dijadikan prioritas, sehingga seharusnya pembahasan RUU lain yang berhubungan harus ditunda.

Namun demikian, DPR tetap melangsungkan pembahasan RUU Minerba. Pada akhirnya, perubahan UU No. 4 Tahun 2009 tetap lebih dahulu rampung. Bila dipaksakan saat itu, dinilai akan menimbulkan permasalahan tersendiri bagi pasal-pasal yang secara bersamaan diatur dalam kedua RUU tersebut, karena dikhawatirkan terdapat kesamaan antara RUU Cipta Kerja dengan RUU Minerba.   Perubahan UU Minerba (UU No. 4 Tahun 2009 menjadi UU No. 3 Tahun 2020) pada dasarnya mendapat banyak sorotan. Proses perubahan UU Minerba pada awal hingga pertengahan Tahun 2020 merupakan salah satu topik utama yang menjadi isu populer pemberitaan sektor energi dan pertambangan berbagai media.

Luasnya perhatian publik terhadap pembahasan RUU Minerba saat itu dikarenakan banyak pihak yang menanti undang-undang tersebut. Kebijakan tersebut sangat diharapkan karena merupakan payung hukum bagi tata kelola pertambangan mineral dan batubara ke depannya. Beberapa isu yang mendapat banyak sorotan ialah terkait dengan proses pembentukannya hingga substansi yang diubah. Perubahan UU Minerba sebenarnya diharapkan agar tata kelola pertambangan Minerba menjadi lebih baik sehingga dapat mewujudkan kesejahteran bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sorotan terhadap sub sektor Minerba berlanjut ketikan UU Minerba yang baru diundangkan digugat ke Mahkamah Konstitusi. Undang-Undang No.3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang baru diundangkan langsung digugat ke Mahkamah Konstitusi. UU Minerba tersebut dinilai bertentangan dengan konstitusi. Sejumlah pihak mengajukan uji formil dan uji materil UU Minerba ke Mahkamah Konstitusi. Adapun substansi yang uji ialah terkait dengan jaminan perpanjangan kontrak pemegang KK dan PKP2B menjadi IUPK serta ditariknya kewenangan Pemerintah Daerah dalam tata kelola pertambangan. Kedua poin tersebut dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Secara keseluruhan, terdapat 4 kelompok besar yang mengajukan gugatan baik uji formil maupun materil ke Mahkamah Konstitusi. Hingga saat ini, pengujian UU Minerba di MK masih berlangsung. Saat ini sedang memasuki agenda persidangan mendengarkan keterangan ahli. Perkara 59/PUU-XVIII/2020, 60/PUU-XVIII/2020, dan 64/PUU-XVIII/2020 selanjutnya akan mengajukan ahli untuk menguatkan gugatannya.

Isu lain di sub sekto Minerba yang mendapat banyak sorotan ialah terkait dengan pelarangan ekspor bijih nikel. Isu ini sebenarnya telah ramai dibahas di akhir tahun 2019 dan kemudian berlanjut hingga awal 2020. Berdasarkan data yang disampaikan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menyatakan realisasi ekpsor bijih nikel sepanjang 2019 mencapai 30,1 juta ton. Angka tersebut naik 50% dibandingkan tahun sebelumnya sebesar 20 juta ton. Peningkatan realisasi ekspor sejalan dengan kenaikan produksi sepanjang  2019. Kementerian ESDM mencatat produksi bijih nikel tahun lalu mencapai 52,8 juta ton, naik dari tahun sebelumnya sebesar 22,1 juta ton. Kendatipun demikian, Pemerintah secara resmi telah menghentikan ekspor nikel mulai 1 Januari 2020.

Pelarangan ekspor bijih nikel (ore) merupakan perintah dari UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Kebijakan tersebut berdasarkan pada ketentuan untuk dapat memberikan nilai tambah terhadap industri nikel di Indonesia. Pasal 170 UU Minerba menyebutkan, pemurnian di dalam negeri harus dilakukan selambat-lambatnya lima tahun sejak UU  Minerba diundangkan. Artinya saat UU Minerba disahkan pada 12 Januari 2009, ekspor bijih nikel semestinya diberhentikan pada awal 2014.

Keputusan pelarangan ekspor biji nikel tertuang lewat Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Permen ESDM Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara. Meskipun begitu, pelaku usaha sampai saat ini tetap mendorong agar ekspor biji nikel dibuka kembali dengan ketentuan hanya nikel yang memiliki kadar rendah.

Hal lain yang mendapat banyak sorotan ialah terkait kebijakan royalti 0%, yang diatur dalam UU Cipta Kerja Sektor Pertambangan Minerba. UU Cipta Kerja telah mengubah ketentuan dalam UU No. 3 Tahun 2020, terkait dengan pengenaan royalti 0% kepada pelaku usaha yang melakukan peningkatan nilai tambah. Isu lain yang juga mendapat sorotan adalah terkai dengan pemberitaan tentang kebijakan Pemerintah yang memberikan Perpanjangan Usaha Arutmin. Merujuk pada Pasal 169A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 (UU Minerba), Arutmin akan mendapatkan dua kali perpanjangan dalam bentuk IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian masing-masing untuk jangka waktu paling lama 10 tahun, dengan mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara.

Di penghujung tahun 2020, pemberitaan sub sektor Minerba kemudian diramaikan dengan pemberitaan terkait Polemik Smelter Freeport. Hal itu ditengarai karena PT Freeport Indonesia (PTFI) menunda pembangunan smelternya. Polemik itu sebenarnya sudah berlangsung lama. Pada perkembangannya, saat ini Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengirimkan surat teguran kepada Freeport terkait keterlambatan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) tembaga di Gresik, Jawa Timur.

Atas surat teguran tersebut, PT Freeport Indonesia memberikan tanggapan melalui surat bernomor 508/OPD-PTFI/IX/2020 dan menyampaikan bahwa pilling test dan pill load test akan mengalami keterlambatan dari semula akhir September, menjadi awal November. Kemudian, pada 11 November PTFI kembali mengirimkan surat bernomor 516/OPD-PTFI/XI/2020 kepada Kementerian ESDM perihal surat teguran keterlambatan proyek tersebut.