Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP) mengingatkan perlunya sistem hukum pertambangan dan peraturan perundang-undangan sektor mineral dan batubara ditinjau ulang agar lebih baik. Hal ini mengemuka dalam kegiatan pelatihan dasar hukum pertambangan minerba. Pada kesempatan itu, pembicara dalam pelatihan disampaikan oleh tokoh-tokoh senior dan ahli dalam bidang pertambangan minerba. Pembicara tersebut antara lain: Prof. Dr. Ir. Irwandy Arif, M.Sc. (Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batubara); Dr. Ir. R. Sukhyar (Dirjen Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM Tahun 2013-2015); dan Bisman Bhaktiar, S.H., M.H., M.M. (Ahli Hukum Pertambangan).
Dalam pelatihan tersebut, Bisman Bhaktiar menjelaskan kedudukan pengaturan tata kelola sumber daya alam sektor pertambangan minerba. Bisman Bhaktiar, selaku ahli hukum energi dan pertambangan, menyampaikan bahwa sistem hukum pertambangan dan peraturan perundang-undangan sektor minerba, saat ini belum mampu mengantarkan rakyat pada kesejahteraan sebagaimana yang dirumuskan dalam konstitusi.
Lebih lanjut, Bisman Bhaktiar, menjelaskan bahwa problem dari itu dikarenakan tata kelola pertambangan minerba masih berkutat pada sistem hukum atau peraturan perundang-undangan di sektor minerba cenderung kurang baik, ketiadaan konsistensi implementasi hukum, dan lemahnya penegakan hukum. Problem ini menjadi sebab kegiatan pertambangan belum menciptakan kemakmuran terhadap masyarakat di sekitar kegiatan usaha pertambangan dan bahkan menimbulkan kerusakan lingkungan. Menurutnya, sistem hukum tata kelola pertambangan minerba di Indonesia ini perlu mendapat banyak masukan dalam penyusunan dan kontrol dalam hal implementasinya.
Lebih lanjut Bisman Bhaktiar menjelaskan bahwa saat ini terdapat beberapa masalah dalam pengelolaan pertambangan. Pertama, di level Pemerintah Pusat, kewenangan pengelolaan pertambangan bersifat sentralisasi dan top down. Dampak dari pengaturan yang sentaralistik menyebabkan kekayaan pertambangan hanya dikuasai oleh pelaku-pelaku korporasi besar dan merupakan bagian dari elite.
Kedua, di level Pemerintah Daerah, pemda tidak mempunyai kewenangan pengelolaan pertambangan. Hal ini menyebabkan daerah lebih banyak terdampak dalam menanggung risiko kegiatan pertambangan. Keberadaannya sebagai leading sektor pemerintahan yang paling dekat dengan lokasi kegiatan usaha pertambangan memaksa daerah harus bertanggungjawab. Padahal kewenangan pemberian izin ada di Pemerintah Pusat. Kenyataan tersebut dapat menimbulkan sikap apatis dari daerah.
Ketiga, di level masyarakat, kegiatan usaha pertambangan kedudukan masyarakat hanya sebagai objek dan hal ini menjadikan masyarakat merasa hanya menjadi penonton atas eksploitasi sumber daya alam pertambangan yang ada di lingkungannya, merasa tidak ikut menikmati dan seakan “kekayaannya dijarah”
Bisman Bhaktiar, mengingatkan bahwa konstruksi hukum tata kelola pertambangan minerba berbasis pada Pasal 33 UUD NRI 1945. Pasal 33 ayat (2) UUD NRI 1945 mengatur bahwa “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.” Selanjutnya dalam Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945 menyebutkan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Pedoman berikutnya ialah mengacu Pasal 33 ayat (4) UUD NRI 1945 mengatakan bahwa “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional”.
Lebih lanjut Bisman Bhaktiar menjelaskan bahwa bentuk penguasaan negara dalam pengelolaan kegiatan usaha pertambangan minerba telah ditafsirkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). MK menafsirkan bahwa bentuk penguasaan negara itu terdiri dari pengelolaan, kebijakan, pengurusan, pengaturan, dan pengawasan. Lebih lanjut dalam putusan MK yang lain (Putusan Nomor 36/PUU-X/2012), mengatakan bahwa “bentuk penguasaan negara peringkat pertama dan yang paling penting adalah negara melakukan pengelolaan secara langsung”. Itu artinya bahwa negara harus mendapatkan kepemilikan saham dan/atau keterlibatan langsung dalam manajemen.
Sehingga dengan demikian sistem hukum tata kelola pertambangan minerba ini harus mengacu pada UUD NRI 1945. Selanjutnya pengaturan pengelolaan pertambangan diatur dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 jo Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba. Selain itu aturan tentang pertambangan minerba juga diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Aturan teknis lebih lanjut terkait dengan pengelolaan pertambangan diatur dalam Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri.
Dalam sejarahnya pengaturan pertambangan minerba pernah menggunakan indische mijn wet (IMW) 1899 (UU Pertambangan Hindia Belanda) dengan beberapa kali perubahan pada tahun 1910 dan tahun 1918, Perppu Nomor 37 Tahun 1960 Tentang Pertambangan, UU Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan, UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo UU Nomor 3Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dan UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law) Sektor Pertambangan Mineral dan Batubara.
Menurutnya Bisman Bhaktiar, sejauh ini berbagai kebijakan hukum tersebut belum mampu mewujudkan kesejahteraan bagi rakyat. Padahal menurutnya, jika kegiatan usaha pertambangan dikelola dengan baik, maka bisa jadi kegiatan pendidikan kita tidak perlu bayar. Oleh sebab itu, menurutnya, tata kelola pertambangan ini perlu dikelola berdasarkan hukum dan keadilan.