Indonesia sebagai negara yang mempunyai jumlah penduduk sangat besar, saat ini pertumbuhan ekonomi serta industrinya terus berkembang.  Konsekuensi perkembangan tersebut adalah adanya kebutuhan sumber energi dan pemanfaatan hasil pertambangan yang sangat besar. Energi dan pertambangan mempunyai peran yang sangat vital, baik untuk memenuhi kebutuhan dasar dalam kehidupan maupun untuk menunjang pembangunan dan pertahanan nasional. Selain sektor pangan, sektor energi adalah sektor yang mempunyai arti sangat penting dan strategis, untuk itu harus menjadi perhatian dan prioritas dalam menjamin ketersediaanya. Kehandalan dan ketersediaan energi merupakan cerminan kemajuan dan ketahanan sebuah bangsa.

Namun demikian, sampai saat ini Indonesia adalah  negara yang masih kesulitan dalam memenuhi kebutuhan energi, baik pemenuhan energi untuk kebutuhan dasar masyarakat maupun untuk kepentingan industri. Sebagian besar kebutuhan energi Indonesia tergantung import dari negara lain, hal ini tentunya sangat rawan bagi perkembangan ekonomi dan ketahanan nasional bangsa Indonesia.  Kekurangan sumber energi yang terjadi di Indonesia tentunya tidak relevan, mengingat Indonesia adalah negara yang kaya dengan potensi sumber energi, baik sumber energi fosil maupun sumber energi baru dan terbarukan.

Kondisi ironi, sebuah negara yang kaya sumber energi namun tidak cukup mampu memenuhi kebutuhan energinya. Hal yang sama juga terjadi di sektor pertambangan, Indonesia mempunyai banyak sumber daya alam dan sumber-sumber tambang, namun hasil eksploitasinya tidak sebanding dengan kerusakan alam dan lingkungan yang terjadi. Sehingga kekayaan energi dan pertambangan Indonesia, sementara ini tidak cukup mampu untuk menjamin dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Kondisi ironis tersebut terjadi karena Indonesia tidak cukup mampu mengelola energi dan pertambangannya dengan baik. Pengelolaan energi dan pertambangan tidak berorientasi pada visi jangka panjang yang didasari oleh hukum dan peraturan perundang-undangan yang baik. Sehingga adanya carut-marut dan kerap kali terjadi masalah dalam pengelolaan energi dan pertambangan disebabkan oleh hukum dan peraturan perundang-undangannya tidak benar.  Semua bidang di sektor energi dan pertambangan sarat dengan masalah hukum, baik di bidang minyak dan gas bumi, mineral dan batu bara, listrik, serta energi baru dan terbarukan.

Hal ini terjadi, karena undang-undang di bidang energi dan pertambangan tidak memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. Sejumlah undang-undang pernah diajukan judicial review di Mahkamah Konstitusi,  sebagian maupun seluruh isinya telah pernah dinyatakan bertentangan dengan Konstitusi UUD Negara RI Tahun 1945. Diantara undang-undang tersebut adalah undang-undang tentang minyak dan gas bumi, undang-undang tentang pertambangan mineral dan batubara, undang-undang tentang listrik serta beberapa undang-undang lainnya. Hal ini tidak saja terjadi di level undang-undang (legislasi), namun peraturan turunannya/pelaksanaannya (regulasi) juga terjadi kekacauan dan ketidaktaatan terhadap prinsip-prinsip hukum yang baik.

Menyadari masalah tersebut, sebagai bagian dari elemen bangsa, Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP) hadir untuk berpartisipasi memberikan kontribusi bagi bangsa dan masyarakat khususnya di bidang hukum energi dan pertambangan. PUSHEP ingin memberikan ikhtiarnya dalam mewujudkan tata kelola energi dan pertambangan  yang berlandaskan hukum dan keadilan agar mampu memberikan kesejahteraan bagi masyarakat.


Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP) adalah organisasi masyarakat sipil yang memfokuskan pada kegiatan studi dan advokasi di bidang hukum energi dan pertambangan. Hal ini didasari karena pentingnya energi dan pertambangan bagi kehidupan manusia, namun banyak terjadi masalah hukum dalam pengelolaannya.

Sesuai dengan tujuannya, PUSHEP hadir untuk berpartisipasi dalam mewujudkan tata kelola energi dan pertambangan  yang berlandaskan hukum dan keadilan agar mampu memberikan kesejahteraan bagi masyarakat. Untuk itu, PUSHEP berharap dapat berperan aktif dan menjadi bagian dari stake holder energi dan pertambangan serta senantiasa ingin  membangun kerja sama dan bermitra dengan berbagai pihak dalam mencapai misi pergerakannya.

Harapannya, eksistensi PUSHEP dapat memberikan kontribusi yang maksimal dalam perbaikan tata kelola energi dan pertambangan serta memberikan manfaat bagi masyarakat luas. Salam….

Direktur Eksekutif,

Bisman Bhaktiar

“untuk energi dan pertambangan yang berlandaskan hukum dan keadilan”

- Info Terkini -

Topik Rekomendasi