Beranda Publikasi Kegiatan

Tim Peneliti PUSHEP Melakukan Pembahasan hasil Riset Perbandingan RUU Cipta Kerja dengan UU Migas dan RUU Migas

1386

Jakarta, PUSHEP – Rabu (10/6), Tim Peneliti Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP), kembali melakukan pembahasan terhadap riset yang tengah dilakukan, yakni tentang Perbandingan Pengaturan dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Cipta Kerja) dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) dan RUU Migas.

Pembahasan yang dilaksanakan di Kantor Sekretariat PUSHEP, Pancoran, Jakarta Selatan, ini dipimpin langsung oleh M. Ilham Putuhena selaku Ketua Divisi Riset PUSHEP. Kali ini pembahasan berfokus kepada kajian sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas judicial review terhadap UU Migas, khususnya terkait dengan pembatalan Badan Pelaksana Migas (BP Migas), tafsir penguasaan negara, dan beberapa hal terkait lainnya.

Untuk diketahui, UU Migas merupakan produk undang-undang awal reformasi yang hingga saat ini telah mengalami 5 (lima) kali pengujian terhadap Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945), hasil pengujian tersebut tertuang dalam Putusan MK No. 002/PPU-I/2003, Putusan MK No. 20/PUU-V/2007, Putusan MK No. 002/PPU-I/2003, Putusan MK No.65/PUU-X/2012, dan terakhir Putusan MK No. 4/PUU-XIII/2015. Hal ini tentunya berimplikasi pada perubahan berbagai peraturan sektor tata kelola usaha migas yang ada.

Lebih lanjut, latar belakang dilakukannya riset tersebut adalah berangkat dari draf RUU Cipta Kerja yang diusulkan oleh Pemerintah, dimana kegiatan usaha migas yang sebelumnya telah diatur dalam UU Migas dan draf RUU Migas menjadi bagian dari materi yang disasar dalam draf yang menggunakan ‘metode’ Omnbusi Law  tersebut.

Sehingga kemudian menjadi menarik untuk dikaji terkait bagaimana rancangan perubahan atau pembaruan yang coba diakomodir dalam RUU Cipta Kerja sektor migas yang saat ini sedang dilakukan pembahasan. Termasuk apakah sejalan atau ada pertentangan dengan RUU Migas yang sudah menjadi bagian dari program legislasi nasional (prolegnas) sejak periode 2005-2019.

Selanjutnya sebagai rangkaian dari kegiatan riset ini, PUSHEP juga menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) mengenai beberapa hal menarik/krusial dalam draf RUU Migas dan Omnibus Law Cipta Kerja sektor migas yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Sehingga hasil yang diperoleh dari riset ini menjadi lebih tajam dan komprehensif.

Lebih dari itu, riset ini mempunyai arti penting dalam rangka mengawal serta memberi masukan pada RUU Migas dan Omnibus Law Cipta Kerja, sehingga undang-undang yang dihasilkan nanti mampu menjawab kebutuhan terhadap pengaturan tata kelola usaha migas yang berdasarkan hukum dan keadilan. Oleh karenanya sebagai tindak lanjut dari riset ini, PUSHEP akan menyampaikan hasilnya kepada DPR RI dan Pemerintah serta pihak terkait.