Kegiatan eksplorasi dan upaya penemuan lapangan baru perlu diintensifkan dengan memberikan kemudahan dan perbaikan tata kelola
Lifting Minyak dan Gas Bumi diketahui hingga menjelang akhir tahun 2019 masih belum mencapai target yang ditentukan oleh Pemerintah. Bahkan terdapat kecenderungan lajunya terus menurun. Kurang dari seminggu tutup tahun 2019, lifting Migas bahkan baru mencapai 89% dari target APBN yakni sebesar 2,03 juta barel setara minyak per hari (barel oil equivalent per day/BOEPD).
“Tercatat total lifting migas sebesar 1,8 juta BOEPD dengan rincian lifting minyak 745.000 barel per hari (bph) dengan target minyak 775.000 bph. Untuk lifting gas, realisasinya mencapai 1,05 juta BOEPD sementara target lifting gas 1,25 juta BOEPD atau baru 84%,” ujar Pengamat Energi dan Pertambangan, Bisman Bhaktiar kepada awak media, Jumat (27/12), di Jakarta.
Menurut Bisman, trend penurunan lifting migas tidak hanya terjadi pada tahun ini. Ia menyebutkan bahwasanya sudah hampir 10 tahun terakhir lifting migas rata-rata terus turun. Hal ini patut menjadi perhatian dan dilakukan evaluasi untuk mendapatkan sumber masalah dan solusinya.
Karena itu Bisman berpendapat bahwa kegiatan eksplorasi dan upaya penemuan lapangan baru perlu diintensifkan dengan memberikan kemudahan dan perbaikan tata kelola, salah satunya dengan segera menyelesaikan revisi UU Migas. “RUU Migas diharapkan membawa wajah baru tata kelola migas yang lebih kondusif,” ujar Pria yang juga merupakan Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP) ini.
Menurut Bisman, RUU tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah ditetapkan menjadi RUU inisiatif DPR RI dalam rapat paripurna tanggal 3 Desember 2018 dan disampaikan kepada Presiden untuk ditindaklanjuti dengan penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Namun hingga masa jabatan anggota DPR RI Periode 2014-2019 berakhir pemerintah belum menyerahkan DIM kepada DPR RI, sehingga RUU Migas belum dapat dilakukan pembahasan.
Karena itu ia menyayangkan tidak rampungnya pembahasa RUU Migas di DPR. Menurut Bisman, inisiatif penyusunan RUU Migas telah dimulai sejak 2010. Artinya, hampir 10 tahun pembahasan RUU ini tidak selesai. Sementara kebutuhan akan adanya Undang-Undang Migas yang baru sudah sangat mendesak.
Pada 2012 silam, Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan sebagian pasal dalam UU Migas sehingga mengakibatkan kelembagaan hulu migas BP Migas bubar dan digantikan sementara SKK Migas. “Kebutuhan UU Migas baru sangat mendesak untuk mendukung perbaikan tata kelola Migas nasional,” ungkap Bisman.
Untuk itu, Bisman menegaskan agar DPR RI dan Pemerintah harus didesak untuk segera membuat UU Migas baru dengan secepatnya. Agar proses ini cepat dan menghasilkan RUU Migas yang lebih baik, sebaiknya inisiatif atau penyusun draf RUU Migas diserahkan kepada Pemerintah. “Selanjutnya draf pemerintah disampaikan kepada DPR RI untuk dibahas bersama dengan DIM dari DPR RI,” ujar Bisman.
Pembangunan Kilang
Selama puluhan tahun pembangunan kilang minyak tidak terealisasi, padahal kebutuhan BBM semakin meningkat pesat. Menurut Bisman hal ini berdampak pada rentannya kemandirian dan ketahanan energi nasional. “Bahkan Presiden Joko Widodo menyesalkan karena perintahnya sejak 5 tahun yang lalu untuk melakukan pembangunan kilang tidak dilaksanakan dengan baik,” ungkap Bisman.
Bisman menilai, pembangunan kilang minyak tidak hanya akan memperkuat pasokan BBM dalam negeri tetapi juga akan mendukung pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional. Dengan adanya kilang tidak hanya menghasilkan BBM tetapi juga banyak produk komoditi turunan yang bisa dihasilkan. Ia mensinyalir, tidak terealisasinya pembangunan kilang ini karena dihambat oleh mafia migas yang berperan besar terhadap impor BBM.
Oleh karena itu, Bisman mengingatkan agar Pemerintah dapat memastikan bahwa semua hambatan dalam proses pembangunan kilang dapat dihilangkan, diantaranya proses perizinan, pengadaan tanah untuk lokasi, serta bilamana perlu memberikan insentif berupa pajak atau kemudahan yang lain. “Untuk itu, percepatan realisasi pembangunan kilang ini harus didukung dengan peraturan peraturan perundang-undangan yang memadai,” pungkas Bisman.