
Referensi ini memuat bahan kajian yang berkaitan dengan aspek hukum, kelembagaan, kebijakan, serta tata kelola sektor minyak dan gas bumi dalam kerangka konstitusional. Pembahasan diarahkan pada penguatan kembali penguasaan negara atas sumber daya alam sebagaimana prinsip yang terkandung dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya dalam penyelenggaraan pengelolaan sumber daya migas yang berorientasi pada sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dokumen ini diharapkan dapat menjadi sumber rujukan akademik dan bahan diskursus bagi akademisi, praktisi, pemangku kebijakan, serta pemangku kepentingan lainnya dalam mengkaji konstruksi hukum dan arah pembaruan tata kelola migas nasional melalui RUU Migas.
Dokumen referensi dapat dibaca dan ditelaah secara lengkap melalui PDF yang tersedia di bawah ini.




