A. Penelitian dan Kajian di Bidang Hukum Energi dan Pertambangan
  1. Kajian peraturan perundang-undangan, putusan lembaga peradilan dan norma hukum tentang energi dan pertambangan.
  2. Penyelenggaraan kegiatan ilmiah, pelatihan, seminar, asistensi dan dukungan teknis tentang hukum energi dan pertambangan.
  3. Diseminasi dan publikasi ilmiah di bidang hukum energi dan pertambangan.
  4. Dukungan penyediaan referensi dan informasi di bidang hukum energi dan pertambangan
B. Advokasi Hukum Energi  dan Pertambangan
  1. Monitoring proses pembentukan legislasi dan regulasi di bidang energi dan pertambangan.
  2. Dukungan dan kontribusi dalam reformasi hukum serta perbaikan legislasi dan regulasi di bidang energi dan pertambangan.
  3. Fasilitasi dan dukungan dalam pengajuan judicial review terhadap peraturan perundang-undangan di bidang energi dan pertambangan.
  4. Penyelenggaraan eksaminasi terhadap putusan lembaga peradilan tentang  perkara di bidang energi dan pertambangan.
  5. Dukungan penanganan kasus dan masalah hukum energi dan pertambangan
C. Pemberdayaan Masyarakat dan Stakeholder Hukum Energi dan Pertambangan
  1. Monitoring proses pembentukan legislasi dan regulasi di bidang energi dan pertambangan.
  2. Dukungan dan kontribusi dalam reformasi hukum serta perbaikan legislasi dan regulasi di bidang energi dan pertambangan.
  3. Fasilitasi dan dukungan dalam pengajuan judicial review terhadap peraturan perundang-undangan di bidang energi dan pertambangan.
  4. Penyelenggaraan eksaminasi terhadap putusan lembaga peradilan tentang perkara di bidang energi dan pertambangan.
  5. Pemberdayaan dan peningkatan kapasitas masyarakat dan stakeholder energi dan pertambangan.
  6. Pendampingan masyarakat dan stakeholder energi dan pertambangan terkait kebijakan di bidang energi dan pertambangan
- Info Terkini -

Topik Rekomendasi