A. Penelitian dan Kajian di Bidang Hukum Energi dan Pertambangan
- Kajian peraturan perundang-undangan, putusan lembaga peradilan dan norma hukum tentang energi dan pertambangan.
- Penyelenggaraan kegiatan ilmiah, pelatihan, seminar, asistensi dan dukungan teknis tentang hukum energi dan pertambangan.
- Diseminasi dan publikasi ilmiah di bidang hukum energi dan pertambangan.
- Dukungan penyediaan referensi dan informasi di bidang hukum energi dan pertambangan
B. Advokasi Hukum Energi dan Pertambangan
- Monitoring proses pembentukan legislasi dan regulasi di bidang energi dan pertambangan.
- Dukungan dan kontribusi dalam reformasi hukum serta perbaikan legislasi dan regulasi di bidang energi dan pertambangan.
- Fasilitasi dan dukungan dalam pengajuan judicial review terhadap peraturan perundang-undangan di bidang energi dan pertambangan.
- Penyelenggaraan eksaminasi terhadap putusan lembaga peradilan tentang perkara di bidang energi dan pertambangan.
- Dukungan penanganan kasus dan masalah hukum energi dan pertambangan
C. Pemberdayaan Masyarakat dan Stakeholder Hukum Energi dan Pertambangan
- Monitoring proses pembentukan legislasi dan regulasi di bidang energi dan pertambangan.
- Dukungan dan kontribusi dalam reformasi hukum serta perbaikan legislasi dan regulasi di bidang energi dan pertambangan.
- Fasilitasi dan dukungan dalam pengajuan judicial review terhadap peraturan perundang-undangan di bidang energi dan pertambangan.
- Penyelenggaraan eksaminasi terhadap putusan lembaga peradilan tentang perkara di bidang energi dan pertambangan.
- Pemberdayaan dan peningkatan kapasitas masyarakat dan stakeholder energi dan pertambangan.
- Pendampingan masyarakat dan stakeholder energi dan pertambangan terkait kebijakan di bidang energi dan pertambangan